KUTAI TIMUR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 13 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Lima di antaranya adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan informasi dari laman dkpp.go.id, penerima sanksi peringatan keras dari Bawaslu Kutai Timur adalah Ketua Aswadi beserta empat anggotanya: Maya Sari, Musbah Ilham, Agustinus Verdi Logo, dan Aji Masyhudi. Mereka tercatat sebagai teradu I hingga V dalam perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Aswandi, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Teradu II, Maya Sari, teradu III, Musbah Ilham, teradu IV, Agustinus Verdi Logo, dan teradu V, Aji Masyhudi, masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Para teradu dinilai tidak maksimal dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2024, Kasmidi Bulang dan Kinsu. Mereka terbukti tidak memanggil pihak-pihak yang direkomendasikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Timur untuk dimintai klarifikasi, termasuk pihak yang melihat dan mengalami langsung peristiwa penyalahgunaan fungsi rumah dinas jabatan oleh pasangan calon tersebut.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan tindakan para teradu merupakan tindakan yang tidak cermat, tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum.

Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tobroni dan Ivan Sugito, serta Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan, Albi Ubaedilah, dalam perkara nomor 37-PKE-DKPP/I/2025.

Lima penyelenggara pemilu lainnya dari KPU Kabupaten Toba juga menerima sanksi serupa. Mereka adalah Ketua Sugar Fernando Sibarani beserta empat anggotanya: Helderia Purba, Posman Naiborhu, Erikson Sitorus, dan Riduan Marpaung dalam perkara nomor 76-PKE-DKPP/II/2025.

Dalam sidang ini, DKPP memutus tujuh perkara yang melibatkan 29 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 13 orang, peringatan kepada 10 orang, dan merehabilitasi nama baik enam penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (*/Ute)

Loading