KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur masih menerapkan tahap sosialisasi untuk penegakan aturan over dimension dan overloading (ODOL) meski program nasional Zero ODOL 2026 telah digaungkan sejak 1 Juni lalu. Selama Operasi Patuh Mahakam 2025, tercatat 127 dump truk berplat luar wilayah mendapat teguran.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto dalam konferensi pers hasil Operasi Patuh Mahakam 2025 di Aula Pelangi Mapolres Kutim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap truk ODOL masih dalam tahap pemberian teguran dan sosialisasi. Operasi yang berlangsung 14-27 Juli 2025 ini belum menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran ODOL.

“Untuk menegakkan hukum peraturan over dimension dan overloading ini masih tahap sosialisasi. Kita memberikan pemberitahuan terkait aturan ke depan dan melakukan pengecekan kelengkapan sebagaimana mestinya,” jelas Kapolres. Rabu (30/7/2025).

Tingginya aktivitas pertambangan dan industri di Kutai Timur, menurutnya menjadikan wilayah ini dilalui banyak kendaraan angkutan berat. Kapolres menjelaskan bahwa penegakan aturan ODOL dilakukan melalui sinergi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur.

“Kita bersinergi dengan rekan-rekan Dinas Perhubungan untuk sama-sama memberikan sosialisasi. Bila ditemukan angkutan over loading, kita berikan teguran dan jelaskan aturannya,” tambahnya.

Terkait keluhan masyarakat tentang truk pengangkut material yang tidak menggunakan penutup terpal, polisi mengakui masih ditemukan kasus serupa selama operasi. Namun, penindakan masih terbatas pada pemberian teguran dan sosialisasi pentingnya penggunaan terpal untuk mencegah material berceceran di jalan.

Untuk mendukung pengawasan ODOL di masa depan, Polres Kutai Timur mengoperasikan sistem electronic ticketing (e-tilang) mobile yang sudah berfungsi di lapangan. Sementara e-tilang stasioner berbasis CCTV masih dalam tahap maintenance dan sedang dipercepat untuk segera beroperasi.

“E-tilang mobile sudah berjalan untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Untuk e-tilang stasioner masih dalam tahap maintenance dan sedang kita segerakan agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkap Kapolres.

Program Zero ODOL 2026 merupakan komitmen pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan yang melebihi batas dimensi dan muatan. Target ini sejalan dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan yang menerapkan empat pilar: jalan berkeselamatan, orang berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, serta penekanan angka kecelakaan dan fatalitas.

Selama Operasi Patuh Mahakam 2025, Polres Kutai Timur berhasil menindak 557 pelanggaran lalu lintas dengan melibatkan 63 personel polres, 5 personel Kodam, 5 personel Dishub, 10 personel Dispenda, dan 3 personel Pom TNI. Operasi ini juga mencakup 1.400 kali patroli, 370 kali edukasi keselamatan, dan 140 kali sosialisasi melalui berbagai media.

“Dengan sosialisasi intensif dan kerjasama lintas instansi, target Zero ODOL 2026 dapat tercapai sambil tetap memperhatikan kepentingan ekonomi masyarakat dan kelancaran distribusi barang di wilayah Kutai Timur, katanya.

Menambahkan, Kasatlantas Polres Kutim Akp Rezky Nur menyebutkan bahwa dari hasil pemantauan selama operasi, pelanggaran lebih banyak ditemukan pada kendaraan roda empat dibandingkan roda dua, terutama untuk kasus over dimension dan overloading.

Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kutai Timur, lanjutnya, juga mengalami peningkatan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, berdasarkan hasil Operasi Patuh Mahakam 2025 yang berlangsung 14-27 Juli 2025. Wilayah Sangatta Utara tercatat sebagai lokasi dengan pelanggaran tertinggi.

Tercatat dari 557 total pelanggaran yang ditindak selama operasi, sebanyak 450 kasus terjadi di Sangatta Utara. Kelompok usia 20-30 tahun mendominasi pelanggar lalu lintas di wilayah tersebut.

“Terjadi peningkatan 10 persen pelanggaran dari tahun 2024 ke tahun 2025 sepanjang Operasi Patuh Mahakam,” ungkap Kapolres saat menjawab pertanyaan wartawan.

Ia pun memaparkan bahwa pelanggaran SIM menduduki posisi tertinggi dengan 218 kasus, disusul pelanggaran helm SNI sebanyak 175 kasus. Sementara itu, 50 kasus pelanggaran STNK, 49 pelanggaran teknis kendaraan termasuk 33 penggunaan knalpot brong, 26 pelanggaran safety belt, 11 pelanggaran melawan arus, dan 28 pelanggaran lainnya seperti penggunaan ponsel saat berkendara serta TNKB tidak lengkap.

Merespons tren peningkatan ini, imbuhnya, Polres Kutai Timur mengubah strategi dengan lebih fokus pada pendekatan preventif. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah program “Ngopi Bareng” bersama komunitas roda dua dan empat di seluruh wilayah.

Rencana membuat memorandum of understanding (MoU) dengan perusahaan, sekolah, dan komunitas untuk menciptakan kesepakatan bersama dalam mewujudkan tertib lalu lintas juga dicetuskannya.

“Harapannya semua kalangan yang suka ngopi dan punya komunitas bisa memberikan efek domino untuk keselamatan berlalu lintas,” katanya

Untuk diketahui, selama Operasi Patuh Mahakam yang melibatkan 63 personel Polres Kutai Timur, 5 personel Kodam, 5 personel Dishub, 10 personel Dispenda, dan 3 personel Pom TNI ini, Polres Kutim juga mengamankan 33 Knalpot brong yang dimusnahkan secara simbolis dalam kegiatan press release yang diselenggarakan di Aula Pelangi Mapolres Kutim.

Operasi Patuh Mahakam 2025 merupakan bagian dari upaya nasional menekan angka kecelakaan lalu lintas menuju visi Indonesia Emas 2045, dengan menerapkan empat pilar keselamatan: jalan yang berkeselamatan, orang yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, serta penekanan angka kecelakaan dan fatalitas.(Q)

Loading