KUTAI TIMUR – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur meminta perusahaan-perusahaan yang memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pelaku UMKM untuk tidak mencantumkan logo CSR di kemasan produk. Kebijakan ini bertujuan agar produk UMKM binaan lebih mudah menembus pasar modern.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Teguh Budi Santoso, menjelaskan bahwa pencantuman logo CSR pada produk justru menjadi penghambat saat memasarkan produk ke toko-toko modern. “Kalau di situ ada logo CSR, kita mencarikan market pasar modern agak susah. Orang jualnya dari CSR, bukan produk sendiri,” ungkapnya, Rabu (14/01/2026).
Teguh mengakui bahwa pemerintah daerah sangat menghargai kontribusi CSR perusahaan dalam membina UMKM. Namun, untuk kepentingan jangka panjang pelaku UMKM, dokumentasi CSR sebaiknya cukup dalam bentuk foto dan laporan tertulis tanpa harus mencantumkan logo di produk.
“Saya bilang ke bagian CSR, tertulis saja, enggak perlu sampai membuktikan dengan foto dokumentasi. Bisa, tapi produk jangan sampai ada CSR-nya,” tegas Teguh.
Selain isu branding, Teguh juga menyoroti potensi tumpang tindih bantuan antara pemerintah dan CSR perusahaan. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan perbankan yang akan melakukan preselection penerima bantuan modal. Perbankan diminta untuk mendata apakah calon penerima bantuan sudah mendapat support dari perusahaan atau belum.
Secara pribadi, Teguh lebih memilih agar pelaku UMKM yang sudah mendapat bantuan CSR tidak lagi menerima bantuan pemerintah, agar pelaku usaha lain yang belum tersentuh juga mendapat kesempatan. “Sudah disupport oleh perusahaan, jujur saya minta, kami fasilitasi sampai sertifikat halal atau HAKI, tapi tolong CSR-nya buang,” jelasnya.
Meski demikian, Teguh tetap terbuka untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan seperti PAMA, GAM, dan Kobexindo yang dinilai proaktif dalam membina UMKM, khususnya dalam program pemasaran produk. (Q)
![]()

