KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti uang palsu (upal) senilai Rp60.000.000,-.

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dan Sub Sektor Tahura mengamankan 3 pelaku pengedar upal.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, SH, menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Loa Janan, pada Jum’at (26/9/2025).

“Berdasarkan laporan ada kejadian yang menimpa seorang pemilik agen BRILINK, Darwis (34), di KM 31 Dusun Karya Baru, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada hari Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 09.00 Wita. Dasar itulah tim serse Polsek Loa Janan bergerak,” jelasnya.

Diungkapkan kronologi kejadian RH (18) dan RTP (22), mendatangi toko Darwis dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Kedua pelaku meminta korban untuk melakukan top up ke aplikasi DANA senilai Rp500.000,-. Pelaku kemudian memberikan uang tunai Rp510.000,- kepada korban, terdiri dari lima lembar pecahan Rp100.000,- dan satu lembar pecahan Rp10.000,-.

“Korban baru menyadari uang tersebut palsu setelah istrinya, Nada Yanti (27), yang juga menjadi saksi, mempertanyakan keaslian uang itu. Setelah itu, Darwis segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan,” ungkap IPDA Dwi Handono.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dan Sub Sektor Tahura segera melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, RH dan RTP berhasil diamankan di KM 26 Desa Batuah, Loa Janan.

“Saat penangkapan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp2.100.000,- serta selembar uang palsu pecahan Rp100.000,- dalam kondisi robek yang sempat dibuang oleh RTP di belakang bengkel lokasi penangkapan,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan terduga RTP, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dan Sub Sektor Tahura melakukan pengembangan kasus dan total barang bukti.

“Pengembangan kasus dilakukan hingga ke Kecamatan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di rumah tersangka RH, polisi kembali menemukan uang palsu senilai Rp10.700.000,-,” ungkap AKP Abdillah yang didampingi juga AIPDA Didik A, SH Kanit Binmas Polsek Loa Janan.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, SH, lebih lanjut menjelaskan, Penyelidikan berlanjut ke rumah tersangka ketiga, PYP (18), di Kecamatan Petung, PPU, dan kembali ditemukan uang palsu sebesar Rp100.000,-.

“Secara keseluruhan, total barang bukti uang palsu yang berhasil disita oleh pihak kepolisian adalah Rp13.000.000,- (Rp 12.900.000,- dalam kondisi utuh dan Rp100.000,- kondisi robek/tidak utuh). Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tiga unit ponsel dari berbagai merek, dan uang tunai senilai Rp594.000,- yang diduga hasil kejahatan,” jelas IPDA Dwi Handono.

 

Modus Operandi Pelaku

Para pelaku mengakui peran masing-masing. Tersangka RH berperan sebagai penyimpan upal yang dibelinya secara online senilai total Rp60.000.000,-. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan bersama PYP dan RTP. Mereka menargetkan toko sembako/kelontong, penjual bensin eceran, dan Agen BRILINK. Sisa uang palsu yang belum sempat diedarkan oleh para pelaku adalah Rp12.900.000,-.

“Tersangka PYP diketahui menerima upal sebesar Rp2.000.000,- dan telah mengedarkan Rp400.000,- di toko kelontong, SPBU, dan penjual gas LPG. Sisanya diakui telah dibakar. Sementara itu, RTP menerima upal sebesar Rp4.000.000,- dan aktif mengedarkan bersama RH. Ia juga menerima komisi Rp300.000,- yang diakuinya dibelikan sabu-sabu.

“Para pelaku beroperasi di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Kegiatan mengedarkan uang palsu ini diakui telah berlangsung sejak tahun 2024.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. “Mereka disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI NO 7 TH 2011 tentang Mata Uang Jo pasal 245 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP,” pungkas IPDA Dwi Handono.(mn)

Loading