NUSANTARA — Evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025 dijalankan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain melakukan evaluasi juga menyiapkan langkah penanganan untuk tahun 2026 dalam rapat yang digelar Otorita IKN, Jumat (12/12/2025).

Evaluasi penertiban aktivitas ilegal di wilayah IKN sepanjang 2025.(Humas OIKN)

Rapat yang berlangsung di Kantor Kemenko 1 IKN itu dihadiri sejumlah lembaga, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, hingga Pemerintah Provinsi Kaltim. Fokus utama pembahasan adalah maraknya aktivitas ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu pembangunan IKN.

Sepanjang 2025, Satgas telah melakukan berbagai penertiban. Tidak hanya sosialisasi dan pemasangan papan larangan, Satgas juga menindak langsung aktivitas ilegal di lapangan.

Beberapa kasus yang disorot antara lain pertambangan ilegal, jual beli lahan negara, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, hingga pelanggaran lalu lintas di kawasan IKN.

Forum itu juga membahas sejauh mana penanganan kasus berjalan dan kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satunya adalah perlunya pengawalan kasus hingga tuntas, bukan hanya sebatas penindakan awal.

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi menegaskan, pengawasan di kawasan IKN harus dilakukan secara menyeluruh.

“IKN harus benar-benar dijaga dari aktivitas ilegal,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan muncul, termasuk perlunya penguatan pencegahan sejak dini, percepatan penindakan yang lebih terkoordinasi, serta kajian pemulihan kawasan terdampak, terutama di area hutan dan bekas tambang.

Untuk tahun 2026, Satgas merancang langkah yang lebih terukur. Di antaranya penegasan dan validasi batas kawasan IKN, peningkatan patroli dan pengawasan, penindakan berbasis aturan yang jelas, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat.

“Tidak cukup hanya mencegah, tetapi setiap kasus harus ditangani sampai selesai,” pungkas Bimo.(*/mn)

Loading