Dr. Hartono

Dosen STAIS Kutai Timur & Direktur Esekutif Pusat Studi Politica And Social Studies Institute (PSS Institute)

PERTANAHAN selalu menjadi isu sentral di Indonesia: terkait kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, investasi, hingga konflik sosial. Kepastian hukum atas hak atas tanah (baik Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai, dsb.) merupakan prasyarat fundamental bagi kepastian investasi sekaligus perlindungan hak rakyat kecil. Namun implementasi hukum pertanahan menghadapi kompleksitas historis (warisan kolonial, adat, reformasi agraria) dan tantangan administratif serta teknis modern (pemetaan, registrasi massal). Landasan formal yang mengatur seluruh itu adalah UUPA No. 5 Tahun 1960.

Praktik administrasi, dinamika yudisial, dan tantangan kebijakan terkait status hak atas tanah di Indonesia mencerminkan bagaimana Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menerjemahkan konsep hak atas tanah ke dalam praktik, melalui program sertifikasi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Kebijakan Satu Peta, serta bagaimana putusan pengadilan dan regulasi administrasi terbaru memengaruhi kepastian hak, keadilan sosial, dan penyelesaian konflik agraria.

Dinamika Yudisial Sengketa Pertanahan
UUPA 1960 menetapkan prinsip-prinsip dasar: pengaturan jenis-jenis hak atas tanah (Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, dsb.), asas fungsi sosial tanah, serta peran negara dalam pengaturan dan pembagian hak guna. UUPA dimaksudkan menyatukan sistem hukum pertanahan yang plural pasca-kolonial dan menjamin asas kepentingan umum (fungsi sosial). Namun, UUPA dirumuskan pada 1960 dan sejak itu pelaksanaannya bergantung pada banyak peraturan turunannya serta kebijakan administratif yang terus berkembang.

Dalam satu dekade terakhir pemerintah mendorong percepatan formalitas hak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan modernisasi data spasial melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Program PTSL ditujukan untuk memperluas kepemilikan bersertifikat sehingga menambah kepastian hukum dan akses kredit; capaian nasional PTSL tercatat sangat besar (data 2024–2025 mencatat puluhan sampai ratusan juta bidang yang dipetakan/terdaftar dan persentase sertifikasi yang meningkat).

Pada saat yang sama, inisiatif One Map mencoba menyelaraskan peta antar-kementerian untuk mengurangi tumpang tindih penggunaan lahan dan memperkuat tata ruang. Kedua inisiatif ini adalah tonggak modernisasi administrasi pertanahan namun juga memunculkan tantangan hukum dan sosial baru.

Putusan pengadilan dari peradilan negeri hingga Mahkamah Agung maupun pengadilan tata usaha negara menunjukkan bahwa sengketa pertanahan tetap marak dan beragam (sengketa batas, klaim hak historis/adat vs. sertifikat negara, hingga sengketa tata guna lahan terkait proyek pemerintah atau investor).

Selama 2024–2025 terdapat banyak putusan pertanahan di MA yang mencerminkan sengketa administratif dan substansial atas hak atas tanah, serta pengujian tindakan administrasi kantor pertanahan. Tren ini menegaskan bahwa sertifikasi administratif tidak otomatis menghapuskan konflik, terutama bila akar masalahnya adalah ketidakjelasan hak adat, dokumen tradisional (girik/gambo), atau tumpang tindih kebijakan sektor lain.

Tantangan Utama Dalam Praktik Pertanahan
Meskipun sistem pertanahan nasional Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, pelaksanaannya di lapangan tidak terlepas dari berbagai kendala. Kompleksitas ini lahir dari pertemuan antara warisan sejarah kolonial, pluralitas hukum adat, tuntutan pembangunan ekonomi, dan dinamika sosial-politik modern.

1. Kesenjangan antara Hukum Formal dan Realitas Adat. Banyak masyarakat adat memiliki klaim atas ruang dan sumber daya yang belum terekam dalam registrasi formal. Formalisasi tanpa pengakuan adat dapat menimbulkan konflik dan ketidakadilan. (lihat juga kajian tentang dampak One Map terhadap klaim pemilik sertifikat lama yang tergerus karena peta baru). ResearchGate

2. Masalah Pemetaan dan Tumpang Tindih Kebijakan. Pelaksanaan One Map dan perencanaan tata ruang belum sepenuhnya menyelesaikan tumpang tindih antara kawasan hutan, konsesi perkebunan, kawasan transmigrasi, dan kepemilikan masyarakat. Ketidaksinkronan ini memicu sengketa dan ketidakpastian. djsppr.atrbpn.go.id

3. Kepastian Hukum vs. Kepastian Sosial. Sertifikat meningkatkan kepastian hukum formal tetapi belum tentu mengatasi masalah akses dan distribusi agraria (reforma agraria substantif). Program seperti PTSL cepat meningkatkan angka sertifikasi, namun belum secara langsung mengoreksi ketimpangan pemilikan lahan. Infopublik

4. Peran Administrasi dan Transparansi. Modernisasi kelembagaan ATR/BPN (termasuk aturan internal terbaru) bertujuan meningkatkan efektivitas, tetapi masalah integritas, pembiayaan, dan kapasitas daerah masih menjadi hambatan. Regulasi baru (mis. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN) memperbarui struktur dan wewenang, yang harus diikuti oleh peningkatan kontrol dan mekanisme akuntabilitas.

Status tanah atau lahan hutan di Indonesia saat ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999) beserta perubahannya, serta diintegrasikan dengan kebijakan One Map dan reforma agraria. Secara garis besar, kondisinya sebagai berikut:

1. Kawasan Hutan dan Tanah Negara a). Sekitar ±63% wilayah daratan Indonesia masih dikategorikan sebagai kawasan hutan (data Kementerian LHK 2024). b). Kawasan hutan terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. c). Hak atas tanah di kawasan hutan pada prinsipnya tidak dapat dimiliki secara penuh (Hak Milik) oleh individu atau badan hukum, karena statusnya adalah tanah negara yang dikuasai oleh negara melalui Kementerian LHK.

2. Hak dan Izin di Kawasan Hutan.
a). Pihak swasta atau BUMN dapat memperoleh izin pemanfaatan seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), atau izin perhutanan sosial.
b). Masyarakat bisa mendapat izin perhutanan sosial (Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat) untuk mengelola hutan secara legal dan lestari.

3. Tumpang Tindih dan Konflik.
a). Banyak desa dan permukiman berada di dalam kawasan yang secara peta ditetapkan sebagai kawasan hutan, padahal mereka sudah tinggal di sana sebelum penetapan.
b). Program One Map Policy dan PTSL mencoba menyelaraskan batas, tetapi proses pelepasan kawasan hutan atau perubahan status lahan masih memakan waktu dan rawan sengketa.

4. Reforma Agraria di Kawasan Hutan.
a). Pemerintah menjalankan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang sebagian bersumber dari pelepasan kawasan hutan, untuk dibagikan menjadi tanah hak milik masyarakat.
b). Targetnya jutaan hektar lahan hutan dialihkan statusnya menjadi tanah non-kawasan untuk legalisasi kepemilikan warga.

Izin Perhutanan Sosial: Definisi dan Tujuan

Perhutanan Sosial adalah program pemerintah yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara secara berkelanjutan, guna meningkatkan kesejahteraan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengurangi konflik tenurial.

Landasan hukumnya antara lain:
a). UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (beserta perubahannya).
b). Peraturan Menteri LHK No. P.83/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan Peraturan teknis turunan lainnya
Target pemerintah adalah memberikan izin pengelolaan ±12,7 juta hektare hutan kepada masyarakat. Secara umum, ada lima skema perhutanan sosial, tetapi Bapak menanyakan khusus tiga bentuk utama ini:
1. Hutan Desa (HD)
a. Definisi: Kawasan hutan negara yang dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan desa.
b. Hak yang Diberikan: Hak kelola (bukan hak milik) selama jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang.
c. Tujuan: Memberdayakan desa dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan dan memanfaatkan hasilnya untuk pembangunan desa.
d. Contoh Pemanfaatan: Ekowisata desa, hasil hutan bukan kayu (madu, rotan, bambu), jasa lingkungan.

2. Hutan Kemasyarakatan (HKm)
a. Definisi: Kawasan hutan negara yang dikelola oleh kelompok masyarakat (bukan pemerintah desa) untuk kepentingan bersama.
b. Hak yang Diberikan: Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta jasa lingkungan, dengan jangka waktu tertentu.
c. Tujuan: Memberikan akses legal kepada kelompok tani hutan untuk mengelola hutan secara lestari, sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
d. Contoh Pemanfaatan: Agroforestri (tumpangsari pohon hutan dengan tanaman pangan), budidaya tanaman obat, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
a. Definisi: Kawasan hutan produksi yang dikelola oleh kelompok masyarakat dengan tujuan untuk menanam dan memanen kayu.
b. Hak yang Diberikan: Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam jangka waktu tertentu.
c. Tujuan: Menambah pasokan bahan baku kayu secara legal, membuka lapangan kerja, dan mengurangi penebangan liar
d. Contoh Pemanfaatan: Penanaman sengon, jabon, atau akasia sebagai komoditas kayu.

Sebagai penutup, berbagai status lahan di Indonesia memiliki karakteristik hukum, kewenangan pengelolaan, serta tujuan pemanfaatan yang berbeda-beda. Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) termasuk dalam kawasan hutan negara yang dikelola di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga tidak dapat dimiliki secara pribadi, namun dapat dimanfaatkan melalui izin atau skema perhutanan sosial.

Sebaliknya, Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dan Area Penggunaan Lain (APL) berada di luar kawasan hutan, sehingga memungkinkan pemberian berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai, di bawah pengaturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah. Hak Pengelolaan (HPL) memiliki posisi khusus sebagai hak negara yang diberikan kepada badan hukum publik untuk merencanakan dan mengatur pemanfaatan lahan, yang selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Selain itu, terdapat bentuk-bentuk hak lainnya seperti tanah adat/ulayat, yang diakui keberadaannya sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbedaan status ini mempengaruhi kepastian hukum, model pemanfaatan, serta potensi terjadinya konflik, sehingga pemahaman yang jelas atas masing-masing kategori menjadi kunci dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Loading