KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah potensi krisis ekologi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Regulasi ini disiapkan untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan Raperda RPPLH melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas pemerhati lingkungan.
Asisten II Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, yang hadir mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa penyusunan RPPLH merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keberlanjutan pembangunan daerah.
“Raperda ini bukan hanya dokumen administratif. Ini adalah komitmen nyata untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan mewariskan alam yang sehat kepada generasi mendatang,” tegasnya, Jumat (29/8/2025).
Noviari menambahkan bahwa keberadaan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Karena itu, Pemkab Kutim memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus melindungi ekosistem dari berbagai ancaman.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Aji Widjaya Effendi, menjelaskan bahwa RPPLH akan menjadi payung kebijakan utama dalam mengatur strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Kutim.
“Isi dokumen ini mencakup pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana ekologis, hingga penguatan kelembagaan. Semua itu diarahkan untuk mencegah Kutim mengalami krisis ekologi di masa depan,” jelas Aji.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, aturan yang dirancang melalui keterlibatan publik akan lebih tepat sasaran dan lebih efektif saat diterapkan.
Melalui forum konsultasi publik, berbagai isu lingkungan seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga ancaman banjir perkotaan turut dibahas. Masukan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam merumuskan pasal-pasal Raperda RPPLH.
“Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai mengorbankan keseimbangan ekosistem. Dengan RPPLH, kita ingin menciptakan arah pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kutim sendiri merupakan daerah yang kaya sumber daya alam, namun juga rawan terhadap tekanan aktivitas industri, perkebunan, dan pertambangan. Karena itu, kehadiran regulasi ini dinilai mendesak untuk menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.
Aji optimistis bahwa jika regulasi ini diterapkan secara efektif, Kutim tidak hanya mampu menekan risiko kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kutim,” pungkasnya. (YurisTio)
![]()

