BANYUWANGI – Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi menggagalkan pengiriman minuman keras jenis arak yang akan didistribusikan ke luar kota, Rabu pagi (8/10/2025). Pengungkapan itu dilakukan saat patroli rutin di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan.

Kendaraan yang diamankan berupa truk Colt Diesel berwarna merah dengan nomor polisi N-8653-UG. Truk tersebut dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, truk itu mengangkut 36 karton arak, dengan setiap karton berisi 50 botol. Total keseluruhan mencapai 1.800 botol minuman keras tanpa dokumen resmi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan, penindakan ini berawal dari patroli Tim Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang digelar pada jam rawan. Petugas mencurigai kendaraan yang melintas dan kemudian melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” ujar Rama, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, keberhasilan petugas di lapangan merupakan wujud nyata upaya Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal,” ungkapnya.

Saat ini, petugas telah mengamankan sopir beserta barang bukti dan membawa kendaraan ke Mapolresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Loading