SAMARINDA – Seorang maling berinisial Z (30 tahun) warga Sungai Dama menjalankan aksinya di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut akhirnya dibekuk polisi setelah sempat diamankan warga setempat pada Sabtu siang, 6 September 2025.

Unit Patroli 110 Beat 2 Regu 2 Polresta Samarinda meringkus  pelaku setelah mengambil dua unit ponsel dan lima tabung gas milik warga Sambutan di lokasi berbeda.

Adapun korbannya masing-masing berinisial PT (26 tahun) dan TDS (19 tahun) warga Jalan Sekolahan.

Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Lalu warga  memantau kemudian mengamankan pelaku lalu memanggil anggota patroli untuk penanganan lebih lanjut.

Unit patroli mendatangi lokasi, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), serta berkoordinasi dengan anggota Pospol Sambutan.

Pelaku yang sempat diamuk massa kemudian dibawa oleh petugas ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharudin mengapresiasi kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat.

“Quick respons seperti ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga,” ucap Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharudin.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan pelaku tindak pidana kepada pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

Setelah pengamanan pelaku, petugas melanjutkan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Sambutan. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan damai. (*/ogy/ute)

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Loading