KUTAI TIMUR – Kabar baik bagi pedagang Pasar Induk Sangatta. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang berlaku Januari 2026, tarif retribusi mengalami penurunan setelah sebelumnya naik signifikan di tahun 2024.

Kepala UPT Pasar Induk, Bohari, menjelaskan bahwa kenaikan retribusi di tahun 2024 sempat diprotes pedagang karena dinilai terlalu tinggi hingga 100 persen, sementara kondisi pasar belum terlalu ramai. “Pedagang mempertanyakan, kok kondisi pasar kita ini belum terlalu ramai, kok naiknya sampai 100%?” ungkapnya, Selasa (13/01/2026).

Merespons aspirasi pedagang yang menyampaikan surat pernyataan dan permohonan, Bohari menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan ke Disperindag dan Pemerintah Daerah, aehingga di akhir tahun 2025 kemarin dilakukan revisi. Hasilnya, beberapa tarif mengalami penurunan seperti kios yang semula Rp600.000 menjadi Rp300.000.

“Dari sisi pedagang mungkin merasa ini salah satu bentuk perhatian pemerintah yang melihat kondisi pedagang. Namun ada efeknya akan menurunkan pendapatan retribusi,” kata Bohari.

Salah seorang pedagang di Pasar Induk mengaku sangat terbantu dengan penurunan harga retribusi yang diberikaan pemerintah. Menurutnya hal tersebut dapat membantu dirinya dan pedagang lain untuk tetap bertahan melakukan aktifitas jualan di lokasi tersebut. Ia juga berharap ada dukungan lain seperti promosi melalui platform digital untuk lebih menarik minat masyarakat untuk berbelanja di pasar.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pemerintah melalui pengurangan pembayaran retribusi ini. Kami harap kedepannya ada banyak inovasi yang ditujukan untuk meningkatkan animo masyarakat dalam berbelanja di Pasar Induk ini, seperti promosi melalui sosial media ataupun sejenisnya,” ucap perempuan yang enggan namanya dipublikasikan dan mengaku merupakan warga Desa Sangatta Utara dan telah lama berjualan di Pasar Induk Sangatta ini. (Q)

Loading