TENGGARONG – Polsek Sebulu bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di jalan poros Sebulu Modern-SP 1 KM 6, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Minggu dini hari, 14 September 2025.

Korban merupakan seorang pelajar asal Desa Sumber Sari, mengalami luka serius akibat pengeroyokan oleh sekelompok pemuda. Dari hasil pemeriksaan medis, korban menderita luka robek di kepala, memar pada dagu, luka robek di jari manis tangan kanan, memar di pinggang kiri, serta luka robek di jempol kaki kiri.

Usai mendapat perawatan di Puskesmas Sebulu II, korban kemudian dirujuk ke RSUD AM Parikesit Tenggarong.

Menerima laporan dari pihak keluarga korban, Tim Serbu Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 12 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial G (18) di rumahnya di Desa Sebulu Modern.

Berdasarkan hasil interogasi, G mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama lima rekannya, masing-masing berinisial R, A, Ar, Rc, dan F. Tak butuh waktu lama, kelima pelaku lainnya juga berhasil diamankan pada hari yang sama.

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa pakaian, kayu sepanjang 113 cm, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Saat ini seluruh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sebulu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polsek Sebulu mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang lebih bijak. (*/ute)

Sumber: Humas Polres Kukar

Loading