BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka yakni ‘EU’ (32).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., memberikan penjelasan bahwa tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba melakukan penangkapan tersangka di 2 lokasi di dalam rumah yakni di pinggir Jalan Letjend S.Parman RT.03 Kelurahan Gunungsari, Balikpapan Tengah dan Jalan Wiluyo Puspoyudo No.47 RT.13 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Rabu (18/06/25) sekitar pukul 20.00 Wita.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Balikpapan Tengah.
“Tim mendapati seorang pria mencurigakan di Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah. Setelah diamankan dan diinterogasi singkat, yang bersangkutan mengaku bernama EU dan hendak menjejak sabu seberat kurang lebih 51,71 gram,” jelas perwira berpangkat bunga sudut lima ini.
Penyelidikan kemudian mengembangkan ke tempat tinggal EU yang berada di kawasan Klandasan Ulu. Karena lokasi rumah berdekatan dengan asrama TNI, Polda Kaltim berkoordinasi dengan Pomdam VI/Mulawarman untuk proses penggeledahan.
“Sekitar pukul 20.30 Wita, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh aparat Pomdam dan ketua RT setempat,” ujar Kombes Pol. Yulianto.
Hasilnya, petugas menemukan kembali narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi dalam 10 kaleng makanan hewan dan satu bungkus rokok.
“Dari rumah tersangka, kami mengamankan 1.038,6 gram sabu. Jika digabungkan dengan barang awal, total keseluruhan mencapai 1.090,31 gram brutto,” ungkapnya.
Menurut keterangan EU, ia mendapat bayaran sebesar Rp.1 juta untuk setiap kaleng makanan hewan yang berisi sabu seberat sekitar 100 gram.
“Tersangka ini diduga sebagai kurir yang mendapat upah berdasarkan jumlah barang yang berhasil dia edarkan,” terang Kombes Pol Yuliyanto.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna penyidikan lebih lanjut.(*/mn)
![]()

