KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur menegaskan akan menjalankan tiga fungsi utamanya secara optimal untuk memastikan 50 program Kutim Hebat terealisasi dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kutim, dr. Novel Tyty Paembonan menjelaskan bahwa tugas legislatif memiliki tiga pilar utama yang harus dijalankan secara seimbang dalam mendukung pembangunan daerah.
“Tugas pokok DPRD itu jelas. Fungsi budgeting ketika kami dengan pemerintah membahas anggaran. Fungsi legislasi ketika membahas peraturan-peraturan daerah yang harus kita sepakati bersama sebagai dasar hukum menjalankan kebijakan pemerintah. Dan yang terakhir, fungsi pengawasan terkait dengan apa yang sudah kita sepakati dalam rencana pembangunan,” papar Novel dalam wawancara khusus di Kantor DPRD Kutim baru baru ini.
Dalam fungsi budgeting, DPRD tidak hanya menyetujui atau menolak anggaran, tetapi juga memastikan alokasi anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Di tengah penurunan anggaran tahun 2026, fungsi ini menjadi semakin krusial.
Fungsi legislasi dijalankan untuk menciptakan payung hukum bagi berbagai kebijakan pembangunan. Peraturan daerah yang disepakati bersama pemerintah menjadi landasan legal dalam melaksanakan program-program pembangunan.
Sementara fungsi pengawasan, menurut Novel, adalah yang paling penting untuk memastikan program yang sudah dianggarkan benar-benar terlaksana dan bermanfaat.
“Kita sebagai wakil rakyat punya fungsi pengawasan. Dengan tanggung jawab selain menganggarkan sesuai dengan kemampuan anggaran, kami akan mengawasi kerja-kerja pemerintah,” tegasnya.
Novel menekankan bahwa ketiga fungsi ini harus berjalan sinergis. DPRD tidak boleh hanya fokus pada satu fungsi saja, karena ketiganya saling terkait dan melengkapi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sekali lagi kita perlu yang namanya bagaimana kegiatan itu bermanfaat, memberi dampak dan tentu bertanggung jawab,” pungkasnya.(Q)
![]()

