KUTAI TIMUR – Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan Pemkab Kutai Timur akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan proyek multiyears atau tahun jamak pada 2026.

“Kalau multiyears nanti tahun 2026,” katanya kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kutai Timur, Senin (29/9/2025).

Pernyataan ini merespons kebijakan efisiensi pembangunan infrastruktur yang mulai diterapkan pada APBD 2026 menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

Mahyunadi menilai kebijakan efisiensi infrastruktur bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Justru karena efisiensi itulah kita lakukan multiyears. Jadi tidak mampu kalau setahun. Kita harap jangan infrastruktur yang diefisiensi. Kita diminta pemerintah pusat untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa infrastruktur menjadi salah satu faktor yang menunjang pertumbuhan ekonomi untuk memutus mata rantai pasokan.

“Jadi kalau infrastruktur yang diefisiensi ambigu namanya. Di satu sisi kita ditekan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen. Di sisi lain kita disuruh efisiensi infrastruktur itu mustahil,” katanya.

Mahyunadi menyebutkan beberapa proyek tahun jamak yang akan dikerjakan pada 2026, antara lain pembangunan jalan Sangatta-Rantau Pulung, pembukaan badan jalan dari Sungai Manubar ke Tanjung Mangkalihat, dan kelanjutan Pelabuhan Kenyamukan.

“Multiyears itu ada proyek yang tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun,” jelasnya.

Terkait pembangunan fasilitas di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Mahyunadi mengatakan pembangunan sudah dimulai tahun ini melalui APBD Perubahan.

“Tahun ini di APBD Perubahan mulai kita bangun. Ada jalan, jembatan yang dibangun di sana. Tahun depan juga kita maksimalkan, mungkin pembangunan kantor desa dan lain sebagainya,” katanya.

Langkah ini diambil menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Kampung Sidrap masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Masyarakat sana menuntut untuk bisa disetarakan dengan Bontang. Ya, kita maksimalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyatakan kebijakan efisiensi pembangunan infrastruktur mulai diterapkan pada APBD 2026 sesuai PMK Nomor 56 Tahun 2025.

Meski regulasi telah terbit pada 29 Juli 2025, penerapannya baru akan efektif pada APBD 2026.

“PMK Nomor 56 tahun 2025 keluarnya 2025, tapi mereka mengharapkan itu sudah diaplikasikan di 2025 ini. Ini kemungkinan diterapkan di APBD 2026,” kata Jimmi di gedung DPRD Kutai Timur, Jumat (26/9/2025).

Jimmi mengungkapkan dinas terkait saat ini masih berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Dinas rata-rata takut melanggar. Makanya yang bikin dinas berhati-hati, mereka harus memastikan dengan kementerian bahwa keputusan yang diambil tidak melanggar aturan,” katanya.

PMK Nomor 56 Tahun 2025 yang diundangkan pada 5 Agustus 2025 ini dimaksudkan untuk melaksanakan anggaran efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian belanja. Namun terdapat pengecualian dalam efisiensi, seperti pelayanan publik, pelaksanaan tugas pokok, dan belanja pegawai tidak boleh terganggu.

Hasil efisiensi diarahkan untuk kegiatan prioritas Presiden dan program strategis pemerintah melalui mekanisme pembukaan blokir anggaran yang hanya dapat dilakukan dengan arahan Presiden dan persetujuan Menteri Keuangan. (Ogy/Ute)

Loading