KUTAI TIMUR – Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di Jalan AW Syahrani Gang Komando 2, Desa Sangatta Utara pada Kamis (3 Juli 2025). Tersangka yang merupakan seorang pengasuh anak di daycare berhasil diamankan dua hari setelah kejadian.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan bayi di lokasi tersebut pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA.

“Alhamdulillah setelah Satreskrim melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka berinisial WK (31 tahun) yang berprofesi sebagai pengasuh anak di salah satu daycare di Sangatta,” ungkap AKBP Fauzan Arianto dalam sesi konferensi pers di Aula Pelangi Polres Kutim, Jum’at (8/8/2025).

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Ardian menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan tersangka. Pada tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka mulai merasakan sakit perut hebat dan hanya bisa berbaring di kamarnya.

“Sekitar pukul 03.00 dini hari, tersangka merasakan sakit perut yang luar biasa seperti ingin buang air besar. Karena tidak bisa menahan, dengan kemampuan sendiri dan tanpa bantuan siapapun, tersangka melahirkan bayi dengan usia kandungan 8 bulan 4 minggu,” terang AKP Ardian.

Proses persalinan terjadi di atas sebuah bantal saat tersangka berbaring terlentang dengan melipat kedua kakinya. Bayi yang lahir sempat menangis, namun tersangka dalam keadaan panik karena belum pernah memiliki anak sebelumnya.

“Tersangka mengaku bingung karena tidak memiliki pengalaman merawat bayi dan tidak memiliki suami. Kehamilan ini merupakan hasil dari pergaulan bebas tanpa status pernikahan,” lanjut AKP Ardian.

Dalam kepanikan tersebut, tersangka kemudian memasukkan bayi ke dalam kantong plastik dan membungkusnya dengan kardus. Bayi tersebut kemudian dibuang tidak jauh dari tempat tinggalnya di Gang Komando 2.

Bayi ditemukan oleh warga pada keesokan harinya dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kutai Timur. Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka dalam waktu dua hari.

“Proses penyidikan telah berjalan dan berkas perkara sudah kami sampaikan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tambah AKP Ardian.(Q)

Loading