KUTAI TIMUR – Dinas Perkim Kutai Timur menghadapi keterbatasan kewenangan dalam mengembangkan program perumahan, khususnya dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga seperti perbankan dan lembaga pembiayaan. Berdasarkan regulasi yang ada, kewenangan kabupaten/kota hanya sebatas pemberian data administrasi.
Kepala Dinas Perkim Kutim, Ahmad Iip Makrup, menjelaskan, pihaknya sebenarnya ingin lebih aktif dalam memfasilitasi program perumahan subsidi dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Namun, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) membatasi kewenangan kabupaten/kota hanya pada pemberian data saja.
“Kita dibatasi kewenangan. Misalnya ada undang-undang Permendagri yang membatasi kewenangan kabupaten kota hanya sebatas pemberian data saja,” ungkap Iip, Jum’at (9/1/2026).
Keterbatasan kewenangan ini membuat Perkim tidak bisa secara langsung menggandeng perbankan atau lembaga pembiayaan untuk menyediakan skema kredit perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Padahal, kebutuhan akan rumah layak huni di Kutim masih sangat tinggi.
Untuk program-program yang melibatkan pihak ketiga seperti Corporate Social Responsibility (CSR), kewenangannya juga berada di tingkat provinsi. Hal ini membuat Perkim Kutim hanya bisa berkoordinasi dan menunggu arahan dari pemerintah provinsi.
Dalam hal kerja sama dengan dinas lain seperti Bappeda, PUPR, atau pihak kecamatan, Perkim mengaku baru sebatas koordinasi saja. Belum ada kerja sama konkret yang terstruktur dalam penataan pemukiman yang melibatkan berbagai stakeholder secara terintegrasi.
Iip berharap ke depan dapat ada revisi regulasi yang memberikan kewenangan lebih luas kepada kabupaten/kota dalam mengembangkan program perumahan. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa lebih responsif dan inovatif dalam menjawab kebutuhan perumahan masyarakat.
“Kami sebenarnya ingin lebih banyak berinovasi, tapi terkendala regulasi. Semoga ke depan ada penyesuaian kewenangan yang lebih memadai,” harapnya.(Q)
![]()

