KUTAI TIMUR – Polres Kutim melakukan pemusnahan barang bukti tindak penyalahgunaan narkotika yang telah inkrah sebanyak 433,59 gr sabu yang terbagi menjadi 18 poket besar sabu dengan berat yang beragam. Jum’at (24/10/2025).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Polres Kutim tersebut, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto juga memaparkan bahwa selama 2 bulan terakhir Polres Kutim juga telah mengungkap 28 kasus narkoba dan menetapkan 33 tersangka dengan total jumlah barang bukti sebesar 351,69 gram.

AKBP Fauzan juga mengungkapkan bahwa melihat jumlah penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan, peredaran narkotika di Kutim cukup tinggi. Oleh karena itu menurutnya diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk memutus rantai peredaran narkotika.

“Tugas kita semua untuk memutus rantai peredaran. Kami terus komitmen, konsisten dan kontinue untuk melakukan pemberantasan narkotika. Kami juga menghimbau masyarakat untuk menginformasikan kepada kami apabila ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik secara langsung ke Polsek ataupun melalui jalur hotline, ataupun sosial media yang dimiliki oleh Polres Kutim,”tegas Kapolres.

Menambahkan, Kasat Resnarkoba Polres Kutim Ipda Erwin Susanto menyebutkan bahwa dari 33 tersangka yang berhasil diamankan dalam periode September – Oktober 2025, 70-80% tersangka merupakan residivis dari kasus serupa. Meskipun demikian menurutnya dalam penangkapan 2 bukan terakhir ini tidak diketemukan adanya tersangka yang merupakan anak dibawah umur.

Ipda Edwin juga menyampaikan bahwa puluhan tersangka yang berhasil diamankan merupakan hasil dari pengungkapan kasus di seluruh wilayah Polres Kutim. Baik dari Polres secara langsung ataupun melalui polsek polsek.

“Di seluruh wilayah Kutim tidak ada yang terbebas dari narkotika. Tersangka tidak ada yg dibawah umur, residivis 70-80%. Saat ini pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna akan dioptimalkan. Kami akan berkomunikasi dengan BNN terkait itu,” tutupnya. (Q)

Loading