KUTAI TIMUR – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah pedalaman Desa Sandaran, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (18/12/2025) malam.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial AL alias H dilakukan sekitar pukul 20.10 Wita di Labuan Bilik RT 06 Desa Sandaran. Penangkapan ini berawal dari informasi tokoh masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut pada Rabu (17/12/2025).

“Setelah menerima informasi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, Ipda Dwi Sudarmono, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis malam,” ujar Iptu Erik Bastian, Sabtu (20/12/2025).

Saat dilakukan penggeledahan badan, terangnya, petugas menemukan tas selempang berwarna hitam bertuliskan Sport yang berisi satu poket narkotika jenis sabu-sabu, timbangan digital, dan plastik klip. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar rumah milik tersangka dan menemukan tas kecil berwarna biru dongker berisi satu poket besar sabu-sabu beserta plastik klip.

Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 8,62 gram, timbangan digital, uang tunai senilai Rp800.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone merek Vivo, catatan penjualan narkotika, serta sejumlah peralatan lainnya.

“Tersangka AL kini diamankan di Polsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Iptu Erik Bastian mengapresiasi partisipasi masyarakat Kecamatan Sandaran yang telah membantu kepolisian dalam upaya memutus peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Bantuan dan partisipasi masyarakat sangat membantu Polri untuk memutus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sandaran,” pungkasnya. (Q)

Loading