KUTAI TIMUR – Diduga melakukan korupsi Rp2,1 miliar, Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kutim), berinisial J ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. Tidak hanya itu, J juga langsung ditahan di rutan Polres Kutim selama 20 hari kedepan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kejari sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini. Termasuk Perangkat Desa Bumi Etam dan pihak Kecamatan Kaubun,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Michael Antonius Firman, dalan releasenya pada Rabu (5/11/2025).
Michael menjelaskan, jika pada 2024 yang lalu di Desa Bumi Etam telah mengelola dana sekitar Rp10 miliar yang di dalamnya terdapat pengadaan 15 unit kendaraan roda dua untuk ketua RT dengan nilai Rp332,7 juta. Namun menurut Michael, uang tersebut tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan.
“Namun uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pada 21 Januari hingga 13 Februari 2025 tersangka juga telah melakukan penarikan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 Desa Bumi Etam. Dana yang dicairkan dari Silpa tersebut sebesar Rp1,7 miliar.
“Tersangka mencairkan dana tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa Bumi Etam,” ujarnya.
Sehingga total dana yang digunakan oleh tersangka sebesar Rp2,1 miliar.
“Dan dana tersebut dari pengakuan tersangka sudah habis dipakai bermain aplikasi pengadaan uang,” pungkasnya.
![]()

