Oleh: Ekky Yudistira
Wartawan berandaindonesia.id
DALAM hiruk-pikuk era digital yang serba cepat ini, sebuah fenomena mengkhawatirkan sedang terjadi di dunia jurnalistik Indonesia. Profesi yang dulunya dihormati sebagai “penjaga” demokrasi, kini seolah kehilangan martabatnya. Menjadi wartawan, yang dulu memerlukan dedikasi, pendidikan, dan pengalaman bertahun-tahun, kini seakan semudah membalikkan telapak tangan.
Miris rasanya menyaksikan bagaimana definisi “jurnalis” menjadi begitu kabur. Bermodalkan akun Instagram yang memiliki ribuan followers atau channel TikTok dengan konten viral, seseorang sudah merasa layak menyandang gelar wartawan. Tanpa memahami kode etik jurnalistik, tanpa menguasai teknik wawancara yang baik, bahkan tanpa memahami prinsip dasar check and recheck, mereka sudah berani terjun ke lapangan dengan label “media”.
Dalam sebuah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh organisasi non-afiliasi Dewan Pers baru-baru ini, terlihat jelas betapa memprihatinkan kondisi ini. Banyak peserta yang hadir dengan latar belakang yang diragukan, baik dari segi kemampuan menulis maupun kredibilitas media yang mereka wakili. Mereka datang dengan percaya diri, seolah-olah profesi jurnalis adalah arena terbuka yang bisa dimasuki siapa saja tanpa persiapan matang.
Perlu dipahami bahwa jurnalisme adalah sebuah profesi yang memiliki standar tinggi. Seorang jurnalis sejati tidak hanya dituntut mampu menulis, tetapi juga harus memiliki integritas, objektivitas, dan tanggung jawab moral yang besar. Mereka adalah penjaga gerbang informasi, yang bertugas menyaring mana berita yang layak dikonsumsi publik dan mana yang tidak.
Seorang wartawan profesional harus menguasai berbagai keterampilan: kemampuan riset mendalam, teknik wawancara yang efektif, pemahaman hukum media, etika jurnalistik, dan yang terpenting adalah kemampuan memverifikasi fakta. Mereka harus mampu membedakan antara opini dan fakta, antara rumor dan kebenaran. Ini semua tidak bisa dipelajari dalam semalam atau sekadar dari tutorial YouTube.
Citizen Journalism: Antara Hak dan Tanggung Jawab
Dalam era digital ini, muncul fenomena yang disebut citizen journalism atau jurnalisme warga. Citizen journalism adalah kegiatan terlibatnya masyarakat awam yang memiliki akses ke sebuah media untuk memberitakan suatu hal, seperti peristiwa atau tragedi. Bowman & Willis (2003) menjelaskan “…the act of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information.”
Secara konstitusional, hak tersebut ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Namun, hak ini harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar.
Masalahnya, pada dasarnya di Indonesia belum ada Peraturan Perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang jurnalistik warga. Menjamurnya jurnalisme warga (Citizen Journalism) di Indonesia, saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas. Banyak penulis yang dengan mudah terjebak dalam pasal ujaran kebencian di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).
Yang perlu dipahami adalah perbedaan mendasar antara jurnalis profesional dan citizen journalist. Meskipun jurnalisme warga mengandung “jurnalisme” dalam istilahnya, tapi pelaku atau kontributornya tidak bisa disamakan dengan jurnalis profesional yang dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999. Kontributor warga berpeluang mendapatkan hukuman yang berat jika terjadi sengketa.
Jurnalis profesional memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam UU Pers, memiliki organisasi profesi yang mengawasi, dan terikat dengan kode etik jurnalistik yang ketat. Mereka memiliki akses ke sumber informasi yang lebih luas, pelatihan profesional, dan mekanisme verifikasi yang terstruktur. Sebaliknya, citizen journalist bekerja secara individu, tanpa pengawasan profesional, dan rentan terhadap berbagai risiko hukum.
Banyak yang tidak menyadari bahwa aktivitas jurnalisme, termasuk citizen journalism, memiliki risiko hukum yang serius. Berbagai peraturan perundang-undangan dapat menjerat mereka yang tidak memahami batasan-batasan dalam pemberitaan.
Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menjadi ancaman nyata bagi citizen journalist. Pasal-pasal tentang pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu dapat dengan mudah menjerat mereka yang tidak memahami kaidah jurnalistik. Sanksi yang diancamkan bisa berupa pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga miliaran rupiah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga mengandung pasal-pasal yang berpotensi menjerat jurnalis, termasuk Pasal 219, 241, 247, 262, 263, 281, 305, 354, 440, 444 dan 451. Salah satu contoh adalah pasal 440 terkait pencemaran nama baik yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang Pers memberikan perlindungan khusus bagi jurnalis profesional, namun tidak berlaku untuk citizen journalist. Jurnalis profesional memiliki hak tolak, perlindungan sumber, dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Citizen journalist tidak memiliki perlindungan ini dan harus menghadapi risiko hukum secara langsung.
Kaidah Jurnalistik yang Wajib Dipahami
Bagi siapa pun yang ingin terjun dalam dunia pemberitaan, baik sebagai jurnalis profesional maupun citizen journalist, harus memahami kaidah-kaidah dasar jurnalistik:
1. Prinsip 5W+1H – Setiap berita harus menjawab pertanyaan What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (dimana), Why (mengapa), dan How (bagaimana). Tanpa kelengkapan ini, informasi tidak dapat disebut berita.
2. Verifikasi dan Konfirmasi – Setiap informasi harus diverifikasi dari minimal dua sumber yang independen. Cross-check menjadi kunci untuk memastikan kebenaran informasi.
3. Objektivitas dan Netralitas – Pemberitaan harus bebas dari kepentingan pribadi, politik, atau komersial. Fakta harus dipisahkan dari opini.
4. Akurasi dan Presisi – Informasi yang disampaikan harus akurat, tidak berlebihan, dan sesuai dengan fakta yang ada.
5. Hak Jawab dan Hak Koreksi – Setiap pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau koreksi atas pemberitaan yang merugikan.
6. Perlindungan Privasi – Tidak semua informasi pribadi layak untuk dipublikasikan. Harus ada pertimbangan kepentingan publik versus privasi individu.
Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam citizen journalism, berikut adalah pedoman yang harus dipatuhi:
1. Pahami Risiko Hukum – Sebelum mempublikasikan informasi, pahami terlebih dahulu risiko hukum yang mungkin timbul. Konsultasikan dengan ahli hukum jika diperlukan.
2. Verifikasi Sebelum Publikasi – Jangan pernah mempublikasikan informasi tanpa verifikasi. Cek dan ricek dari berbagai sumber yang kredibel.
3. Hormati Privasi – Tidak semua informasi layak untuk dipublikasikan. Pertimbangkan dampak terhadap privasi individu dan keluarga.
4. Hindari Sensasionalisme – Jangan membuat judul atau konten yang sensasional hanya untuk menarik perhatian. Utamakan akurasi dan kepentingan publik.
5. Siap Bertanggung Jawab – Jika terjadi kesalahan, siap untuk memberikan koreksi dan meminta maaf. Jangan menghilangkan atau mengedit postingan tanpa penjelasan.
6. Pelajari Kode Etik – Meski tidak terikat secara formal, pahami dan terapkan kode etik jurnalistik dalam setiap publikasi.
Mengembalikan Martabat Profesi
Kemudahan akses informasi dan platform digital memang membawa berkah, namun juga mendatangkan musibah. Ketika orang-orang tanpa kompetensi memadai masuk ke dunia jurnalistik, yang terjadi adalah penurunan kualitas berita secara drastis. Hoaks mudah tersebar, berita sensasional lebih diprioritaskan daripada investigasi mendalam, dan yang lebih berbahaya lagi, kepercayaan masyarakat terhadap media mulai terkikis.
Masyarakat menjadi bingung membedakan mana media yang kredibel dan mana yang tidak. Ketika semua orang bisa dengan mudah mengklaim dirinya sebagai jurnalis, standar profesi menjadi kabur. Akibatnya, jurnalis profesional yang bekerja dengan dedikasi tinggi ikut terkena dampaknya. Mereka harus bekerja lebih keras untuk membuktikan kredibilitas dan profesionalisme mereka.
Sudah saatnya kita mengembalikan martabat profesi jurnalis. Dewan Pers, organisasi wartawan, dan institusi pendidikan jurnalistik harus bekerja sama menciptakan standar yang jelas dan tegas. Uji kompetensi wartawan harus benar-benar menjadi filter yang efektif, bukan sekadar formalitas.
Untuk citizen journalism, diperlukan regulasi yang jelas dan komprehensif. Pemerintah wajib memikirkan nasib jurnalis warga ini dengan menciptakan payung hukum yang memberikan perlindungan sekaligus mengatur batasan-batasan yang jelas. UU ITE perlu direvisi untuk mengakomodasi kebutuhan citizen journalism yang berkembang pesat.
Para calon jurnalis perlu memahami bahwa profesi ini bukan sekadar tentang popularitas atau followers di media sosial. Ini adalah tentang tanggung jawab kepada masyarakat, tentang menjaga kebenaran, dan tentang memberikan informasi yang berkualitas. Mereka harus rela belajar dari nol, memahami etika profesi, dan terus mengasah kemampuan.
Kepada mereka yang merasa sudah menjadi jurnalis hanya karena memiliki platform digital, mari berefleksi. Tanyakan pada diri sendiri: apakah Anda sudah memahami kode etik jurnalistik? Apakah Anda selalu melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi? Apakah Anda siap mempertanggungjawabkan setiap kata yang Anda tulis? Apakah Anda menyadari risiko hukum yang mengintai setiap publikasi Anda?
Bagi citizen journalist, jangan anggap remeh aktivitas yang Anda lakukan. Kontributor warga berpeluang mendapatkan hukuman yang berat jika terjadi sengketa karena tidak memiliki perlindungan hukum seperti jurnalis profesional. Banyak penulis yang dengan mudah terjebak dalam pasal ujaran kebencian di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).
Jurnalisme adalah panggilan jiwa yang mulia. Ini adalah profesi yang berperan penting dalam membangun masyarakat yang cerdas dan demokratis. Oleh karena itu, jangan pernah meremehkan profesi ini. Jika Anda benar-benar berminat menjadi jurnalis, mulailah dengan belajar yang serius, bergabunglah dengan organisasi profesi, dan selalu junjung tinggi integritas. Jika Anda ingin berkontribusi sebagai citizen journalist, pahami kaidah jurnalistik dan risiko hukum yang menyertainya.
Masa depan jurnalisme Indonesia ada di tangan kita semua. Mari bersama-sama menjaga agar profesi yang mulia ini tidak kehilangan makna dan martabatnya. Karena di balik setiap berita yang kita baca, ada tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh seorang jurnalis sejati.
![]()

