NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil tindakan tegas dengan membongkar puluhan bangunan liar di kawasan IKN, Kamis (15/1/2026). Penertiban ini menyasar 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak yang terbukti beroperasi tanpa izin serta melanggar tata ruang.

Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati. Turut mendampingi dalam operasi tersebut Staf Khusus Bidang dalam operasi tersebut Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera, dengan dukungan personel dari Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.
Thomas Umbu Pati menegaskan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang semakin meresahkan.
Selain masalah ketertiban, keberadaan lapak besi tua ilegal tersebut disinyalir berkaitan dengan maraknya aksi pencurian besi konstruksi bangunan di wilayah proyek IKN.
“OIKN mengambil tindakan karena adanya pengaduan masyarakat. Jika tidak dikendalikan, ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dan risiko keamanan yang mengganggu kehidupan warga sekitar IKN,” ujar Thomas di sela-sela penertiban.
Thomas menjelaskan, pihak Otorita IKN tidak langsung melakukan pembongkaran paksa. Pihaknya mengklaim telah menempuh jalur persuasif sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebelum tindakan hari ini, kami telah menyampaikan surat teguran pada 8 Januari 2026. Rangkaian prosesnya meliputi penutupan, penyegelan, hingga langkah pembinaan dan pengarahan agar pemilik usaha mematuhi regulasi di kawasan Nusantara,” lanjutnya.
Seluruh bangunan yang dibongkar dipastikan telah melanggar ketentuan perizinan dan rencana tata ruang yang ditetapkan untuk ibu kota baru tersebut.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sekitar wilayah IKN untuk proaktif melakukan konsultasi serta mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
“Pemerintah tidak melarang usaha, namun semua harus berjalan sesuai koridor hukum. Untuk memudahkan masyarakat, Otorita IKN telah menyediakan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline di nomor 081150005555. Silahkan gunakan saluran ini,” pungkasnya.(*/mn)
![]()

