KUTAI TIMUR – Kasus Cafe Kapal di Pantai Teluk Lingga, Sangatta Utara, kembali mencuat setelah viral di media sosial. Yang menarik perhatian bukan hanya dugaan beroperasi tanpa izin lengkap, tetapi juga indikasi kerusakan ekosistem mangrove serta keterlibatan oknum pejabat daerah sehingga meskipun beroperasi tanpa adanya perizinan tidak ada penindakan.
Dalam wawancara di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Selasa (2/9/2025) siang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rijali Hadi, tegas membantah sebagai pemilik Cafe Kapal yang berada di kawasan pantai yang diduga merupakan area mangrove tersebut. Pria berbadan tinggi dengan rambut putih ini juga meminta awak media melakukan klarifikasi terkait masalah perizinan dan tata ruang ke dinas terkait untuk memperjelas dugaan yang mencuat.
“Hanya isu itu. Bukan saya yang miliki. Saya enggak tahu. Saya pernah ke sana, memang jalan-jalan ke sana. Gitu, kan? Ya, wajarlah kita jalan-jalan ke pantai gitu. Kalau memiliki itu enggak ya, enggak ada,” tegasnya didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di tempat terpisah, usai rapat paripurna DPRD Kutim hari yang sama, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memberikan pernyataan berbeda. Menurutnya, cafe tersebut tengah melakukan pengurusan perizinan di DPMPTSP Kutim, meski tidak mengetahui pasti kapan pengurusan izin tersebut dimulai.
Ardiansyah juga menegaskan tidak melihat adanya penebangan mangrove di lokasi tersebut, meski hanya menekankan soal pengurusan izin ketika dikonfirmasi mengenai kegiatan usaha yang telah berjalan.
“Disitu tinggal izinnya aja. Saya melihat enggak ada itu (penebangan mangrove, red). Kalau yang lain-lain aja yang mungkin melakukan. Kalau itu saya lihat enggak ada. Tapi izinnya harus segera dilakukan itu izinnya. Urus-urus izin nya aja oke,” ucap Bupati.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, dalam wawancara di Kantor Bupati, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan izin usaha cafe kapal tersebut.
“Belum ada konfirmasi ke PTSP, kalau proses perizinan masuk pasti kami tahu. Tapi sampai sekarang belum ada, kami belum bisa ngomong apa-apa,” katanya dengan sedikit enggan menjelaskan detail lebih lanjut dalam wawancara yang dilakukan belum lama ini.
Pernyataan Kepala DPMPTSP ini bertentangan dengan klaim Bupati yang menyebut cafe tersebut sedang dalam proses pengurusan izin. Kontradiksi informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi internal pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengungkapkan kendala kewenangan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, lokasi Pantai Teluk Lingga masuk dalam kewenangan provinsi karena berada di area 0-12 mil dari garis pantai.
“Karena ini di kawasan Pantai Teluk Lingga pantai, jadi kalau kemarin waktu saya di Dinas Perikanan, 0 sampai 12 mil ke tengah laut itu kewenangannya provinsi. Makanya mau dikonfirmasi ke provinsi terkait hal itu, ada izinnya masuk ke sana atau tidak,” ujar Fata.
Anggota Satpol PP telah melakukan pengumpulan data di lokasi, namun saat kunjungan tempat usaha dalam keadaan tutup dengan tulisan renovasi. Fata juga mengungkapkan, personelnya sempat ditemui oknum yang diduga terkait pengelolaan cafe saat pengumpulan data.
“Kita tidak berani berasumsi, tapi memang anggota saya ditemui oleh oknum itu saat melakukan pengumpulan data di lokasi,” ungkapnya hati-hati.
Terkait sanksi, Fata menyampaikan telah memberikan peringatan lisan kepada pengelola. Prosedurnya mengikuti aturan bertahap: dua kali peringatan lisan, baru kemudian tertulis.
Kepala Dusun Pantai Teluk Lingga, Kasman, dalam wawancara eksklusif menegaskan pihaknya sama sekali belum menerima permohonan izin dari pengembang cafe tersebut.
“Belum ada sama sekali yang datang minta izin ke saya. Pokoknya tanpa sepengetahuan kita, tidak ada izin. Kami juga tidak punya hak untuk melarang. Jadi seakan-akan biarpun itu ada di sana, kami tidak dilibatkan,” jelasnya.
Kasman mengaku mendengar informasi bahwa cafe tersebut diduga milik pejabat tinggi daerah, namun belum ada konfirmasi resmi. “Saya dengar informasi itu punyanya pejabat yang sedang berkuasa saat ini di Kutai Timur, kalau tidak salah,” ungkapnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, Kasman mengonfirmasi adanya pembabatan mangrove di area pembangunan cafe. “Kalau mangrove ya kita sudah tahu kalau itu mangrove. Makanya mungkin mereka tidak mau surat-menyurat karena tidak resmi. Jika ada permasalahan, bisa dibongkar,” kata Kasman.
Untuk mencegah masalah serupa, pihak dusun telah membuat aturan tidak mengeluarkan surat untuk tanah dalam radius 150 meter dari bibir pantai. Kasman berharap pemerintah turun langsung memberikan penegasan batas kawasan mangrove.
DPRD Siap Bertindak Tegas
Merespons kontroversi ini, Ketua DPRD Kutim Jimmy menegaskan akan mendorong dinas terkait menyelesaikan persoalan tersebut, terutama terkait dugaan pembuangan limbah domestik langsung ke pantai.
“DPRD itu bukan eksekutor. Jadi DPRD hanya mendorong dinas terkait supaya bisa menyelesaikan itu,” tegas Jimmy, Senin (4/8/2025).
DPRD akan berperan dalam fungsi pengawasan melalui koordinasi dengan PTSP dan dinas lingkungan. Jimmy menyebut Satpol PP sebagai penegak Perda yang paling bersentuhan langsung dengan lapangan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kutim Ardiansyah menunjukkan sikap lebih tegas dengan menyatakan kesediaan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin pada Cafe Kapal dan Baco Beach.
“Ada enggak izinnya? Kalau memang tidak ada izinnya dicabut, bubarkan kan. Kalau bisa ditutup. Ditertibkan,” tegas politisi PKS ini.
Komisi C akan memasukkan kegiatan turun lapangan dalam agenda resmi setelah disepakati Banmus, dengan target sebelum 17 Agustus lalu.
“Kami siap turun. Kalau memang tidak ada izinnya kita bubarkan itu. Kenapa repot? Mau punya pejabat kah, punya siapa kah, kita tidak tahu itu. Ya jelas kalau tidak ada izinnya berarti itu kan abal-abal,” lanjut Ardiansyah.
Berbeda dengan sikap tegas Komisi C, Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Golkar Asti Mazar Bulang menunjukkan sikap lebih hati-hati. Dalam wawancara di Kantor DPRD, Rabu (16/7/2025), ia mengaku belum pernah mengunjungi lokasi.
“Saya belum pernah ke kafe kapal, jadi saya belum mau berkomentar. Nanti kalau sudah saya ke kafe kapal saya lihat, baru kita lihat,” ujar Asti.
Meski demikian, legislator Golkar ini memberikan pandangan umum bahwa pengembangan wisata di kawasan pesisir tidak masalah selama tidak berdampak buruk pada lingkungan.
“Kalau untuk destinasi wisata sih sepanjang itu baik aja untuk daerah sebenarnya enggak ada masalah, tapi kalau memang dampaknya buruk kepada lingkungan dan sebagainya ya jangan,” tegas Asti.
Aspek Lingkungan: Wajib Dokumen Lingkungan
Kepala Dinas LH Provinsi Anwar Sanusi melalui Kamidin dari bagian Tata Kelola Lingkungan menjelaskan regulasi pembangunan di kawasan mangrove menyusul munculnya kasus Cafe Baco Beach dan Cafe Kapal Nusantara.
Kamidin menegaskan setiap rencana usaha kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai skala besarannya. Terdapat tiga kategori berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021: AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
“Semua rencana usaha kegiatan itu sebenarnya wajib memiliki dokumen lingkungan,” jelasnya.
Untuk pembangunan yang menebang mangrove, Kamidin menjelaskan konsep kompensasi lingkungan. “Di Balikpapan, PPU, dan Bontang, kalau menebang mangrove harus menanam kembali dua sampai tiga kali lipat dari yang ditebang. Pelaku usaha bertanggung jawab sampai tanaman tumbuh dari P0, P1, sampai P2,” jelasnya.
Meski hanya memerlukan SPPL untuk usaha skala kecil, Kamidin menekankan pelaku usaha tetap wajib bersosialisasi dengan masyarakat setempat. “Walaupun hanya SPPL, harusnya si pelaku usaha itu koordinasi dengan RT, camat, lurah setempat. Itu wajib sosialisasi,” katanya.
Aspek Tata Ruang: Pentingnya RTRW
Kepala Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur Januar Bayu Irawan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Setiap investor maupun masyarakat yang akan melakukan pembangunan harus mengikuti pola tata ruang yang ditetapkan.
“Ketika Perda dan kawasan ruang itu sudah ditetapkan, maka setiap investor ataupun apapun yang akan menanamkan modal di Kutai Timur, bahkan masyarakat itu harus mengikuti pola itu,” tegasnya.
Januar memberikan contoh pentingnya kepatuhan RTRW untuk mencegah masyarakat bermukim di wilayah rawan bencana atau pembangunan keramba ikan di jalur pelayaran. Terkait Pantai Teluk Lingga, ia menyatakan perlunya kajian mendalam apakah kegiatan tersebut sesuai ketentuan RTRW. (Q)
![]()

