Oleh: Ekky Yudistira
Founder Konsorsium Media Politika

INI sebenarnya adalah kisah di mana anggaran publikasi pemerintah yang dikelola di Kantor Sekretariat Rumah Rakyat yang dibuat tertutup, tabu, seperti rahasia kerajaan yang hanya boleh diketahui oleh para bangsawan istana. Banyak trik dimainkan—sulap angka yang akan membuat David Copperfield iri.

Seolah-olah anggaran tersebut bernilai 0 rupiah. Atau ketika tekanan mulai datang, mereka lempar angka baru: “Hanya ada 400 juta, kok, bagaimana bisa dibagi untuk semua media??!”

Namun ketika crosscheck di Laman SIRUP LKPP—sistem yang ironisnya dibuat untuk transparansi—ditemukan lebih dari 50 kontrak publikasi dengan nominal yang fantastis, lebih dari 5 Milyar Rupiah . Lumayan untuk membangun rumah mewah, membeli mobil sport, atau mungkin sekadar melunasi dosa-dosa administratif dan hutang janji Pilkada.

Lalu, kenapa hal ini disembunyikan? Kenapa permainan ini harus dilakukan di ruang gelap, tanpa saksi, seperti transaksi terlarang di gang sempit tengah malam? Kenapa kami tidak bisa masuk, sementara yang masuk banyak di antaranya memiliki kriteria yang jauh tak lebih baik dari kami dengan mudahnya meyelundupkan diri masuk dengan leluasa?!

Apakah karena kami tak menghamba pada kekuasaan yang ada sehingga disingkirkan? Apakah karena kami tak mau membungkuk 90 derajat setiap kali ada pejabat lewat?

Saya yakin ketika opini ini naik ke permukaan, ia akan menjelma menjadi batu yang dilemparkan ke kolam tenang kepura-puraan. Riak-riaknya akan menjalar, menimbulkan keributan dan pressure yang tak hanya menghantam diri saya sebagai penulis,

tetapi juga mereka yang telah memilih jalan nyaman: menghamba pada sistem yang busuk namun mengenyangkan.

Pasalnya, ada oknum yang memainkan ritme di sana. Oknum-oknum yang berlutut pada jabatan, yang menyebut diri mereka “tim pemenangan”—seolah demokrasi adalah pertandingan sepak bola yang boleh dimenangkan dengan suap wasit. Dampaknya? Oh, cukup jelas seperti siang bolong yang menyilaukan mata: monopoli anggaran dan kekuasaan. Dua kembar siam yang lahir dari rahim korupsi.

Memang, secara standardisasi media—sesuai standar perusahaan pers yang dikeluarkan oleh Dewan Pers—perusahaan media yang kami bangun ini belumlah sempurna. Seperti lukisan yang belum selesai, masih ada goresan yang harus diperbaiki. Namun, kami berani dibandingkan dengan yang lain yang mungkin lebih jauh dari kata sempurna; mereka yang bersembunyi di balik topeng kesempurnaan palsu sambil mengulurkan tangan meminta jatah dari meja jamuan APBD.

Lalu, apakah kami sebagai perusahaan pers tak layak? Atau mungkin kelayakan itu telah didefinisikan ulang oleh para makelar kebijakan—bahwa yang layak adalah yang patuh, yang tunduk, yang mau bermain dalam orkestra korupsi mereka?

Bukan Rebutan Piring Nasi: Ini Tentang Pengkhianatan Terhadap Tugas

Mari kita luruskan dulu satu hal yang sangat mendasar: ini bukan soal kami iri karena tidak kebagian rezeki. Ini bukan drama rebutan piring nasi di meja jamuan anggaran. Ini bukan tentang perut kami yang lapar menginginkan sepotong kue APBD.

Tidak.

Ini tentang sesuatu yang jauh lebih fundamental, jauh lebih prinsipil: pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari oknum pelaksana pengadaan di rumah rakyat yang sengaja, secara sadar, dengan penuh kesadaran—menyelewengkan kewenangannya.

Ketika seorang pegawai negeri sipil, ketika seorang aparatur pemerintah diberikan tugas untuk mengelola pengadaan barang dan jasa, ia tidak sedang diberikan mainan. Ia diberikan amanah publik. Ia diberikan kepercayaan rakyat yang dibayar dengan uang rakyat. Gajinya datang dari pajak pedagang kecil, dari UMKM yang berjuang, dari rakyat yang bekerja keras.

Dan apa yang mereka lakukan dengan amanah itu? Mereka mengkhianatinya dengan sengaja.

Mereka membatasi informasi. Mereka menutup akses. Mereka memanipulasi data—dari “anggaran nol” menjadi “hanya 400 juta” sementara SIRUP LKPP mencatat 50 kontrak dengan nominal yang lumayan besar. Mereka bermain sulap dengan angka, seolah rakyat adalah penonton bodoh yang mudah dikelabui.

Ini bukan kelalaian. Ini bukan kesalahan administratif. Ini adalah penyelewengan yang disengaja, sistematis, dan terstruktur.

Mari kita bedah dengan pisau analisis yang tajam: apa sebenarnya yang terjadi di balik layar?

1. Oknum Pengadaan Rumah Rakyat yang Menjalankan “Tugas Ganda”

Oknum pengadaan seharusnya adalah wasit yang netral. Mereka dibayar untuk memastikan proses berjalan fair, transparan, dan sesuai aturan. Tapi mereka memilih menjadi pemain sekaligus wasit—bahkan lebih parah, mereka menjadi wasit yang sudah dibayar untuk memastikan tim tertentu menang.

Mereka bukan lagi pelayan publik. Mereka menjadi pelayan penguasa.

2. Instruksi dari Jabatan Lebih Tinggi: Rantai Komando Korupsi

Yang membuat ini lebih tragis adalah fakta bahwa oknum ini menjalankan instruksi dari oknum dengan jabatan lebih tinggi. Ini adalah korupsi struktural, bukan korupsi individual.

Ada atasan yang memberi perintah: “Tutup akses untuk media X, Y, Z. Buka hanya untuk media A, B, C yang sudah kita atur.”

Dan oknum pengadaan itu mengangguk patuh, melaksanakan instruksi dengan sempurna, seolah mereka hanya robot tanpa nurani.

Tapi mereka bukan robot. Mereka adalah manusia dengan akal budi, yang tahu persis bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah, melanggar hukum, dan mengkhianati rakyat.

3. Pembatasan Informasi yang “Terang dan Gamblang”

Inilah ironi paling menyakitkan: mereka melakukan pembatasan informasi secara terang dan gamblang. Tidak sembunyi-sembunyi. Tidak malu-malu. Mereka membatasi akses dengan percaya diri, seolah itu adalah hak mereka.

Ketika ditanya tentang anggaran, mereka bilang tidak tahu. Ketika diminta dokumen, mereka bilang tidak ada. Ketika dikonfrontasi dengan data SIRUP, mereka diam atau mengalihkan pembicaraan.

Ini adalah pembohongan publik yang dilakukan oleh mereka yang dibayar dengan uang publik.

Regulasi yang Diabaikan: Ketika Hukum Menjadi Pajangan

Lalu, apa gunanya ada Perbup Kerja Sama Media yang disahkan? Apakah peraturan itu hanya dokumen untuk dipajang, untuk difoto saat peluncuran, lalu dibuang ke laci berdebu?

Apakah pihak rumah rakyat lupa—atau lebih tepatnya, enggan—membaca Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024? Peraturan yang mengatur transparansi, keadilan, dan kesetaraan dalam pengadaan jasa publikasi pemerintah.

Atau mungkin mereka sudah membacanya dengan saksama, lalu memutuskan: “Ah, ini hanya untuk formalitas. Kenyataannya, kami tetap main sesuai aturan kami sendiri.”

Kami mungkin kecil. Kami mungkin belum sempurna. Tapi kami jauh lebih tangguh daripada mereka yang mendapat kontrak publikasi dengan APBD melalui cara manipulatif. Kami hidup dari prinsip, bukan dari remah-remah hasil penyalahgunaan wewenang.

Hukum yang Dilanggar: Ketika Oknum Bermain di Atas Tugas dan Tanggung Jawab

Mari kita buka lembaran hukum yang seharusnya menjadi pedang keadilan bagi pelaksanaan tugas aparatur negara:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 3 huruf b: ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik.

Pasal 3 huruf c: ASN berfungsi sebagai pelayan publik.

Tapi oknum ini tidak melayani publik—mereka melayani kepentingan atasan dan kelompok tertentu.

Pasal 11: Kewajiban pegawai ASN termasuk:
– Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi
– Menjaga netralitas
– Tidak menyalahgunakan wewenang

Setiap pembatasan informasi yang disengaja, setiap manipulasi data anggaran, adalah pelanggaran terhadap kewajiban ini.

Sanksi: Pasal 87-92 mengatur sanksi disiplin mulai dari ringan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 10 ayat (1): Asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi:
– Asas kepastian hukum
– Asas kemanfaatan
– Asas ketidakberpihakan
– Asas kecermatan
– Asas keterbukaan

Pasal 17 ayat (1): Larangan menyalahgunakan wewenang.

Pasal 17 ayat (2): Larangan tersebut meliputi:
– Melampaui wewenang
– Mencampuradukkan wewenang
– Bertindak sewenang-wenang

Oknum yang membatasi informasi atas instruksi atasan adalah pelaku penyalahgunaan wewenang. Mereka bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan publik.

Pasal 20: Akibat dari penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan oleh atasan pejabat atau oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 21: Apabila penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pejabat yang bersangkutan dapat dikenai tuntutan ganti rugi.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 2: Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Pasal 11 huruf a: Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ketika oknum tersebut menyembunyikan informasi anggaran publikasi, mereka melanggar hak publik untuk tahu.

Pasal 52: Sanksi pidana bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik: pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 6: Prinsip pengadaan barang/jasa meliputi:
– Transparan: semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui oleh penyedia barang/jasa
– Terbuka: pengadaan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan
– Bersaing: pengadaan dilakukan melalui persaingan yang sehat
– Adil/tidak diskriminatif: memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia
– Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Oknum pengadaan telah melanggar SEMUA prinsip ini:
– Tidak transparan: informasi ditutup-tutupi
– Tidak terbuka: akses dibatasi untuk pihak tertentu
– Tidak bersaing: sudah diatur pemenangnya
– Diskriminatif: hanya “orang dalam” yang bisa masuk
– Tidak akuntabel: tidak bisa dimintai pertanggungjawaban

Pasal 50 dan 51: Pejabat pengadaan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ini adalah pasal yang paling pas untuk oknum pengadaan yang menyelewengkan kewenangannya.

Mereka menggunakan jabatan sebagai pejabat pengadaan untuk:
– Membatasi informasi
– Menutup akses bagi pihak yang seharusnya berhak
– Menguntungkan kelompok tertentu
– Mengikuti instruksi dari atasan untuk kepentingan politik/kelompok tertentu

Ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam bentuknya yang paling nyata.

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ketika kontrak publikasi diberikan kepada media yang tidak qualified hanya karena mereka “orang dalam”, sementara media yang lebih qualified ditolak, ini merugikan keuangan negara karena uang publik tidak digunakan untuk mendapatkan value terbaik.

6. Pasal 22 Perpres 16/2018: Persekongkolan dalam Pengadaan

Ayat (1): Penyedia dilarang bersekongkol dengan:
– Penyedia lain
– Pejabat/Panitia Pengadaan
– PPK

Ketika ada “tim pemenangan”, ketika ada instruksi dari jabatan tinggi untuk mengatur pemenang, ini adalah persekongkolan vertikal antara pejabat dan penyedia tertentu.

Sanksi: Pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 423: Seorang pejabat yang dengan sengaja menggelapkan, memusnahkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menyembunyikan informasi anggaran, memanipulasi data kontrak, adalah bentuk modern dari pasal ini.

Pasal 209: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Ketika oknum memberikan informasi palsu tentang anggaran (“nol rupiah”, “hanya 400 juta”) untuk menyesatkan pihak lain, ini adalah penipuan.

8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 5: Larangan bagi PNS termasuk:
– Menyalahgunakan wewenang
– Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
– Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan perpecahan atau kerusakan di lingkungan kerja

Oknum yang menjalankan instruksi untuk membatasi akses melanggar larangan ini.

Sanksi: Hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat (pemberhentian tidak dengan hormat).

 

Ini Bukan Tentang Piring Nasi: Ini Tentang Integritas Sistem

Ijinkan saya mengulangi dengan tegas: Ini bukan soal kami ingin ikut makan di meja jamuan anggaran.

Kami bisa mencari rezeki di tempat lain. Kami bisa membangun usaha sendiri. Kami tidak bergantung pada APBD untuk hidup.

Tapi kami tidak bisa diam ketika melihat oknum pengadaan mengkhianati tugas dan tanggung jawabnya.

Mereka dibayar dengan uang rakyat untuk melayani rakyat, tapi mereka melayani penguasa.

Mereka diberikan wewenang untuk memastikan proses berjalan adil, tapi mereka memastikan hanya kelompok tertentu yang menang.

Mereka disumpah untuk menjalankan tugas dengan jujur dan berintegritas, tapi mereka menjalankan instruksi kotor dari atasan.

Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.

Ketika seorang oknum membatasi informasi dengan sengaja, ia tidak hanya melanggar hukum—ia menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem. Ia memberitahu rakyat: “Sistem ini tidak untuk kalian. Sistem ini untuk kami dan orang-orang kami.”

Yang paling menyedihkan dari semua ini adalah mentalitas oknum pengadaan yang menghamba.

Mereka tahu apa yang mereka lakukan salah. Mereka tahu ini melanggar hukum. Mereka tahu ini mengkhianati rakyat.

Tapi mereka tetap melakukannya karena:
1. Instruksi datang dari atasan yang lebih tinggi—dan mereka takut kehilangan jabatan
2. Mereka bagian dari “tim pemenangan”—dan kesetiaan kepada tim lebih penting dari kesetiaan kepada tugas
3. Mereka dapat “imbalan”—entah promosi, uang, atau perlindungan
4. Mereka percaya tidak akan tertangkap—karena sistem melindungi mereka

Tapi inilah yang mereka lupakan:

– Instruksi atasan bukan pembenaran. Dalam hukum pidana, “mengikuti perintah” bukan alasan penghapus pidana. Turut serta dalam korupsi tetaplah korupsi.

– Tidak ada tim pemenangan dalam demokrasi. Yang ada adalah pelayan rakyat yang harus bekerja untuk semua rakyat, bukan untuk kelompok tertentu.

– Imbalan dunia tidak sebanding dengan pertanggungjawaban di akhirat—atau setidaknya, pertanggungjawaban di pengadilan jika sistem hukum masih berfungsi.

– Tidak ada yang aman selamanya. KPK, Inspektorat, APIP, bahkan opini publik—semuanya bisa menjadi ancaman ketika kesabaran rakyat habis.

Pertanyaan yang Menggantung: Apakah Mereka Tidak Berpikir?

Apakah mereka tidak berpikir tentang dampak dari apa yang mereka lakukan?

Dampak kepada sistem: Ketika pengadaan tidak transparan, investasi publik tidak optimal. Uang rakyat tidak mendapatkan value terbaik.

Dampak kepada profesionalisme: Media yang qualified tapi tidak “menghamba” akan frustasi dan meninggalkan sistem. Yang tersisa hanya media boneka.

Dampak kepada demokrasi: Ketika informasi publik dikontrol oleh “tim pemenangan”, rakyat kehilangan akses terhadap kebenaran.

Dampak kepada diri mereka sendiri: Suatu hari, ketika angin politik berubah, ketika atasan yang melindungi mereka jatuh, mereka akan menjadi kambing hitam. Mereka akan ditinggalkan sendirian menghadapi hukum.

Atau mungkin mereka sudah berpikir, tapi memutuskan bahwa keuntungan jangka pendek lebih penting dari integritas jangka panjang?

Bukan Soal Lapar, Tapi Soal Marah

Kami menulis ini bukan karena kami lapar menginginkan kontrak publikasi. Kami menulis ini karena kami muak melihat oknum ini mengkhianati tugas dan tanggung jawabnya dengan begitu telanjang.

Kami menulis ini bukan untuk meminta belas kasihan. Kami menulis ini untuk menuntut pertanggungjawaban.

Kami menulis ini bukan untuk bergabung dengan permainan kotor mereka. Kami menulis ini untuk menghentikan permainan itu.

Mereka punya APBD. Kami punya prinsip.

Mereka punya koneksi. Kami punya keberanian.

Mereka punya instruksi atasan. Kami punya kewajiban moral.

Dan pada akhirnya, dalam persidangan sejarah—atau setidaknya dalam persidangan Tipikor—bukan jabatan yang akan melindungi mereka, tapi integritas dalam menjalankan tugas.

Jadi, mari badai datang. Kami sudah siap. Kami sambut dengan terbuka dan senyum gembira

Dan kepada oknum yang membaca ini: ingatlah bahwa tugas dan tanggung jawab yang kalian khianati hari ini akan menuntut pertanggungjawaban suatu hari nanti.

Tidak ada yang abadi kecuali catatan sejarah tentang siapa yang berintegritas dan siapa yang mengkhianati amanah.

“Tugas terbesar seorang pegawai negeri bukanlah melayani atasan, tapi melayani rakyat. Ketika keduanya bertentangan, pilihan yang diambil menentukan apakah ia pelayan publik atau pelayan penguasa.”

Loading