BALIKPAPAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menjalin kerjasama dengan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT Pertamina Patra Niaga dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Senin (8/12/2025).

Kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH., Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani. Pada kesempatan tersebut, PT PHI juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Kaltim atas dukungan dalam penyelamatan aset negara berupa tanah di area bawah Muara Mahakam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH.

Kegiatan dilanjutkan dengan Legal Preventive Program sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dalam penyelamatan aset Pertamina, khususnya tanah di wilayah Regional 3 Kalimantan.

Senior Manager Legal Counsel PT PHI, Ardhi Apriyanto, menyatakan bahwa persoalan tanah di wilayah operasi migas kerap bersifat kompleks dan memiliki sejarah panjang. Kondisi tersebut sering berpotensi memicu gugatan yang dapat menghambat operasi hulu migas.

“Pada titik tertentu, jalur hukum menjadi keniscayaan untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi aset strategis negara. Namun dialog dan mediasi tetap menjadi kunci penyelesaian yang kami kedepankan,” ujarnya. Ia menegaskan PHI percaya bahwa sinergi yang solid diperlukan untuk menjaga keberlanjutan operasi migas sekaligus memastikan aset negara dikelola secara profesional dan akuntabel.

Direktur Utama PT PHI, Sunaryanto, menilai penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi persoalan hukum yang selama ini muncul dan sekaligus mendukung keberlanjutan produksi migas di Kalimantan Timur.

“Berkat dukungan berbagai instansi, operasi hulu migas dapat terus berjalan. Kerja sama dengan Kejati Kaltim penting untuk meningkatkan produksi migas dan mendukung ketahanan energi nasional,” katanya.

Perwakilan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Alfalesa, juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan Kejati Kaltim. Ia menilai langkah-langkah preventif dapat menekan potensi sengketa sehingga industri migas tetap fokus pada penguatan ketahanan energi nasional.

Sementara itu, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi menegaskan bahwa kerja sama ini bagian dari upaya optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing pihak, termasuk mendukung agenda nasional terkait kemandirian energi serta upaya pencegahan korupsi.

“Peningkatan produksi energi harus dibarengi tindakan preventif agar tidak bersinggungan dengan persoalan hukum. Pengikatan kerja sama ini akan mengoptimalkan kinerja Pertamina Hulu Indonesia dan Pertamina Patra Niaga untuk mencapai target 2026,” ujar Supardi.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menjaga dan mengembalikan aset negara, sehingga kolaborasi ini diharapkan memperkuat penyelamatan aset strategis milik negara.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Kejati Kaltim, kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, perwakilan Kanwil ATR/BPN, SKK Migas, jajaran manajemen PT PHI, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.(*/mn)

Loading