KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur berhasil menangkap 9 tersangka pengedar narkoba dalam operasi selama sebulan terakhir. Yang mengejutkan, salah satu tersangka masih berusia 17 tahun dan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto, menjelaskan bahwa dari 9 tersangka yang ditangkap, semuanya merupakan pengedar atau membantu mengedarkan narkotika. Salah satu tersangka bahkan masih berusia 17 tahun.
“Yang kita proses ini adalah pengedar ataupun membantu mengedarkan narkotika. Bahkan di antara 9 orang tersebut ada 1 yang masih remaja berumur 17 tahun,” kata Erwin, Senin (8/9/2025).
Para tersangka dengan inisial MZ, AW, RW, DY, YA, AR, dan AG ditangkap di berbagai lokasi mulai dari Jalan Yosudharso Gang Kapital, Jalan Pusaka Gang Al-Mukminin, hingga Jalan Poros KM 106 Desa Tepian Indah.
Erwin mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen kasus narkoba di Kutai Timur melibatkan residivis yang kembali terlibat setelah bebas bersyarat. “Rata-rata residivis di Sangatta atau di Kutai Timur itu selalu bebas bersyarat dan 80 persen pasti bermain lagi,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku, menurut IPTU Erwin, masih menggunakan sistem transaksi lempar atau sistem jejak untuk menghindari deteksi petugas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengungkap jaringan yang lebih besar.
Operasi yang berlangsung dari 8 Agustus hingga 7 September 2025 ini berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba yang tersebar di dua kecamatan, yaitu Rantau Pulung dan Sangatta Utara. Total barang bukti yang diamankan mencapai 48,2 gram sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp72,3 juta.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menyatakan bahwa operasi pemberantasan narkoba ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas khusus.
“Pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu pemberantasan yang perlu penanganan secara khusus sesuai arahan Bapak Presiden melalui program Asta Cita,” ujar Kapolres dalam konferensi persyang dilaksanakan di Aula Pelangi Polres Kutim itu.
Menurut AKBP Fauzan, penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 241 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan operasi ini juga didukung oleh informasi dari masyarakat dan kerja sama dengan media massa.
Fauzan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba secara konsisten. “Kami akan terus berkomitmen, konsekuen, dan continue untuk selalu menindak peredaran narkoba ini,” tegasnya.
Polres Kutai Timur juga mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba yang ada di lingkungan sekitar,” imbau Fauzan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengingatkan bahwa narkoba dapat merusak pikiran, kesehatan jiwa, dan menghancurkan ekonomi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalah hidup.
“Mari kita hadapi semua masalah yang kita miliki dengan keberanian, meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Narkoba adalah musuh kita bersama,” pungkasnya.(Q)
![]()

