KUTAI TIMUR – Akses jalan Gang Singakarta yang berada di Jalan Inpres, Sangatta Utara ditutup oleh ahli waris pemilik lahan yang menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah yang telah berlangsung sejak 2010. Penutupan dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakpastian penyelesaian dari pemerintah daerah.

Ahli Waris Mantaleh, Halim didampingi Ali, menyampaikan bahwa orang tua mereka merupakan pemilik sertifikat tanah seluas 50×80 meter yang diterbitkan tahun 1994. Ia pun menyatakan bahwa lahannya telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur namun belum mendapat kompensasi.

“Yang pertama belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah terkait pembayaran lahan ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi.Sabtu (19/7/2025).

Pria yang mengaku sebagai ahli waris ini menjelaskan bahwa permasalahan ganti rugi tanah tersebut telah berlarut sejak 2010. Berbagai upaya koordinasi telah dilakukan melalui jalur birokrasi mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah.

“Kita sudah koordinasi dengan desa, Sekdes mengarahkan ke Bupati, Bupati mengarahkan ke Sekda, Sekda ke PU, PU ke PLTR sampai ke bagian pemerintahan dan bagian hukum. Sudah kita jalani semua regulasinya,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, hasil dari serangkaian koordinasi tersebut belum membuahkan hasil konkret. Mantaleh mengaku selalu dijanjikan akan dipanggil untuk penyelesaian, namun panggilan tersebut tidak kunjung datang.

Ia pun menyampaikan bahwa sebelumnya, pihak Dinas PLTR yang diwakili oleh Pak Arham dan Ibu Kris pernah melakukan pengukuran lahan, namun proses pembebasan lahan secara resmi tidak pernah dilakukan. “Belum pernah sama sekali, cuma diukur aja,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes, Ahli waris memutuskan untuk menutup akses jalan dengan memblokir parit di area tersebut. Penutupan ini akan berlangsung hingga ada kepastian penyelesaian dari pemerintah.

“Kalau pemerintah tidak mau bayar, ya silakan tidak usah dibayar. Kita tutup semua parit ini supaya ada penyelesaian. Bicara baik-baiklah sama kita, sama pemilik,” ungkapnya.

Terkait besaran ganti rugi yang dituntut, Mantaleh menyebutkan bahwa perhitungan mengacu pada standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku. Penutupan jalan ini dipastikan akan terus berlanjut sampai pemerintah daerah memberikan kepastian penyelesaian masalah ganti rugi lahan yang telah tertunda selama 15 tahun tersebut.

“Terpakai oleh pemerintah itu 20×80 meter, kami minta dibayar saja, sesuai NJOP,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya untuk melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait, baik Dinas pertanahan, maupun bagian hukum Pemkab Kutim, namun belum mendapat respon signifikan. Meski telah diupayakan konfirmasi baik melalui aplikasi pesan sosial whats app ataupun sambungan telepon. (Q)

Loading