Leni Angriani hampir tidak sanggup menahan air mata saat bercerita di hadapan Bupati Kutai Timur. Suaminya, Edi Purwanto, operator alat berat dengan pengabdian 21 tahun tanpa cacat, kini terancam kehilangan pekerjaan. Bukan karena kelalaian, bukan karena korupsi, melainkan karena tidak bisa tidur 6 jam sehari—standar yang dipantau melalui jam tangan pintar bernama Operator Performance Assessment (OPA).
“Dari 21 tahun suami saya tidak pernah mangkir, tidak pernah SP, tiba-tiba ada jam OPA semua berubah,” ujar Leni dengan emosional dalam pertemuan khusus di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, yang menghadirkan jajaran DPRD, Dinas Tenaga Kerja, manajemen PT Pama Persada Nusantara, serikat pekerja, hingga pengawas ketenagakerjaan provinsi. Kamis (13/11/2025) siang.
Selama lima bulan, Edi berjuang memenuhi target tidur 6 jam. Penderita hipertensi dengan anak balita berusia 1 tahun 8 bulan ini bahkan dirujuk ke psikiater dan mendapat obat penenang. Namun surat keterangan dokter yang menyarankan istirahat 4-5 jam ditolak perusahaan karena tidak sesuai standar.
Pada 19 September 2025, Edy diminta oleh atasannya untuk standby hingga tanggal 22 September 2025 dengan dianjurkan untuk berobat. Dampaknya, Edy justru menerima Surat Peringatan (SP) ketiga karena dianggap mangkir 14 hari berturut-turut. Mulai tanggal 8 – 22 September 2025.
Di tengah perdebatan OPA, Leni membuka luka baru, suaminya dipotong iuran serikat pekerja PT Pama selama 21 tahun, namun baru sebulan ini dinyatakan bukan anggota sehingga tidak mendapat pendampingan dari serikat internal.
“Dari konfirmasi saya kepada pihak serikat pada 29 September 2025, saya mendapat informasi bahwa diduga ada 200 orang yang belum masuk ke serikat tapi dipotong,”ungkap eks anggota DPRD Kutim ini.
Edi Cahyono, Ketua Serikat Pekerja PAMA KPCS, mengkonfirmasi tidak mendampingi Edi Purwanto karena bukan anggota mereka, meski mengakui pernah menerima laporan tentang OPA sebelumnya.
Bupati Ardiansyah Sulaiman langsung menangkap isu ini. Ia meminta Disnakertrans mendalami kemana iuran yang dipotong dari karyawan selama bertahun-tahun. Sebuah investigasi yang berpotensi membuka kotak Pandora baru.
PT Pama Persada Nusantara membela sistem OPA sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan kerja di sektor pertambangan berisiko tinggi. Tri Rahmat Soleh, perwakilan manajemen perusahaan, menjelaskan bahwa OPA adalah alat bantu untuk menggantikan pengakuan karyawan yang memiliki risiko ketidakjujuran.
“Kami menyediakan mekanisme validasi, kamar observasi dengan CCTV untuk memastikan kondisi karyawan,” jelas Tri Rahmat. Ia menegaskan sanksi terhadap Edi bukan semata-mata karena OPA, melainkan karena surat keterangan dokter yang dianggap tidak valid setelah dilakukan validasi ke rumah sakit.
Namun argumen ini tidak memuaskan banyak pihak. Jimmy, Ketua DPRD Kutai Timur, menyoroti aspek kemanusiaan yang terabaikan. “Permasalahan ini terkesan menjadikan manusia setengah robot. Teknologi serupa di luar negeri digunakan untuk mengawasi narapidana, terutama predator anak,” katanya tajam.
Ketua DPRD Jimmy berharap agar permasalahan kecil ini bisa dikomunikasikan. Dengan musyawarah bisa mencapai solusi yang menyenangkan semua pihak. Ia juga sebelumnya sempat menambahkan dimensi lain yang terlewat: “Seorang muslim mau salat tahajud, pasti terhitung kurang jam tidur. Hubungan suami istri pasti terganggu. Ini hak privasi yang sangat kita jaga.”cetusnya.
Perdhana Putra, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah HSE Indonesia Kutai Timur mengungkap fakta mengejutkan: beberapa pekerja terpaksa minum obat tidur agar bisa memenuhi target jam tidur.
“Jangan sampai jam OPA menjadi bahaya baru. Lingkungan kerja seperti kebisingan dan getaran alat berat juga berpengaruh terhadap kualitas tidur,” ujarnya.
“Jangan sampai jam OPA menjadi bahaya baru. Lingkungan kerja seperti kebisingan dan getaran alat berat juga berpengaruh terhadap kualitas tidur,”katanya.
Ia pun menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, semua kebijakan K3 harus di diskusikan dengan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan pertambangan.
Tiga Nasib, Satu Persoalan Sistemik
Kasus Edi Purwanto hanyalah puncak gunung es. Pertemuan itu juga membahas dua kasus lain yang sama menyakitkan. Heri Irawan, karyawan yang sudah di-PHK dan menjadi subjek anjuran Disnakertrans yang ditolak PT Pama. Anjuran tersebut berisi permintaan agar Heri dipekerjakan kembali, penggunaan jam OPA ditinjau ulang, dan sosialisasi dilakukan sebelum dimasukkan ke Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berikutnya.
Kemudian ada I Made Febri, karyawan PT Trek, Vendor Pama yang di-PHK karena melanggar Golden Rules—tidak memasukkan gigi saat parkir kendaraan. Silvi, ibunya yang berstatus janda, datang membawa keluhan yang memilukan.
“Sejak September tidak berpenghasilan. Hanya kesalahan parkir, bukan membocorkan rahasia perusahaan, mencuri, atau narkoba. Dia punya anak dua, saya janda, bagaimana carikan uang sekolah?” keluh Silvi.
Yang lebih pahit, I Made kemudian melamar ke PT Semindo namun ID-nya di-hold oleh sistem PT Pama sehingga tidak bisa diterima di perusahaan subkontraktor manapun. Sebuah sanksi yang melampaui batas perusahaan asal.
Tabrani Yusuf, Ketua Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Kutai Timur yang mewakili Aliansi Serikat Pekerja Kutim, membawa argumen hukum yang kuat.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1, pemaksaan penggunaan alat pemantauan yang mengganggu kenyamanan pribadi dan tidak memperhitungkan kondisi medis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menegaskan pekerja tidak dapat dianggap lalai atau mangkir apabila ketidakhadiran disebabkan sakit yang dibuktikan keterangan dokter.
Ia juga menyoroti fakta bahwa instrumen OPA bersifat evaluatif, bukan sanksional, sehingga tidak boleh dijadikan dasar sanksi tanpa perjanjian kerja bersama (PKB). “Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja, pemberi kerja wajib memperhatikan aspek psikologis dan kesehatan mental pekerja,” terang Tabrani.
Roma Malau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur yang akan pensiun bulan depan, menegaskan hal serupa, menurutnya, Sistem OPA ini tidak tercantum di PKB. Yang tercantum hanya SK Direksi. Padahal hukum paling kuat adalah PKB, baru PP perusahaan.
Roma Malau, dalam masa tugas terakhirnya sebagai Kepala Disnakertrans, berbicara dengan emosi yang sulit disembunyikan. Ratusan aduan telah mengalir ke kantornya, WhatsApp-nya penuh, mayoritas dari istri-istri karyawan.
“Kami bukan pejabat, kami pelayan masyarakat. Kami tidak pro sana atau sini, kami penyeimbang. Ratusan datang ke kantor saya, WA saya penuh, ibu-ibu yang paling banyak WA saya. Saya bisa menangis di sini. Jadi tolong, memanusiakan manusia, itulah amal jariah kita.”tuturnya dengan mata berkaca kaca yang membuat ruangan hening.
“Tidak Ada PHK di Masa Pemerintahan Saya”
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman tidak membuang waktu dengan basa-basi diplomatik. Dengan tegas ia menyatakan tidak ingin melihat warganya di-PHK selama masa pemerintahannya, kecuali perusahaannya tutup.
Ia juga mempertanyakan logika sistem OPA dengan perspektif yang segar: “Kalau dokter mengatakan standar tidur 8 jam, saya terus terang selama jadi Bupati paling tidak 3-4 jam tidur tapi normal saja. Pada saat tidur tidak tercapai, pekerjaan berjalan baik atau tidak? Harusnya kalau ada kecelakaan di lapangan itu yang jadi masalah.”
Bupati kemudian mengeluarkan lima arahan tegas:
Pertama, menghentikan proses PHK dan SP3 untuk ketiga kasus tersebut sampai ada penyelesaian melalui prosedur Disnakertrans yang benar.
Kedua, evaluasi sistem OPA. “Saya minta OPA dievaluasi. Ini pengetahuan saya juga, saya pernah jadi pekerja tambang tahun ’91.”
Ketiga, prosedur mediasi yang tepat: Disnakertrans diminta menjalankan prosedur bipartit dan tripartit sesuai aturan. “Tidak ada keputusan sebelum ada laporan ke Bupati.”
Keempat, investigasi iuran serikat pekerja yang dipotong selama bertahun-tahun namun karyawan tidak terdaftar sebagai anggota.
Kelima, implementasi Perda 80/20 tentang tenaga kerja lokal yang mensyaratkan 80% pekerja lokal dan 20% non-lokal. “Sejak kita mengeluarkan Perda 80/20, sejak itulah berlakunya.
“Saya tidak ingin di masa pemerintahan saya ada PHK, kecuali memang perusahaannya tutup. Maksimalkan prosedur yang ada, dan saya tunggu laporannya.” Tutup Bupati dengan pesan yang jelas.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan bahwa Disnakertrans akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk proses tripartit yang benar. Manajemen PT Pama menyatakan akan terus melakukan evaluasi meskipun belum berkomitmen mengubah keputusan SP3.
Nasib Edi Purwanto dengan 21 tahun pengabdiannya, Heri Irawan yang sudah di-PHK, dan I Made Febri yang ID-nya di-hold, kini menunggu proses mediasi ulang di Disnakertrans dengan pengawasan langsung dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Pertanyaan besar tetap menggantung: Apakah teknologi keselamatan kerja boleh mengorbankan kemanusiaan dan privasi? Dan ketika standar tidur 6 jam berbenturan dengan realitas hidup manusia—hipertensi, anak balita, bahkan ibadah malam—mana yang harus didahulukan?
Di tengah hingar-bingar revolusi industri 4.0, kasus di Kutai Timur ini mengingatkan kita, teknologi harus melayani manusia, bukan sebaliknya. (Q)
![]()

