Dr. Hartono

Dosen STAI Sangatta Kutai Timur & Direktur Esekutif PSS Institute

DEMO mahasiswa bukanlah sekadar kerumunan massa yang turun ke jalan dengan spanduk, poster, dan orasi lantang. Lebih dari itu, aksi mahasiswa memiliki filosofi yang lahir dari kesadaran sejarah dan moral. Mahasiswa dipandang sebagai kelompok sosial yang relatif bebas dari kepentingan kekuasaan maupun dominasi ekonomi. Dengan posisinya yang kritis, mahasiswa menjadi “penyambung lidah” rakyat, terutama ketika suara rakyat tidak lagi terdengar di ruang-ruang kekuasaan.

Secara filosofis, aksi mahasiswa adalah wujud nyata dari peran sebagai agent of change, moral force, dan social control. Mahasiswa menempatkan dirinya sebagai pengawal nurani bangsa. Demonstrasi yang mereka lakukan bukan hanya tentang penolakan atau kritik, tetapi juga ekspresi dari tanggung jawab moral terhadap masa depan negeri. Di balik teriakan dan poster protes, tersimpan idealisme untuk memperjuangkan keadilan, demokrasi, serta keberpihakan pada rakyat kecil.

Sejarah Indonesia membuktikan, aksi mahasiswa kerap menjadi titik balik perubahan bangsa. Dari gerakan 1966 yang mendesak mundurnya Orde Lama, perlawanan 1974 yang menggugat kebijakan ekonomi Orde Baru, hingga reformasi 1998 yang menjatuhkan rezim otoriter, semua menegaskan bahwa mahasiswa bukan sekadar penonton sejarah, melainkan pelaku yang mampu mengguncang fondasi kekuasaan.

Namun, dalam pendekatan filosofi aksi demo mahasiswa juga mengingatkan bahwa perjuangan mereka harus tetap berlandaskan pada etika perjuangan. Demonstrasi sejatinya bukan ajang anarki, melainkan forum kritik yang bermartabat. Mahasiswa mengedepankan argumentasi, data, dan idealisme, bukan sekadar amarah tanpa arah. Dengan begitu, aksi demo mahasiswa tidak kehilangan legitimasinya sebagai gerakan moral, melainkan tetap berdiri sebagai cahaya yang menerangi jalan bangsa.

Kemudian, pertanyaan apakah DPR bisa dibubarkan selalu muncul ketika masyarakat merasa kecewa dengan kinerja wakil rakyat. Namun, jika kita kembali pada konstitusi, jawabannya tegas: DPR tidak dapat dibubarkan, baik oleh Presiden maupun oleh rakyat secara langsung. Hal ini termaktub jelas dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Pasal ini bukan muncul tanpa alasan. Sejarah mencatat, Presiden Soekarno pada tahun 1960 pernah membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan DPR Gotong Royong. Empat dekade kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid juga mencoba langkah serupa dengan membubarkan DPR/MPR melalui Maklumat Presiden 23 Juli 2001. Kedua peristiwa itu menunjukkan betapa rentannya parlemen di hadapan kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, ketika UUD 1945 diamandemen, para penyusun konstitusi menegaskan larangan keras agar tidak ada lagi presiden yang bisa mengulangi langkah serupa.

Namun, meski secara hukum DPR tak bisa dibubarkan, bukan berarti DPR bisa kebal dari kritik mahasiswa sebagai perpanjangan tangan atas nama rakyat. Rakyat tetap pemegang kedaulatan tertinggi, hanya saja jalur kontrolnya bersifat konstitusional. Setiap lima tahun sekali, rakyat bisa “membubarkan” wajah lama DPR dengan tidak memilih kembali anggota atau partai yang dianggap gagal. Di luar itu, rakyat tetap bisa memberikan tekanan politik melalui aksi protes, opini publik, atau gerakan masyarakat sipil, aksi demo yang mengingatkan DPR agar bekerja sesuai amanat konstitusi.

Di sinilah kita perlu memahami bahwa larangan pembubaran DPR bukan berarti memberikan kekebalan mutlak. Justru sebaliknya, aturan ini dirancang untuk menjaga stabilitas demokrasi. Dengan DPR yang tidak bisa dibubarkan, fungsi pengawasan terhadap Presiden tetap terjaga, dan kekuasaan eksekutif tidak bisa semena-mena. Jika rakyat kecewa, jalannya bukan melalui pembubaran paksa, melainkan lewat pemilu yang bebas dan jujur.

Loading