LOA JANAN — Pengungkapan perkara tindak pidana Persetubuhan dan Kekerasan terhadap Anak Dibawah Umur di Wilqyah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil diungkap jajaran Polsek Loa Janan.

Jajaran Polsek Loa Janan bergerak setelah menerima laporan dari Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun adanya tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Dwi Handono, SH mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi korban sejak bulan Mei 2020 hingga 4 September 2025, Pelaku melakukan persetubuhan dan Kekerasan terhadap korban.

“Seminggu 2 kali dilakukan kecuali korban sedang haid. Dan terakhir pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira jam 00.30 WITA saat itu korban haid, kemudian korban dipukul oleh pelaku karena tidak dapat melampiaskan nafsunya dan saat itu korban dipukul pada bagian kaki sebelah kanan , payudara kiri, rambut dijambak dan perut dipukul sehingga mengakibatkan memar.” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono SH, beserta anggota unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan, pelaku MIH beralamat di Desa Loa duri Ilir Kec Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil diamankan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Loa Janan guna proses lebih lanjut.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana di maksud dan di ancam hukuman pasal 76D UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat 1,2,3 UURI No.17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.” pungkas IPDA Dwi Handono.(mn)

Loading