KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melanjutkan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025 yang dimulai sejak 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang. Memasuki hari ke-4, sebanyak 10 warga Kutai Timur kembali terjaring razia dengan total akumulasi 33 pelanggar yang telah ditindak petugas sejak awal operasi.
Dari 10 pelanggar yang terjaring pada hari ke-4, terdapat 3 pengendara roda 4 yang terjerat Pasal 289 terkait penggunaan sabuk keselamatan. Tiga pengendara lainnya dijerat pasal 288 karena tidak membawa STNK, Buku KIR, dan tidak memiliki SIM. Sementara untuk pengendara kendaraan roda 2, tercatat 4 pengendara yang terjerat razia, 2 diantaranya karena berboncengan tanpa menggunakan helm, sisanya tidak memiliki SIM dan melanggar persyaratan teknis kendaraan roda dua.
Dihari sebelumnya, Rabu 16 Juli 2025, Satlantas Polres Kutim juga berhasil menindak 23 pelanggar lalu lintas. Yakni 14 kendaraan roda dua, 7 kendaraan roda empat, dan 2 unit truk. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), belum membayar pajak kendaraan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pelanggaran teknis lainnya.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, melalui Kasat Lantas Polres Kutai Timur, AKP Rezky Nur, menjelaskan operasi ini merupakan agenda tahunan Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kutai Timur.
“Operasi Patuh Mahakam 2025 ini berlangsung mulai tanggal 14 Juli sampai tanggal 27. Itu total ada 14 hari pelaksanaan,” ujar AKP Rezky.
Titik-titik operasi tidak diumumkan secara rinci kepada publik demi menjaga efektivitas pelaksanaan di lapangan. Penindakan dilakukan melalui tiga metode: tilang elektronik statis (ETLE) dengan kamera yang terpasang di simpang-simpang jalan, ETLE dinamis (mobile) dengan menggunakan mobil patroli, dan razia stasioner di lokasi yang dianggap rawan pelanggaran.
“Untuk titik-titik ya, kita lihat dimana yang kira-kira banyak pelanggaran, itulah kita lakukan,” tegasnya.
Dalam hal sanksi, terangnya, petugas melakukan penahanan barang bukti sesuai jenis pelanggaran. “Misalnya kalau seandainya dia tidak memiliki surat izin mengemudi, itu berarti kendaraannya yang kita tahan sementara sampai mengurus SIM atau juga membayar denda tilang di Briva itu,” jelas Kasatlantas.
Proses pembayaran tilang dilakukan secara online melalui sistem Briva (virtual account), tanpa adanya pembayaran langsung di tempat. Hal ini untuk menjamin transparansi dan menghindari praktik pungutan liar (pungli).
“Jadi nanti ada kode Briva yang akan diberikan dari petugas, kemudian pelanggar tersebut langsung bisa ke bank atau via transfer menggunakan M-banking. Jadi tidak ada lagi yang bayar melalui pihak kepolisian atau petugas,” terangnya.
Selain penindakan, Satlantas juga mengedepankan edukasi melalui kegiatan preemtif seperti penyuluhan ke sekolah-sekolah lewat program Police Go to School serta himbauan langsung kepada masyarakat. Langkah preventif juga dilakukan melalui patroli rutin pada jam-jam rawan kemacetan.
AKP Rezky juga mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka yang belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor. Ia menegaskan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
“Sangat disayangkan sekali apabila putra-putri kita belum punya izin, belum cakap menggunakan sepeda motor, kemudian terjadi lakalantas (kecelakaan lalu lintas). Jangan sampai itu terjadi, baik itu jatuh sendiri maupun menabrak orang lain,” ucapnya.
Menanggapi pro dan kontra di tengah masyarakat terhadap pelaksanaan razia dan tilang, AKP Rezky mengatakan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung dari Mabes Polri dan dilaksanakan demi keselamatan masyarakat.
“Selama tidak melanggar aturan, masyarakat tidak perlu merasa takut atau risau. Operasi ini bukan untuk menjebak, melainkan untuk mendisiplinkan dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, inilah sembilan sasaran utama dalam penindakan Operasi Patuh Mahakam 2025:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Tidak memakai helm berstandar SNI
5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan
9. Kendaraan tanpa plat nomor depan dan belakang. (RH/Q)
![]()

