KUTAI TIMUR – Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di gudang pupuk PT BMA pada Kamis (17 Juli 2025). Seorang karyawan perusahaan sawit tewas setelah ditikam rekan kerjanya sebanyak enam kali menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan, Tim Enggang SangSaka Polsek Sangkulirang langsung bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 07.30 WIB tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Alhamdulillah berkat kerja sama yang baik antara Polsek Sangkulirang, elemen masyarakat, dan pihak perusahaan PT BMA, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 12.30 WIB,” ungkap AKBP Fauzan Arianto dalam press release yang dilaksanakan di Aula Pelangi, Mapolres Kutim, Jum’at (8/8/2025).

Kapolres menyampaikan bahwa korban berinisial AM (40 tahun), berprofesi karyawan swasta PT BMA yang beralamat di SP BMA. Sementara pelaku berinisial DW (34 tahun), dengan pekerjaan dan alamat yang sama dengan korban.

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Ardian menjelaskan, tragedi bermula dari ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung. Korban mengatakan “apa kau bilang? Tai Laso” yang membuat pelaku merasa sakit hati.

Korban yang sedang bekerja memindahkan pupuk dari atas truk ke dalam gudang pupuk SP BMA mendapat tikaman di dada sebanyak dua kali dan di punggung sebanyak empat kali, sehingga total enam tikaman yang mengakibatkan korban langsung meninggal di tempat kejadian.

“Pelaku langsung tersinggung dan pulang ke mes untuk mengambil badik miliknya. Setelah itu mendatangi korban yang sedang mengangkat pupuk dan langsung melakukan penikaman,” terang AKP Ardian.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik dalam konfirmasi terpisah menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan olah TKP menunjukkan pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik dalam melakukan aksinya. Pelaku berhasil diamankan saat mencoba menemui temannya yang bekerja sebagai security PT BMA.

Kasus ini menunjukkan betapa bahayanya konflik verbal di lingkungan kerja yang bisa berujung pada tragedi yang tidak terduga. Korban dan pelaku yang sama-sama karyawan PT BMA terlibat dalam pertengkaran sepele yang berakhir dengan hilangnya nyawa.

“Penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa sembilan badik yang disimpan di pinggang pelaku,” tambahnya.

Tersangka, menurut Kapolsek, dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal utama adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan”.

“Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan mati dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tutupnya.(Q)

Loading