KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur menggelar razia gabungan di tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (7/1/2026) malam.
Razia yang dimulai pukul 22.00 Wita ini melibatkan puluhan personel gabungan dari TNI/Polri, Subdenpom, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Timur, dan Disperindag Kutim.
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pembinaan sebelumnya yang digelar di Kantor Satpol PP. Pertemuan tersebut menghadirkan seluruh pengusaha THM dan kafe di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
“Ini adalah upaya penertiban yang kami lakukan terkait THM. Selain TNI/Polri, Subdenpom AD, Denpom Lanal, BNNK juga kami libatkan dalam razia gabungan kali ini,” kata Fata saat dikonfirmasi di sela kegiatan razia, Kamis (08/01/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, terang Kasatpol, petugas tidak hanya memeriksa perizinan usaha, tetapi juga perizinan penjualan minuman beralkohol yang dijual di lokasi. Selain itu, anggota BNNK Kutim melakukan tes urine di lokasi untuk mengetahui indikasi penggunaan narkoba.
“Karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan, razia kami sudahi di lokasi THM kedua, namun kami juga telah memberi peringatan berupa teguran tertulis dan menutup kegiatan THM pada malam itu serta memanggil kepada pengelola THM untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satpol PP di Bidang PPUD karena mereka belum melaksanakan kesepakatan perjanjian dalam pertemuan sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan pembinaan kepada 23 pengelola THM dan kafe di kedua kecamatan tersebut pada 11 Desember 2025. Dalam pembinaan tersebut, seluruh pengusaha menandatangani surat pernyataan untuk berusaha sesuai aturan pemerintah dan bersedia diperiksa jika terjadi pelanggaran. Satpol PP sebelum melakukan tindakan lebih tegas. (Q)
![]()

