Dr. Hartono
Dosen STAI Sangatta Kutai Timur & Direktur Esekutif PSS Institute
Dalam sistem hukum pidana, salah satu fondasi utama yang tidak dapat dipisahkan dari konsep pertanggungjawaban pidana adalah mens rea, sebuah istilah Latin yang berarti “niat jahat” (guilty mind). Secara prinsipil, mens rea merupakan unsur subjektif dari suatu tindak pidana yang berkaitan dengan keadaan batin atau mental pelaku pada saat perbuatan pidana dilakukan.
Keberadaan unsur ini penting untuk membedakan antara seseorang yang benar-benar bersalah secara moral dan hukum, dengan seseorang yang hanya sekadar melakukan perbuatan tanpa kesalahan mental.
Secara umum, suatu perbuatan baru dianggap sebagai tindak pidana jika terpenuhi dua unsur utama, yaitu: Actus reus perbuatan nyata yang melanggar hukum (unsur objektif), dan Mens rea niat atau sikap batin yang menyertai perbuatan tersebut (unsur subjektif). Kedua unsur ini bekerja secara simultan.
Seseorang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena melakukan perbuatan melawan hukum (actus reus), tanpa adanya bukti bahwa ia melakukannya dengan sengaja, lalai, atau dalam keadaan mental tertentu yang dianggap tercela (mens rea). Dengan kata lain, hukum pidana “tidak semata menghukum perbuatan, tetapi menghukum kesalahan” di balik perbuatan tersebut.
Mens rea dapat berbentuk berbagai tingkat kesalahan, mulai dari kesengajaan (dolus), niat (intention), hingga kelalaian (culpa). Dalam beberapa sistem hukum modern, pengkategorian ini menjadi penting untuk menentukan tingkat berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Misalnya, seseorang yang dengan sengaja membunuh akan dikenai pidana lebih berat dibandingkan dengan seseorang yang menyebabkan kematian karena kelalaian, meskipun sama-sama menimbulkan akibat hilangnya nyawa.
Namun demikian, tidak semua tindak pidana mensyaratkan adanya mens rea. Dalam kategori tertentu, dikenal istilah strict liability offenses, yaitu perbuatan pidana yang tidak memerlukan pembuktian unsur niat. Contohnya dapat ditemukan dalam pelanggaran administratif atau tindak pidana ringan tertentu, seperti pelanggaran lalu lintas atau ketentuan sanitasi. Dalam kasus ini, tujuan hukum bukan untuk menghukum niat jahat, melainkan untuk menegakkan keteraturan dan perlindungan publik secara luas.
Lebih lanjut, hemat penulis, mens rea adalah manifestasi dari prinsip keadilan dalam hukum pidana, karena ia menjaga agar tidak semua perbuatan yang melanggar hukum secara otomatis dikenakan sanksi pidana. Konsep ini memberi ruang bagi pendekatan yang lebih manusiawi dalam menilai perbuatan seseorang, dengan mempertimbangkan latar belakang psikologis, niat, dan kesadaran pelaku atas akibat perbuatannya.
Lebih jauh lagi, mens rea juga menjadi pembeda antara sistem hukum pidana dengan sistem hukum perdata atau administrasi. Di dalam hukum pidana, unsur niat menjadi indikator moralitas dan kehendak bebas manusia. Tanpa adanya penilaian terhadap niat, maka pidana menjadi sekadar alat represif, bukan instrumen pembinaan sosial yang adil.
Namun demikian, dalam praktiknya, pembuktian mens rea kerap menjadi tantangan tersendiri. Karena menyangkut keadaan batin, maka unsur ini tidak dapat dibuktikan secara langsung, melainkan melalui indikasi, asumsi, atau konstruksi logis berdasarkan alat bukti yang ada. Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum sangat krusial untuk menilai secara cermat unsur ini agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya tidak memiliki niat jahat.
Kesimpulannya, konsep mens rea tetap dan akan selalu menjadi pilar utama dalam sistem pertanggungjawaban pidana modern. Ia tidak hanya menegaskan prinsip bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, akal sehat, dan penghormatan terhadap kebebasan serta tanggung jawab individu dalam masyarakat hukum yang beradab.
![]()

