KUTAI TIMUR – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi pembangunan infrastruktur akan mulai diterapkan pada APBD 2026 mendatang, meski regulasinya telah diterbitkan pada tahun 2025.

Menurut Jimmi, efisiensi pembangunan infrastruktur ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. “PMK nomor 25 tahun 2025 keluarnya 2025, tapi mereka mengharapkan itu sudah diaplikasikan di 2025 ini,” ungkap Jimmi.

Meski regulasi telah terbit, penerapannya baru akan efektif pada APBD 2026. “Biasanya kan tunggu turunannya PMK seperti itu, ada Perbupnya ada Pergubnya. Ini kemungkinan diterapkan di APBD 2026,” jelasnya saat ditemui Jum’at (26/9/2025) lalu di Kantor DPRD Kutim.

Jimmi menambahkan, saat ini dinas-dinas terkait masih berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. “Dinas rata-rata takut melanggar. Makanya yang bikin dinas berhati-hati, mereka harus memastikan dengan kementerian bahwa keputusan yang diambil tidak melanggar aturan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim ini juga mengonfirmasi adanya pembangunan yang dilakukan Pemkab Kutai Timur di luar daerah untuk instansi vertikal, khususnya Polda Kaltim. Pembangunan ini terdata dalam sistem Sirup LKPP Dinas Pekerjaan Umum.

“Itu hibah, memang permintaan mereka hibah,” tegas Jimmi mengenai pembangunan fasilitas kepolisian tersebut.

Jimmi menegaskan bahwa hibah untuk lembaga vertikal diperbolehkan sesuai aturan. “Lembaga vertikal selama dia menyurat, Mendagri juga bilang memang wajar untuk membangun daerah sama-sama,” ungkapnya.

Pembangunan fasilitas kepolisian ini terkait dengan dukungan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutai Timur dalam mendukung pengembangan IKN, meski di sisi lain harus menghadapi tantangan efisiensi anggaran pembangunan infrastruktur yang akan berlaku mulai tahun depan.

“Itu terkait dengan fasilitas untuk mendukung IKN karena 10 kabupaten-kota diminta partisipasinya,” jelas Jimmi.

Salah satu fasilitas yang dibangun secara bersama sama oleh kabupaten kota di Kaltim salah satunya adalah asrama dan pengembangan pusat pendidikan atau sekolah kepolisian. “Kemarin ada sama-sama dengan 10 kabupaten-kota itu mengarahkan kesitu,” pungkas Ketua DPRD Kutai Timur tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,2 miliar untuk tiga paket pembangunan fasilitas Polda Kalimantan Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang terupdate 6 September 2025, terdapat tiga item pengadaan yang berkaitan dengan Polda Kaltim. Paket terbesar adalah Pembangunan Garasi R4/R6 T.432 Polda Kaltim senilai Rp 28,7 miliar dengan kode RUP 60098368.

Paket kedua yakni Pembangunan Gedung Alsus T.800 Polda Kaltim senilai Rp 8,6 miliar dengan kode RUP 60098413. Sementara paket ketiga adalah Pengawasan Pembangunan Sarpras Polda Kaltim berupa Jasa Konsultasi Bangunan Gedung senilai Rp 932,5 juta dengan kode RUP 60097945.

Ketiga paket pekerjaan tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada September hingga Desember 2025. Untuk metode pemilihan penyedia jasa, dua paket pembangunan menggunakan sistem tender, sedangkan paket pengawasan menggunakan sistem seleksi.

Asisten 2 Pemkab Kutim, Noviari Noor, mengakui bahwa program pembangunan fasilitas Polda tersebut tidak termasuk dalam visi-misi Bupati Kutai Timur. “Itu jauh dari visi dan misi hanya untuk kesepakatan untuk membantu saja,” ungkapnya saat diwawancarai, di Kantor Bapenda Kutim belum lama ini.

Noviari menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan anggaran untuk mensinergikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Dalam perencanaan penganggaran itu ada namanya kebijakan. Kebijakan anggaran itu ada. Itu tidak lain hanya untuk mensinergikan TAPD dengan Forkopimda,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut bersifat resmi atas permintaan pihak Polda. Noviari menyamakan hal ini dengan bantuan pembangunan Sekolah Pendidikan Negara (SPN) yang juga pernah dilakukan oleh seluruh kabupaten/kota.

Meski demikian, Noviari menjamin bahwa alokasi anggaran untuk Polda tidak akan mengesampingkan kepentingan masyarakat Kutai Timur. “Jadi, kita proporsikan hal-hal yang seperti itu. Kita tetap melihat kepentingan atau ke untuk masyarakat. Jadi, hal itu sesuai dengan visi-misi yang telah dijalankan,” tegasnya.(Q)

Loading