SAMARINDA – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita muda berinisial TD (21) akhirnya terungkap. Dua hari setelah kejadian pelaku yang diketahui bernama Jeachel Timbowo, berhasil ditangkap jajaran kepolisian tim gabungan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bersama Jatanras Polda Kalimantan Selatan di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, dua hari setelah kejadian.
Aksi pelaku berawal dari pertemuannya dengan korban di Jalan Pelita, Samarinda, Minggu (9/11/2025) malam. Korban bermaksud mengambil ponsel dan sepeda motornya yang sempat dibawa pelaku.
Namun, bukannya mengembalikan, pelaku justru mengajak korban berkeliling kota hingga Senin (10/11/2025) dini hari menggunakan motor korban. Sekitar pukul 04.00 Wita, keduanya berhenti di Jalan Citra, lalu melanjutkan perjalanan ke guest house di kawasan Jalan Dermaga.
Di tempat itu, pelaku yang semula bersikap ramah tiba-tiba menunjukkan perilaku agresif. Dia membujuk korban untuk mendekat. Penolakan korban membuat pelaku beringas. Dia menarik paksa kepala korban, menampar pipinya, serta mencekik leher korban hingga meninggalkan luka lebam. Tak hanya itu, pelaku juga merobek pakaian korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Dalam kondisi panik, korban berusaha meminta pertolongan dengan mengirim lokasi melalui WhatsApp kepada rekan kerjanya. Namun, pelaku mengetahui hal tersebut dan kembali memukul korban karena marah.
Setelah kejadian itu, pelaku mengantar korban pulang ke kosnya di Jalan Pramuka I, seolah tidak ada kejadian apapun.
Korban yang ketakutan, melapor ke Polsek Samarinda Kota. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku, yang ternyata kabur ke luar kota. Tim gabungan akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan, Selasa (11/11) sore.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menerangkan, pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa.
“Dia mengaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual, karena emosi dan cemburu terhadap korban,” kata Kadiyo, dikonfirmasi Kamis (13/11/2025).
Selain itu, pelaku juga sempat membuang pakaian korban yang telah dirobeknya, di sekitar Jembatan Mahakam setelah kejadian. Sekarang pelaku Jeachel Timbowo resmi ditetapkan tersangka, mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polisi tidak akan menoleransi bentuk kekerasan apa pun terhadap perempuan. Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum,” pungkas Kadiyo.(*/mn)
![]()

