KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat rumah tangga yang digunakan untuk menyiksa korban. Barang bukti tersebut antara lain sapu lantai, alat pel, dan balok kayu yang menjadi saksi bisu kekerasan sistematis selama satu bulan.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa korban MA (8 tahun) meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang tua tiri dan ayah kandungnya sendiri. Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kecurigaan mereka kepada polisi.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu buah alat sapu lantai warna kuning, satu buah alat pel lantai, dan satu buah balok kayu warna coklat abu-abu,” ungkap Kapolres Fauzan saat jumpa pers di Aula Pelangi Kapolres Kutim, Senin (8/9/2025) Sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan secara detail penggunaan barang bukti tersebut. Selain alat-alat tersebut, tim penyidik juga menemukan bukti kekerasan lainnya di lokasi kejadian.
“Ketiga barang ini dipergunakan untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Barang-barang yang ada di sana banyak dipergunakan untuk melakukan kekerasan selama satu bulan. Ada tembok yang terdapat bercak darah korban, karena kepalanya sering dibenturkan oleh ibu tirinya,” tegas Kasat Reskrim Ardian.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menyampaikan bahwa hasil otopsi dari Rumah Sakit Kudungga menunjukkan kondisi korban yang memprihatinkan. Dari pemeriksaan luar ditemukan tanda kekerasan berupa luka memar pada kepala, wajah, anggota gerak atas dan bawah, serta luka lecet pada wajah, leher, dan dada. Yang mengejutkan, ditemukan pula patah tulang dasar kepala dan benjolan darah di bawah kulit kepala.
“Menurut keterangan dokter, ini adalah akumulasi tindakan kekerasan selama satu bulan. Jadi bukan karena satu kali tindakan, tapi akumulasi kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tua korban,” jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Kapolres menyampaikan bahwa penyebab kematian ditetapkan sebagai kekerasan pada kepala yang mengakibatkan pendarahan di dalam kepala sehingga menekan batang otak yang menyebabkan henti nafas. Waktu kematian diperkirakan 24 hingga 48 jam setelah pemeriksaan terakhir dilakukan.
Tersangka pertama berinisial EP (32 tahun), ibu tiri korban, mengaku telah melakukan berbagai kekerasan terhadap MA. EP dalam pemeriksaan mengakui mencakar wajah korban secara keras dan berulang-ulang, memukul punggung dengan gantungan baju besi, mencubit paha kanan dan kiri secara berulang, serta mendorong kepala korban hingga terbentur mesin cuci.
Sementara tersangka kedua SW (33 tahun), ayah kandung korban, juga mengaku pernah memukul anaknya menggunakan gantungan baju. Meskipun sempat menegur istrinya, SW mengaku takut dan membiarkan kekerasan terus terjadi.
“Motif kekerasan ini dipicu oleh anggapan bahwa korban nakal dan susah dinasihati. EP juga kerap melampiaskan kekesalannya terhadap suami kepada anak tirinya,” katanya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Kutai Timur dan dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kapolres Fauzan menghimbau seluruh orang tua untuk tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap anak. AKBP Fauzan juga mengajak masyarakat untuk menciptakan lingkungan keluarga yang aman, hangat, dan penuh kasih sayang, serta membangun komunikasi positif dalam mendidik anak tanpa kekerasan.
“Anak adalah anugerah dari Allah yang harus selalu kita jaga dan didik dengan penuh kasih sayang. Apapun bentuk kekerasan akan meninggalkan trauma fisik dan psikologis pada anak,” tegasnya.(Q)
![]()

