KUTAI TIMUR – Polisi Sektor (Polsek) Sangkulirang mencatat adanya peningkatan signifikan dalam penanganan berbagai kasus pidana selama periode Januari-Juli 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menyampaikan, data penanganan perkara yang ditangani unit kerjanya dalam dua tahun terakhir. Sepanjang tahun 2024, Polsek Sangkulirang menangani 21 kasus tindak pidana umum, 16 kasus tindak pidana narkotika, dan tidak ada kasus tindak pidana khusus.
Kondisi berbeda terjadi pada periode Januari-Juli 2025, dimana terjadi peningkatan drastis dalam penanganan kasus. Polsek Sangkulirang berhasil menangani 22 kasus tindak pidana umum, 22 kasus tindak pidana narkotika, dan 1 kasus tindak pidana khusus.
“Ada kenaikan pengungkapan perkara terhadap kasus yang ditangani oleh Polsek Sangkulirang, dimana keberhasilan pengungkapan perkara tidak lepas dari peran masyarakat Sangkulirang membantu dan bekerja sama dengan aparat setempat,” ungkap Iptu Erik Bastian dalam konfirmasinya melalui aplikasi pesan singkat, Jum’at (18/7/2025).
Iptu Erik juga menyebut beberapa kasus yang menjadi sorotan publik seperti pelecehan anak di bawah umur dan kasus pembunuhan yang tergolong berat.
Eks Kanit Jatanras Polres Kutim ini pun memberikan peringatan tegas kepada para pelaku kejahatan. “Teruntuk pelaku kejahatan jangan sekali-kali melakukan tindak pidana atau meresahkan masyarakat Sangkulirang, karena masyarakat Sangkulirang mengutamakan kebersamaan dan kerukunan untuk mewujudkan Kecamatan Sangkulirang yang damai,” tegas Iptu Erik.
Kepada masyarakat, Kapolsek mengimbau agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau meresahkan kepada Polsek Sangkulirang.
“Apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan atau membuat masyarakat resah agar segera melaporkan ke Polsek Sangkulirang, karena sesuai semboyan kami Polri untuk Masyarakat,” pungkas Iptu Erik Bastian. (Q)
![]()

