Oleh: Ekky Yudistira
Wartawan berandaindonesia.id
Wartawan adalah penjaga terakhir demokrasi. Ketika mereka berhenti mengawasi, saat itulah kekuasaan mulai membusuk
DALAM ranah jurnalisme Indonesia, istilah “kuli tinta” kerap digunakan untuk menggambarkan profesi wartawan yang dianggap rendah oleh sebagian kalangan. Namun, sejatinya profesi ini memiliki peran fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan melalui kekuatan kata-kata yang tertuang dalam tinta.
Berbeda dengan para pejabat yang berkelimpahan fasilitas negara—mobil dinas mewah, pakaian formal yang rapi, dan segala kemewahan yang dibiayai uang rakyat—wartawan bekerja dengan peralatan sederhana: pulpen, kertas, kamera dan laptop. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: di antara kedua profesi ini, siapa yang masih memiliki nurani dalam menjalankan tugasnya?
Selama ini, media massa sering disebut sebagai “watchdog” atau anjing penjaga demokrasi. Namun, terjadi kesalahpahaman fundamental dalam interpretasi terminologi ini. Bukan jurnalis yang berperan sebagai “anjing”—melainkan merekalah yang menjaga agar “anjing-anjing” kekuasaan tidak menggonggong sembarangan.
Data dari Transparency International (2024) menunjukkan bahwa Indonesia mendapat skor 37 dari 100 pada Corruption Perception Index dan berada di peringkat 99 dari 180 negara. Angka ini mengindikasikan masih tingginya praktik korupsi di berbagai lembaga pemerintahan, bahkan lebih buruk dari perkiraan sebelumnya. Di sinilah peran jurnalis menjadi krusial—bukan sebagai “anjing penjaga,” tetapi sebagai pengawas yang memastikan para “anjing rakus” tidak mencomot APBD untuk kepentingan pribadi.
Menjaga Koridor Kekuasaan
Fungsi utama jurnalis bukanlah menjadi “bajingan” yang menghadapi masyarakat, melainkan menjadi benteng terakhir yang memastikan para penguasa tetap berada dalam koridor yang benar. Dengan tingkat korupsi Indonesia yang masih berada di peringkat 99 dunia, peran pengawasan media menjadi semakin krusial.
Dalam konteks ini, jurnalis memiliki tanggung jawab ganda: melayani kepentingan publik sekaligus mengawasi kinerja pemerintah. Seperti yang diungkapkan oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam “The Elements of Journalism,” kewajiban pertama seorang jurnalis adalah kepada kebenaran, dan kesetiaan pertamanya adalah kepada warga negara.
Realitas menunjukkan kondisi ekonomi jurnalis umumnya terbatas. Namun, justru dari keterbatasan ekonomi inilah jurnalis diharapkan dapat mempertahankan independensi dan integritasnya.
Dalam hierarki kepentingan, majikan sejati jurnalis adalah masyarakat—bukan pemilik media, bukan pengiklan, dan terlebih bukan pejabat pemerintah. Dengan skor korupsi Indonesia yang hanya 37 dari 100, masyarakat membutuhkan media yang berani mengkritisi kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak media yang terjebak dalam pusaran kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Tantangan independensi editorial menjadi semakin kompleks di tengah tekanan ekonomi dan politik yang mengepung dunia jurnalisme.
Di era digital, peran jurnalis sebagai watchdog semakin kompleks. Media sosial telah mengubah lanskap informasi, di mana setiap orang bisa menjadi “jurnalis dadakan.” Namun, justru di sinilah nilai profesionalisme jurnalis menjadi semakin penting dalam menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjadi jurnalis di Indonesia bukan sekadar profesi, tetapi panggilan nurani untuk melayani kebenaran dan keadilan. Dalam pertarungan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik, jurnalis harus selalu memilih yang kedua.
Karena jurnalis tetap setia dengan misi mulianya: menjaga agar kekuasaan tidak korup dan rakyat tidak dirugikan. Pada akhirnya, sejarah akan mencatat siapa yang benar-benar menjadi “anjing penjaga” demokrasi, dan siapa yang menjadi “anjing rakus” yang menggonggong demi kepentingan sendiri.
![]()

