SAMARINDA – Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA) yang berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017-2020.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan dan fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan perkara di Pengadian Tipikor Samarinda dengan para terdakwa antara lain terdakwa IGS selaku Diretur Utama Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2016-2020, terdakwa NJ selaku kuasa Direktur CV Al Ghozan, terdakwa SR selaku Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya dan NH selaku Direktur utama Perseroan Terbatas Gunung Bara Unggul.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A selaku Direktur Opreasional PT Kace Berkah Alam,” ujar Toni di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Seberang, Kamis (25/9/2025).
Terhadap tersangka A pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun posisi kasus korupsi di sektor pertambangan batubara Kaltim ini terjadi pada kurun waktu tahun 2017–2020, terdakwa IGS selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) telah melakukan pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tidak secara tertib dan tidak sesuai ketentuan serta tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Perusda BKS melakukan kerja sama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan CV Al Ghozan, PT Gunung Bara Unggul, PT Paser Bara Mandiri, PT Kace Berkah Alam, tanpa adanya proposal kerja sama, kajian/study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Timur.
Perbuatan terdakwa dan tersangka A selaku direktur Kace Berkah alam tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp21.202.001.888,- berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.(*/mn)
![]()

