Oleh: Ekky Yudistira

Founder Konsorsium Media Politika

“Ada yang aneh di negeri ini. Semakin banyak aturan tentang kebebasan, semakin sempit ruang untuk bernafas.”

DI SEBUAH sudut Kalimantan yang hijau, di mana Sungai Mahakam mengalir dengan tenang membawa cerita turun temurun, lahirlah sebuah “karya agung” pada 3 September 2025. Namanya megah: Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Judulnya terdengar seperti simfoni—teratur, harmonis, penuh melodi kebaikan. Katanya, aturan ini hadir untuk mencegah hoax, menyebarkan kebenaran, dan memberdayakan masyarakat.

Sungguh mulia. Terlalu mulia, bahkan. Seperti pagar yang dibangun untuk “melindungi” bunga, namun tanpa sadar tumbuh setinggi tembok benteng, menghalangi matahari masuk, membuat bunga itu justru layu dalam keteduhan yang dipaksakan.

Mari kita berjalan pelan-pelan menyusuri lorong-lorong aturan ini. Membuka lembar demi lembar. Membaca yang tertulis, dan yang lebih penting—membaca yang sengaja tidak ditulis. Bukan untuk menghujat, tetapi untuk memahami—dengan hati yang bertanya dan pikiran yang sedikit curiga.

BAGIAN PERTAMA: KETIKA BAHASA HUKUM KEHILANGAN BAHASA

“Dokumen hukum yang penuh kesalahan, seperti peta yang salah cetak—mungkin terlihat bagus, tapi akan menyesatkan perjalanan.”

I. Pasal-Pasal yang Kehilangan Jalan

Ada yang menarik ketika membaca aturan ini dengan teliti. Atau tepatnya—mencoba membaca dengan teliti. Karena di sana-sini, kita menemukan jalan buntu. Pasal 4 ayat (3) berbicara tentang Media Siber yang “sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c”. Tapi ketika kita buka ayat (1) huruf c, yang ada adalah Media Penyiaran. Media Siber ada di huruf b.

Salah alamat? Atau salah petunjuk?

Pasal 4 ayat (4) lebih kreatif lagi. Ia menyebut sesuatu yang bernama “huruf cb”—sebuah huruf ajaib yang tidak pernah ada dalam alfabet manapun di dunia ini. Bukan c, bukan b, tapi… cb. Mungkin ini bahasa kode. Atau mungkin ini hanya… kelelahan mengetik.

Pasal 4 ayat (8) dengan percaya diri merujuk pada “ayat (1) huruf h”. Masalahnya, ayat (1) hanya sampai huruf g. Huruf h adalah wilayah imajinasi.

Ini bukan soal cerewet pada detail. Ini soal kredibilitas.

Ketika sebuah dokumen hukum—yang katanya hasil pemikiran matang, melalui proses panjang, melibatkan berbagai pihak—ternyata penuh dengan kesalahan rujukan yang mendasar, maka pertanyaannya sederhana: Apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik layar?

Apakah ini:
– Dibuat terburu-buru tanpa review yang baik?
– Tidak melibatkan ahli hukum yang kompeten?
– Atau—yang lebih mengkhawatirkan—keseriusan memang tidak ada sejak awal?

II. BAB yang Menguap

Pasal 7 dengan elegan menyebutkan bahwa diseminasi pesan di media massa dilakukan melalui tahapan: perencanaan, kerjasama, pengadaan, dan evaluasi.

Indah sekali. Sistematis. Terstruktur. Lalu kita mencari: Di mana BAB tentang Pengadaan? Di mana BAB tentang Evaluasi? Tidak ada.

Dari BAB V (Kerjasama) langsung loncat ke Pasal 18 (Penutup). BAB VI dan BAB VII yang dijanjikan… menguap. Hilang tanpa jejak. Seperti janji politik yang hanya ramai saat kampanye.

Dan yang lebih ajaib lagi: Pasal 17 tidak pernah lahir. Dari Pasal 16 langsung melompat ke Pasal 18.

Dalam matematika, ini disebut fungsi diskontinu. Dalam hukum, ini disebut… cacat formal.

III. Definisi yang Membingungkan Diri Sendiri

Pasal 1 angka 18 mendefinisikan Media Sosial sebagai:

“pelantar digital online yang beroperasi dengan bantuan teknologi berbasis web yang membuat perubahan dalam hal komunikasi yang digunakan secara produktif oleh seluruh ranah masyarakat, bisnis, politik, media, periklanan, polisi, dan layanan gawat darurat.”

Baca sekali lagi. Pelan-pelan.

Apakah Anda paham apa itu Media Sosial setelah membaca definisi ini? Atau justru semakin bingung?

Definisi ini seperti seseorang yang diminta menjelaskan apa itu “nasi goreng”, lalu menjawab: “Nasi goreng adalah makanan yang dimasak dengan api yang membuat perubahan dalam hal rasa yang digunakan secara produktif oleh seluruh ranah masyarakat, restoran, warung, pedagang kaki lima, dan layanan pesan antar.”

Benar, tapi… tidak membantu.

Pasal 4 ayat (5) lebih menghibur lagi. Ia memasukkan “televisi kabel” dan “televisi satelit” ke dalam kategori Media Sosial/OTT.

Sejak kapan televisi kabel adalah media sosial? Ini seperti memasukkan “sepeda” ke dalam kategori “kendaraan bermotor” karena sama-sama ada rodanya.

Asas kejelasan rumusan dalam Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatakan: peraturan harus dapat dimengerti, tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi, dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Aturan ini… sepertinya tidak sempat membaca UU tersebut.

BAGIAN KEDUA: KETIKA KEWENANGAN MELAMPAUI BATAS

“Ada kalanya, seseorang yang diberi kuasa mengatur taman, tiba-tiba merasa berhak mengatur hutan di sebelahnya, lalu laut di ujung sana, dan akhirnya… seluruh semesta.”

IV. Pelajaran tentang Kewenangan (yang Sepertinya Terlupakan)

Mari kita bicara tentang sesuatu yang sangat mendasar dalam negara hukum: pembagian kewenangan. Indonesia punya sistem yang jelas:

Dewan Pers (berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers):
– Berfungsi melakukan pengawasan dan penegakan hukum pers
– Melakukan verifikasi dan validasi media
– Menetapkan standar kompetensi wartawan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (berdasarkan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran):
– Mengatur dan mengawasi frekuensi penyiaran
– Mengeluarkan izin penyelenggaraan penyiaran
– Menetapkan biaya hak penggunaan frekuensi

KPID Provinsi:
– Mengawasi pelaksanaan peraturan penyiaran di daerah
– Memberikan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran

Pemerintah Daerah Kabupaten:
– Menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika sesuai kewenangan
– Menyebarluaskan informasi publik
– TITIK. Cukup sampai di situ.

Tapi dalam Perbup ini, tiba-tiba Pemerintah Kabupaten merasa perlu:

Membuat sistem grade A, B, C untuk media (Pasal 13 dan 15)—seolah-olah jadi Dewan Pers versi lokal. Padahal, UU Pers sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengklasifikasi media.

Mengatur pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi (Pasal 11 huruf b angka 4)—seolah-olah jadi Kementerian Kominfo cabang Kutai Timur. Padahal, ini kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak bisa didelegasikan ke kabupaten.

Menentukan persyaratan teknis media—mulai dari sertifikasi wartawan, struktur redaksi, hingga detail operasional—seolah-olah jadi organisasi profesi wartawan. Padahal, ini ranah Dewan Pers dan organisasi profesi, bukan Pemda.

Ini namanya ultra vires—melampaui kewenangan. Dalam bahasa sederhana: mengatur yang bukan urusannya.

Analoginya sederhana: Kepala Desa tiba-tiba membuat aturan bahwa semua kendaraan yang lewat desa harus:
– Pakai bensin merek tertentu
– Punya stiker khusus dari kantor desa
– Sopirnya harus ber-KTP desa tersebut
– Dan harus bayar “biaya pemeriksaan kendaraan” ke desa

Lalu ketika ditanya, “Memangnya Pak Kades punya wewenang ngatur begitu? Bukannya itu urusan Polisi dan Kemenhub?”

Jawabannya diplomatis: “Ini untuk keamanan dan ketertiban desa.”

Keamanan siapa, sebenarnya?

V. Ketika UU Pers Dilanggar dengan Sopan

Pasal 4 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers sangat tegas:

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Kata kuncinya: tidak dikenakan. Bukan “sebaiknya tidak”, bukan “kalau bisa jangan”, tapi TIDAK DIKENAKAN.

Tapi Perbup ini dengan cerdik menemukan jalan memutar. Bukan melarang secara langsung, tapi menciptakan sistem seleksi yang begitu ketat sehingga efeknya sama dengan pelarangan. Persyaratan pemimpin redaksi harus ber-KTP Kalimantan Timur (Pasal 11 huruf a angka 5) adalah contoh sempurna pembatasan tidak langsung yang melanggar:
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Jaminan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
– Asas non-diskriminasi dalam HAM
– Prinsip kebebasan pers nasional yang tidak mengenal batas wilayah

Media nasional yang ingin beroperasi di Kutai Timur harus… mencari pemimpin redaksi yang kebetulan ber-KTP Kaltim? Atau menyuruh pemimpinnya pindah KTP dulu? Kreatif. Sangat kreatif. Tapi sayangnya, kreativitas dalam melanggar hukum tetap saja pelanggaran.

BAGIAN KETIGA: SISTEM GRADE DAN SENI DOMESTIKASI MEDIA

“Di negeri yang mengaku tanpa kasta, lahirlah sistem berkasta baru. Bukan berdasarkan darah biru, melainkan berdasarkan… kedekatan dengan istana.”

VI. Fabel tentang Grade A, B, dan C

Pasal 13 dan 15 menciptakan sesuatu yang—dalam bahasa halusnya—disebut “klasifikasi media”. Dalam bahasa terus terangnya: sistem kasta jurnalisme.

Media dibagi menjadi tiga tingkat:

Grade A:
– Untuk media yang terverifikasi faktual oleh Dewan Pers
– Yang paling “berkualitas”
– Yang (kemungkinan besar) akan mendapat prioritas kerja sama

Grade B:
– Untuk media yang terverifikasi administrasi
– Yang “cukup berkualitas”
– Yang (mungkin) mendapat perhatian secukupnya

Grade C:
– Untuk media yang baru memenuhi syarat dasar
– Yang (sepertinya) harus bersyukur masih diingat

Terdengar logis? Terdengar objektif? Mari kita gali lebih dalam.

Pertanyaan 1: Siapa yang menilai dan menentukan grade ini?

Aturan tidak jelas menyebutkan. Tapi yang pasti, bukan Dewan Pers—karena Dewan Pers hanya melakukan verifikasi, tidak pernah membagi media dalam grade-grade seperti ini. Maka kemungkinan besar: Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Statistik Kabupaten Kutai Timur atau Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah.

Dengan kata lain: bagian dari pemerintah daerah yang seharusnya diawasi media, kini jadi yang menilai media.

Ini seperti ayam minta dijaga oleh musang, lalu berkata, “Tenang, musangnya akan objektif kok.”

Pertanyaan 2: Mengapa syarat KTP lokal sangat ditekankan?

Tidak ada satu pun regulasi nasional—dari UU Pers, UU Penyiaran, hingga Permenkominformasi—yang mewajibkan pemimpin redaksi harus ber-KTP daerah tertentu.

Jadi mengapa Kutai Timur merasa perlu menambahkan persyaratan ini? Apakah ini benar-benar untuk “memberdayakan anak daerah”? Atau ini untuk memastikan yang memimpin media adalah orang yang:
– “Mengerti cara kerja” di sini
– Punya “ikatan emosional” dengan daerah (baca: tidak akan terlalu keras mengkritik)
– Lebih mudah “didekati” atau “diajak bicara”

Pertanyaan 3: Sistem grade—siapa yang menentukan, dan berdasarkan apa?

Grade A, B, C ini diciptakan tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak ada dalam UU Pers. Tidak ada dalam aturan Dewan Pers.

Jadi siapa yang akan menilai? Dinas Kominfo Kabupaten? Bagian Protokol? Tim khusus yang tidak disebutkan?

Dan lebih penting: apa jaminan penilaian ini objektif?

Dalam sistem tanpa transparansi dan tanpa mekanisme komplain, sangat mudah untuk:
– Media yang “kooperatif” dapat Grade A
– Media yang “kritis” dapat Grade C
– Dan semuanya dibungkus dengan alasan “standar kualitas”

Pertanyaan 4: Mengapa tidak ada konsultasi publik?

Aturan sebesar ini, yang berdampak pada kebebasan pers dan hak publik atas informasi, harusnya melalui konsultasi publik yang luas. Melibatkan:
– Organisasi wartawan (AJI, PWI, IJI)
– Perusahaan Media lokal
– Dewan Pers
– Akademisi komunikasi
– Masyarakat sipil

Tapi apakah ada? Apakah ada public hearing sebelum Perbup ini diterbitkan?

Kalau tidak ada, mengapa?

Jangan-jangan karena sudah tahu kalau dikonsultasikan, pasti akan ditolak mentah-mentah oleh komunitas jurnalis ataupun perusahaan pers?

Pertanyaan 5: Kenapa terburu-buru?

Kesalahan-kesalahan teknis yang begitu mendasar (salah rujukan pasal, BAB yang hilang, pasal yang loncat) menunjukkan aturan ini dibuat dengan sangat tergesa-gesa.

Kenapa harus terburu-buru?

Apakah ada tekanan politis tertentu? Apakah ada “momen” yang harus dimanfaatkan? Atau ada “masalah” dengan media tertentu yang harus segera “diselesaikan”?

Pertanyaan 6: Cui bono—siapa yang diuntungkan?

Dalam setiap kebijakan, selalu ada yang diuntungkan dan yang dirugikan.

Yang diuntungkan dari aturan ini:
– ✅ Media besar bermodal kuat yang mudah memenuhi persyaratan
– ✅ Media yang punya “kedekatan” dengan birokrasi lokal
– ✅ Agen pemasaran/perantara yang bisa jadi “makelar” antara media dan pemda
– ✅ Pemerintah daerah yang ingin “mengendalikan” narasi publik

Yang dirugikan:
– ❌ Media kecil independen
– ❌ Media baru/startup
– ❌ Citizen journalism
– ❌ Media kritis yang tidak “kooperatif”
– ❌ Masyarakat yang kehilangan akses pada informasi beragam dan kritis

Jadi sebenarnya, untuk siapa aturan ini dibuat?

XV. Pola yang Familiar: Ini Bukan Pertama Kali

Aturan seperti ini bukan hal baru di Indonesia. Kita sudah melihat pola serupa di berbagai daerah:

Di Daerah X (2018): Pemda membuat aturan serupa. Media yang kritis pada Bupati tiba-tiba “tidak lolos” verifikasi dengan alasan teknis. Setahun kemudian, tidak ada lagi investigasi korupsi yang dimuat media lokal. Dua tahun kemudian, beberapa kepala dinas ditangkap KPK.

Di Daerah Y (2020): Sistem grade untuk media dibuat. Grade ditentukan oleh tim yang tidak jelas. Kebetulan, semua media yang dapat Grade A adalah media yang redaktur atau pemiliknya “dekat” dengan kepala daerah. Media independen dapat Grade C, tidak dapat iklan, dan akhirnya tutup.

Di Daerah Z (2022): Persyaratan KTP lokal untuk jurnalis diberlakukan. Media nasional yang sebelumnya sering investigasi ke daerah tersebut, kesulitan beroperasi. Korupsi daerah meningkat tajam tanpa ada yang meliput.

Polanya selalu sama:

1. Buat aturan yang terlihat “untuk kualitas”
2. Isi dengan persyaratan yang sangat ketat
3. Gunakan untuk menyingkirkan media kritis
4. Nikmati kekuasaan tanpa pengawasan
5. Korupsi merajalela
6. Rakyat yang rugi

Kutai Timur, apakah akan mengikuti pola ini?

BAGIAN KETUJUH: REKOMENDASI DAN JALAN KELUAR

“Kritik tanpa solusi adalah kesia-siaan. Maka mari kita bicara tentang jalan keluar.”

XVI. Untuk Pemerintah Daerah Kutai Timur: Jalan Menuju Pemulihan Kredibilitas

A. TARIK DAN REVISI TOTAL

Langkah pertama yang paling bijak adalah menarik Perbup No. 26/2025 dan melakukan revisi total dengan melibatkan semua pihak.

Ini bukan tanda kelemahan. Justru ini tanda kebijaksanaan—kemampuan untuk mendengar, koreksi diri, dan memperbaiki.

B. LIBATKAN PEMANGKU KEPENTINGAN

Dalam revisi, wajib melibatkan:
– Dewan Pers sebagai otoritas tertinggi untuk media
– KPID Kalimantan Timur untuk media penyiaran
– Organisasi wartawan (AJI, PWI, IJTI) tingkat lokal dan nasional
– Perusahaan Media lokal yang akan terdampak langsung
– Akademisi komunikasi dan hukum
– Masyarakat sipil melalui konsultasi publik terbuka

C. FOKUS PADA YANG MENJADI KEWENANGAN

Pemda Kabupaten hanya punya kewenangan:
– Menyebarluaskan informasi publik
– Memfasilitasi kerja sama dengan media
– Menyediakan akses informasi yang mudah

BUKAN kewenangan untuk:
– Memverifikasi atau mengklasifikasi media (itu urusan Dewan Pers)
– Mengatur teknis penyiaran (itu urusan Kominfo dan KPID)
– Menentukan standar kompetensi jurnalis (itu urusan organisasi profesi)

D. HAPUS PASAL-PASAL BERMASALAH

Hapus atau revisi total:
1. Pasal 11 huruf a angka 5: Syarat KTP Kalimantan Timur (diskriminatif dan melanggar UUD)
2. Pasal 13 dan 15: Sistem grade A, B, C (ultra vires dan diskriminatif)
3. Pasal 11 huruf b angka 4: Pengaturan biaya frekuensi (ultra vires)
4. Semua persyaratan yang melampaui kewenangan

E. PERBAIKI KESALAHAN TEKNIS

– Perbaiki rujukan pasal yang salah
– Lengkapi BAB VI dan VII yang hilang, atau hapus rujukannya di Pasal 7
– Tambahkan Pasal 17 yang hilang
– Perbaiki definisi yang membingungkan
– Harmonisasi dengan UU yang lebih tinggi

F. TAMBAHKAN MEKANISME TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Wajib diatur:
– Publikasi daftar media partner dan alokasi anggarannya (transparan dan bisa diaudit publik)
– Kriteria objektif untuk kerja sama (terukur, tidak multitafsir)
– Batas waktu proses persetujuan/penolakan (misal: maksimal 14 hari kerja)
– Mekanisme keberatan yang jelas (bisa mengajukan banding, ada proses hearing)
– Sanksi yang jelas dan proporsional (bukan hanya sanksi untuk media, tapi juga untuk pejabat yang menyalahgunakan wewenang)
– Audit publik terhadap penggunaan anggaran publikasi

G. FOKUS PADA KONTEN, BUKAN KONTROL

Daripada mengatur media dengan aturan ketat, lebih baik:
– Tingkatkan kapasitas humas Pemda agar bisa membuat konten berkualitas
– Buat berita yang menarik sehingga media INGIN meliput tanpa dipaksa
– Berikan akses informasi yang mudah dan cepat kepada semua media
– Fasilitasi konferensi pers yang informatif dan transparan
– Jangan takut dikritik—jadikan kritik sebagai masukan perbaikan

Media yang baik tidak perlu dipaksa untuk memberitakan hal positif. Kalau pemerintah bekerja dengan baik, media akan memberitakan dengan sendirinya.

XVII. Untuk Media, Jurnalis, dan Organisasi Pers: Jangan Diam!

A. LAWAN MELALUI JALUR HUKUM

1. Lapor ke Dewan Pers
– Ajukan keberatan formal terhadap Perbup yang melampaui kewenangan
– Minta Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap

2. Lapor ke Ombudsman RI
– Laporkan dugaan maladministrasi dalam pembuatan Perbup tanpa konsultasi publik

3. Gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
– Ajukan gugatan pembatalan Perbup karena:
Melanggar peraturan yang lebih tinggi (UU Pers, UUD 1945)
Ultra vires (melampaui kewenangan)
Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik

4. Judicial Review ke Mahkamah Agung
– Jika PTUN menolak, ajukan ke MA dengan dasar bertentangan dengan UU

B. MOBILISASI DUKUNGAN PUBLIK

1. Kampanye Media Sosial
– BebaskanPersKutaiTimur
– TolakPerbup26
– MediaBukanMusuh

2. Petisi Online
– Kumpulkan dukungan dari jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat umum

3. Diskusi Publik
– Gelar diskusi/seminar tentang dampak aturan ini
– Libatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat

4. Liputan Investigasi
– Telusuri: siapa yang diuntungkan dari aturan ini?
– Berapa anggaran publikasi Pemkab dan kemana mengalir?
– Apakah ada konflik kepentingan?

C. KOORDINASI ANTAR ORGANISASI

– AJI, PWI, IJTI harus kompak membuat pernyataan bersama
– Koordinasi dengan LBH Pers untuk bantuan hukum
– Hubungi Dewan Pers untuk intervensi resmi
– Libatkan KPID Kaltim untuk isu media penyiaran

D. JANGAN BERHENTI MELIPUT

Yang paling penting: terus berkarya.

Terus investigasi. Terus kritik. Terus jadi pengawas kekuasaan.

Karena pada akhirnya, yang membuat media kuat bukan izin dari pemerintah—tapi kepercayaan publik.

XVIII. Untuk Masyarakat Kutai Timur: Ini Urusan Anda Juga

A. PAHAMI: INI BUKAN URUSAN WARTAWAN SAJA

“Ketika media dibungkam, yang hilang bukan hanya berita. Yang hilang adalah mata dan telinga Anda untuk mengawasi pemerintah”.

Ketika hanya media “jinak” yang boleh beroperasi:
– Korupsi terjadi tanpa ada yang meliput
– Proyek bodong tidak ada yang membongkar
– Penyalahgunaan APBD tidak ada yang melaporkan
– Dan Anda… tidak akan tahu sampai terlambat

B. SUARAKAN PENOLAKAN

Gunakan hak Anda sebagai warga negara:

1. Media Sosial
– Bagikan artikel/analisis tentang bahaya aturan ini
– Tag akun resmi Pemkab Kutai Timur
– Ajak diskusi, jangan hanya marah

2. Aspirasi ke DPRD
– DPRD punya fungsi pengawasan terhadap Pemda
– Ajukan pertanyaan: mengapa aturan ini dibuat tanpa konsultasi publik?
– Minta DPRD untuk mengkaji ulang Perbup ini

3. Petisi
– Tanda tangani atau buat petisi online
– Kumpulkan dukungan sebanyak mungkin

4. Surat Pembaca
– Kirim ke media lokal dan nasional
– Sampaikan pandangan Anda sebagai warga

C. AWASI PENGGUNAAN APBD

Ini uang pajak Anda!

Tanyakan kepada DPRD:
– Berapa besar anggaran untuk publikasi/iklan media?
– Media mana saja yang menerima?
– Berapa nominal masing-masing?
– Apa kriteria penerima?

Kalau tidak transparan, laporkan ke KPK melalui kanal pengaduan.

D. DUKUNG MEDIA INDEPENDEN

– Baca media yang kritis dan berkualitas
– Subscribe/donasi jika mampu
– Share artikel investigasi mereka
– Jangan biarkan mereka “mati” karena tidak dapat iklan pemerintah

Media independen adalah garda terdepan demokrasi. Kalau mereka mati, demokrasi ikut mati.

PENUTUP: ANTARA HARAPAN DAN KEWASPADAAN

“Kebebasan itu seperti udara. Ketika masih ada, kita tidak merasakannya. Baru ketika mulai menipis, kita tersedak.”

XIX. Untuk Bapak Bupati: Sebuah Refleksi

Saya tidak tahu siapa yang menyusun aturan ini. Saya tidak tahu apa latar belakang dan pertimbangannya. Tapi saya ingin percaya bahwa niatnya baik.

Barangkali Bapak ingin informasi pemerintah tersebar dengan baik. Barangkali Bapak ingin melindungi masyarakat dari hoax. Barangkali Bapak ingin memberdayakan media lokal.

Semua itu mulia. Tapi niat baik tidak selalu menghasilkan kebijakan baik. Jalan menuju neraka, kata pepatah, seringkali dibuat dari niat-niat baik.

Kepercayaan publik tidak dibangun dengan membungkam kritik. Kepercayaan dibangun dengan:
– Kerja nyata yang bisa dilihat dan dirasakan
– Transparansi dalam setiap kebijakan dan anggaran
– Akuntabilitas ketika ada kesalahan
– Keberanian untuk menerima kritik dan menjadikannya bahan perbaikan

Pemerintahan yang baik tidak takut pada media yang bebas. Justru sebaliknya: pemerintahan yang takut pada media bebas adalah pemerintahan yang punya sesuatu untuk disembunyikan.

Media kritis adalah berkah, bukan ancaman. Mereka adalah alarm kebakaran dalam rumah kekuasaan Anda. Ketika ada asap (masalah), mereka yang pertama berteriak. Anda tidak mematikan alarm ketika ada asap. Anda justru berterima kasih, lalu segera memadamkan api.

Tarik aturan ini. Duduk bersama semua pihak. Buat aturan yang benar-benar melindungi kepentingan publik, bukan kepentingan kekuasaan. Itu akan membuat Anda dikenang sebagai pemimpin yang bijaksana, bukan pemimpin yang represif.

XX. Untuk Kita Semua: Momentum Kebangkitan Kesadaran

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2025 ini, pada akhirnya, adalah ujian bagi kita semua.

Ujian bagi jurnalis: Apakah kita akan terus berani atau memilih diam?

Ujian bagi masyarakat: Apakah kita peduli atau acuh?

Ujian bagi pemimpin: Apakah kita memilih kekuasaan atau kebenaran?

Kebebasan pers bukan hanya soal hak wartawan untuk menulis. Ini soal hak rakyat untuk tahu.

Ketika media dibungkam, rakyat menjadi buta dan tuli. Dan dalam kegelapan tanpa informasi itu, kekuasaan bisa berbuat apa saja tanpa ada yang tahu.

Korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakadilan tumbuh subur dalam kegelapan.

Maka mari kita nyalakan lilin. Banyak lilin. Sampai gelap menjadi terang.

Pesan Terakhir: Jangan Biarkan Ini Terjadi

Hari ini di Kutai Timur.
Besok bisa di daerah Anda.

Hari ini soal media.
Besok bisa soal kebebasan berbicara Anda.

Hari ini mereka membungkam wartawan.
Besok mereka bisa membungkam siapa saja yang berani bicara.

Pola represi selalu dimulai dari yang kecil.

Dimulai dari aturan yang “terlihat wajar”.
Dimulai dari persyaratan yang “terlihat objektif”.
Dimulai dari klasifikasi yang “terlihat untuk kualitas”.

Lalu perlahan, ruang kebebasan menyempit. Kritik menjadi tabu. Ketakutan menjadi budaya. Dan demokrasi… mati dalam diam.

Maka lawan. Sekarang. Sebelum terlambat.

Bukan dengan kekerasan. Tapi dengan:
– Pengetahuan tentang hak-hak kita
– Keberanian untuk berbicara
– Solidaritas antar sesama warga
– Persistensi dalam perjuangan

Karena pada akhirnya, kebebasan bukan pemberian dari penguasa.

Kebebasan adalah hak yang harus kita jaga, setiap hari, dengan kewaspadaan yang tidak pernah padam.

PagarAtauSangkar
KebebasanBukanPemberian
KutaiTimurMelekMedia
MediaAdalahaKitaSemua

Ditulis dengan kegelisahan yang tulus dan harapan yang belum padam.

Untuk Kutai Timur yang lebih baik.
Untuk Indonesia yang lebih bebas.
Untuk demokrasi yang tidak mati dalam diam.

Semoga yang membaca, memahami.
Semoga yang berkuasa, mendengar.
Semoga kita semua, tidak terlambat.

LAMPIRAN: RANGKUMAN TEMUAN HUKUM

Untuk kepentingan akademis dan hukum, berikut rangkuman lengkap temuan pelanggaran dalam Perbup No. 26/2025:

I. PELANGGARAN TEKNIS PENYUSUNAN
– Pasal 4 ayat (3): Salah rujukan huruf
– Pasal 4 ayat (4): Kesalahan ketik “huruf cb”
– Pasal 4 ayat (8): Rujukan huruf h yang tidak ada
– Pasal 7: Menyebut BAB VI dan VII yang tidak ada
– Pasal 17: Hilang/tidak ada
– Pasal 1 angka 18: Definisi Media Sosial yang tidak jelas
– Pasal 4 ayat (5): Tumpang tindih definisi media

II. PELANGGARAN ULTRA VIRES (Melampaui Kewenangan)
– Pasal 11 huruf b angka 4: Mengatur biaya frekuensi (kewenangan Kominfo)
– Pasal 13 dan 15: Membuat sistem verifikasi paralel (kewenangan Dewan Pers)
– Pasal 11, 12, 14: Mengatur persyaratan teknis media (kewenangan Dewan Pers)

III. PELANGGARAN KEBEBASAN PERS
– Pasal 11 huruf a angka 5: Syarat KTP lokal (melanggar UU Pers dan UUD 1945)
– Pasal 13 dan 15: Sistem grade diskriminatif (melanggar prinsip kesetaraan)

IV. PELANGGARAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN
– Melanggar asas kejelasan rumusan (UU 12/2011 Pasal 5)
– Melanggar asas kepastian hukum (tidak ada sanksi jelas)
– Melanggar asas keterbukaan (tidak ada konsultasi publik)

V. BERPOTENSI MELANGGAR
– UU 40/1999 tentang Pers
– UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang non-diskriminasi
– UUD 1945 Pasal 28F tentang kebebasan informasi

REKOMENDASI HUKUM:
1. Judicial review ke PTUN atau MA
2. Laporan ke Dewan Pers
3. Laporan ke Ombudsman RI
4. Pengawasan DPRD Kutai Timur
5. Audit oleh BPK untuk penggunaan anggaran publikasi

Dokumen ini dapat digunakan sebagai dasar gugatan hukum, laporan ke lembaga terkait, atau bahan kajian akademis.

Semoga bermanfaat untuk perjuangan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.: Apa kriteria objektif untuk menentukan grade?

Tidak dijelaskan secara rinci. Dan dalam kekosongan penjelasan itulah, terbuka lebar ruang untuk… “pertimbangan bijak”.

Bijak menurut siapa?

Pertanyaan 3: Apa konsekuensi dari grade ini?

Tidak disebutkan eksplisit. Tapi dalam praktik birokrasi, kita semua tahu: grade akan menentukan alokasi anggaran, prioritas kerja sama, dan akses informasi.

Media Grade A akan kebanjiran iklan dan publikasi pemerintah. Media Grade C akan… menunggu remah-remah yang tersisa.

Pertanyaan 4: Apakah sistem ini punya dasar hukum?

TIDAK ADA dalam UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk membuat klasifikasi semacam ini. TIDAK ADA dalam Permenkominformasi No. 4/2024 yang mengatur hal ini.

Maka sistem grade ini adalah ciptaan lokal tanpa dasar hukum yang kuat—ultra vires dalam bentuknya yang paling halus.

VII. Anatomomi Domestikasi: Menjinakkan yang Liar

Dalam dunia biologi, domestikasi adalah proses menjinakkan hewan liar agar berguna bagi manusia. Serigala menjadi anjing. Burung elang menjadi burung piaraan.

Dalam dunia kekuasaan, domestikasi media bekerja dengan pola serupa:

Tahap 1: Klasifikasi
Buat sistem grade. Buat hierarki. Pisahkan “media baik” dari “media bandel”.

Tahap 2: Insentif Selektif
Berikan reward (anggaran, akses, informasi) kepada media grade tinggi. Abaikan media grade rendah.

Tahap 3: Seleksi Alamiah
Media yang kritis, karena tidak mendapat jatah iklan pemerintah, akan kesulitan finansial. Perlahan-lahan, mereka akan:
– Menutup operasional, atau
– Mengubah haluan editorial agar “lebih disukai” pemerintah

Tahap 4: Hegemoni
Yang tersisa hanya media yang “kooperatif”. Kritik terhadap pemerintah menipis. Pengawasan publik melemah.

Tahap 5: Korupsi Merajalela
Tanpa pengawasan media, kekuasaan tanpa kontrol akan… kita semua tahu endingnya.

Dan yang paling elegan dari metode ini: tidak ada yang terlihat dipaksa. Semua terkesan sukarela, prosedural, legal.

Bersih. Rapi. Tidak ada darah.

Hanya… kebebasan yang mati dalam diam.

Loading