KUTAI TIMUR – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di Gang Madrasah, Jalan Pangeran Antasari, RT 05, Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Iptu Erik Bastian, Minggu (27/8/2025).

Tersangka berinisial JD alias B (27), laki-laki, warga Karangan, ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan berbagai barang bukti.

“Tim menemukan satu poket sabu seberat 0,25 gram yang tergeletak di lantai kamar. Di ruang tamu, petugas menemukan 10 poket sabu seberat 2,96 gram yang disimpan dalam sepatu. Sementara di dapur, ditemukan kaleng berisi kantong kain hitam yang memuat empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi,” terang Kapolsek.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, imbuhnya, mencapai 67,75 gram beserta plastik pembungkusnya. Petugas juga mengamankan timbangan digital, sepatu, kaleng penyimpan, handphone Oppo, serta uang tunai senilai Rp850.000.

Tersangka, lanjut Kapolsek, mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan kini ditahan di Mapolsek Sangkulirang untuk penyidikan lebih lanjut. Iptu Erik Bastian menghimbau masyarakat untuk tidak mencoba membeli atau mengonsumsi narkoba. Polsek Sangkulirang akan terus melakukan sosialisasi rutin kepada pelajar dan pekerja tentang bahaya narkoba untuk menciptakan generasi muda bangsa yang bebas dari narkoba.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Q)

Loading