JAKARTA — Glorifikasi dan mistifikasi terhadap internet telah menjadikan seolah-olah platform ini adalah ruang bebas sebebasnya yang tidak boleh diatur. Kehadiran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2008, sebenarnya menegasi glorifikasi tersebut dan dengan demikian internet bukanlah ruang bebas nilai yang karenanya menjadi bebas tanpa aturan.

Hal tersebut disampaikan Hardly Stefano Fenelon Pariela, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tema “Memperkuat Ekosistem Penyiaran Nasional Arah dan Masukan Strategis Dalam Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran”, di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Diskusi dengan tema “Memperkuat Ekosistem Penyiaran Nasional Arah dan Masukan Strategis Dalam Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran”, berlangsung lancar saling memberi masukan.

Dalam pemaparannya, Hardly menjelaskan dasar filosofis, sosiologis dan yuridis dalam pembentukan undang-undang yang terkait dengan pers, penyiaran dan internet. Sebelum 1998, regulasi media dipengaruhi keinginan kuat pemerintah dalam mengontrol media. Sedangkan pasca reformasi, regulasi media mengusung semangat partisipasi publik dalam pengaturan media, seperti yang tercakup dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.

Saat ini internet telah menjadi media dengan pengaruh sangat besar di masyarakat. Sebagai anggota KPI Pusat bidang kelembagaan periode 2019-2022, Hardly menjelaskan bahwa KPI telah menyampaikan naskah kajian revisi undang-undang penyiaran ke Komisi I DPR RI. “Poin utamanya adalah kami ingin adanya persamaan perlakuan hukum bagi seluruh konten media,” ujarnya.

KPI juga meminta adanya perluasan definisi penyiaran dan memasukkan jasa penyiaran internet (multimedia) dalam regulasi penyiaran yang baru. Selama ini internet kerap kali dinyatakan bukan broadcast karena tidak serentak. Padahal, dari studi yang dibuat KPI, konten media di internet saat ini serempak diterima publik.

“Masalah mau diakses kapan, terserah publik yang menentukan. Yang jelas, kontennya sudah tersedia di platform tersebut,” tambahnya. Jadi, kalau pada media konvensional dikatakan berdampak masif, maka di Internet memiliki dampak masif dan berkelanjutan.

Hardly mengilustrasikan, konten di televisi dan radio itu satu dua menit langsung hilang dari akses publik. Sedangkan konten di internet dapat berulang kali diakses, sehingga inilah yang disebut memiliki dampak masif berkelanjutan. “Jadi sesalah-salahnya konten di media konvensional, itu pasti berlalu. Tapi kalau di internet, konten viral masih dapat terus diakses, makanya perlu diatur,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, hadir pula Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dan Pemimpin Redaksi tvOne Artificial Intelligence (AI) Apni Putra Jaya. Dalam pemaparannya, Totok menilai KPI dan dunia penyiaran harus fokus pada isu konten dan pengawasan melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Kode Etik Penyiaran. Dia juga menekankan tentang perlunya KPI menjaga independensi lembaga penyiaran agar tetap berkelanjutan.

Lebih jauh Totok mengatakan perlu strategi keberlanjutan pada lembaga penyiaran untuk melakukan transformasi konten agar relevan dengan perkembangan zaman, termasuk diversifikasi sumber pendapatan untuk mengurangi ketergantungan pada iklan. Totok juga berharap adanya peran negara dalam menjaga keberlangsungan lembaga penyiaran, termasuk melalui keringanan fiskal dan skema PSO (Public Service Obligation). Yang juga menjadi catatan Totok adalah perlunya kehadiran regulasi yang adil antara lembaga penyiaran konvensional dan platform global atau Over The Top (OTT).

Sedangkan Apni Putra Jaya menegaskan dampak paling besar dari kehadiran Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan adalah disinformasi. Dia mengusulkan, revisi undang-undang penyiaran ini baiknya diganti secara substantif dari penamaannya menjadi Undang-Undang multimedia. Apni menyinggung bahwa saat ini penguasaan media di negeri kita berada di tangan pemain global diantaranya Meta, Tiktok dan Google. “Delapan puluh persen uang berputar lari untuk mereka,” ujarnya. Apni mengutip inisiatif pemerintah Cina melindungi media di negaranya dengan aturan yang adil untuk pertumbuhan bisnis media. Menurutnya, Indonesia harus menuntaskan rumusan regulasi media yang tepat dalam menghadapi platform media yang berubah untuk mewujudkan ekosistem media yang sehat. Apni meyakini bahwa usaha menyelamatkan media lewat regulasi adalah bentuk penyelamatan demokrasi di negeri ini.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mohammad Reza, menyatakan, diskusi tentang revisi undang-undang penyiaran ini akan dirumuskan KPI dalam penyampaian masukan kepada Komisi I DPR RI. Harapannya, undang-undang penyiaran yang akan ditetapkan nanti dapat memberi kepastian perlindungan publik di dunia penyiaran dan usaha menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat seluruh pemangku kepentingan.

Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Judhariksawan dan pegiat Literasi yang juga anggota KPI Pusat 2016-2022 Dr Nuning Rodiyah. Hadir pula Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, dan anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi.(rls/mn)

Loading