KUTAI TIMUR – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur menggelar sosialisasi terkait tata cara penggunaan pakaian dinas dan atribut kepangkatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menertibkan penggunaan seragam yang selama ini beragam di lingkungan perkantoran.

Kepala Dinas Sosial Kutai Timur, Dr. H. Ernata Hadi Sujito, menjelaskan bahwa latar belakang kegiatan ini karena masih banyak variasi penggunaan pakaian dinas di kantor-kantor wilayah Kutai Timur.

“Kita ingin mengetahui sebenarnya bagaimana cara pemakaian pakaian yang benar sesuai dengan peraturan,” ujarnya dalam sesi wawancara seusai kegiatan soasialisasi yang dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kutim, Selasa (30/9/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, terang H. Ernata, dijelaskan tata cara penggunaan pakaian dinas sesuai hari kerja. Hari Senin dan Selasa menggunakan pakaian waskat, hari Rabu pakaian putih, hari Kamis batik, dan hari Jumat seragam olahraga. Sementara Pakaian Dinas Harian (PDH) yang selama ini sering digunakan di kantor, ternyata peruntukannya untuk kegiatan lapangan atau kunjungan ke kecamatan.

Sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber dari Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten ini juga membahas penggunaan atribut tanda pangkat sesuai Permendagri.

Pasca sosialisasi, Dinas Sosial akan menertibkan penggunaan pakaian dinas melalui pengumuman Kepala Dinas agar tidak ada lagi pakaian lapangan yang digunakan di kantor pada jam kerja. Respon peserta sosialisasi dinilai sangat positif dan mereka mengikuti materi dengan baik.

“Baik staf, eslon 4, eslon 3, maupun eslon 2 ternyata ada ketentuan penggunaan atribut kepangkatan. Hanya di Kutai Timur belum ada Peraturan Bupati yang mengatur hal ini,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tata cara penggunaan pakaian dinas dan atribut kepangkatan itu, lanjutnya, pegawai Dinas Sosial juga diberikan materi terkait sosialisasi Analisis Jabatan (Anjab) untuk menghitung kebutuhan pegawai yang tepat berdasarkan beban kerja.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini belum diketahui secara pasti berapa jumlah tenaga yang dibutuhkan di Dinas Sosial. Namun mengingat beban kerja Dinas Sosial yang tidak mengenal jam kerja formal dan harus siap 24 jam, analisis beban kerja ini menjadi penting untuk memastikan distribusi tugas yang adil.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita tahu cara menghitung beban kerja sehingga dapat menentukan Dinas Sosial perlu berapa orang,” ujarnya.

Saat ini Dinas Sosial Kutim memiliki pegawai yang tersebar di empat bidang, yaitu Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, dan Bidang Penanganan Penanggulangan Fakir Miskin, serta satu bagian sekretariat.

“Sebenarnya sudah cukup untuk menangani seluruh kegiatan,” kata Dr. H. Ernata.(Q)

Loading