KUTAI TIMUR – Polsek Sangkulirang menangani kasus penyebaran video mesum yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada pertengahan Juni 2025.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pelapor berinisial EZ selaku orang tua korban menerima video melalui aplikasi WhatsApp dari temannya pada Jumat (14 Juni 2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Video tersebut memperlihatkan adegan layaknya pasutri yang melibatkan seorang perempuan yang mirip dengan putrinya.
“Setelah mengkonfirmasi kepada putrinya, korban mengakui bahwa dirinya yang ada dalam video tersebut sambil menangis dan meminta maaf,” ungkap Iptu Erik Bastian.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa video tersebut merupakan rekaman lama yang dibuat pada tahun 2023 ketika korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 10 SMA. Video tersebut dibuat di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang.
Tersangka berinisial MHS (22), lanjutnya, merupakan seorang karyawan swasta beralamat di Kecamatan Bengalon, diduga penyebaran video tersebut karena sakit hati akibat diputus oleh korban. Pria tersebut mengancam akan menyebarkan video syur mereka ke media sosial setelah hubungan mereka berakhir.
“Motif pelaku adalah sakit hati karena diputus oleh korban, sehingga mengancam menyebarkan video pribadi mereka,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sempat menyangkal bahwa dirinya merupakan pelaku dalam video tersebut sebelum akhirnya mengakui setelah dikonfirmasi secara detail oleh penyidik. Iptu Erik menegaskan kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diamankan kemarin malam. Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan kasus ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta berada dalam pengawasan orang tua korban. Polsek Sangkulirang telah mengamankan barang bukti berupa handphone tersangka,” tegasnya. (Q)
![]()

