Oleh:Ekky Yudistira
Wartawan berandaindonesia.id
TERKAIT pengakuan sebagai wartawan seperti tertuang dalam kode etik wartawan dan kode perilaku wartawan, wartawan adalah seorang profesional yang bertugas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Definisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan landasan fundamental yang membedakan wartawan sejati dengan individu yang hanya bermodal kartu pers tanpa substansi.
Namun definisi tersebut akan hampa makna jika tidak disertai dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan fungsi wartawan yang sesungguhnya. Wartawan bukan sekadar pengumpul berita, tetapi penjaga gerbang informasi publik yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional. Berdasarkan kode etik wartawan dan kode perilaku wartawan, tugas wartawan meliputi beberapa dimensi penting.
Pertama, fungsi kontrol sosial dimana wartawan berperan sebagai watchdog yang mengawasi jalannya pemerintahan dan berbagai institusi publik. Kedua, fungsi informatif yang mengharuskan wartawan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Ketiga, fungsi edukatif dimana wartawan tidak hanya menyampaikan berita tetapi juga memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang berbagai isu penting.
Keempat, fungsi rekreatif yang menghadirkan konten yang menghibur namun tetap mendidik. Kelima, dan yang terpenting, fungsi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan rakyat, antara berbagai kelompok masyarakat, serta antara Indonesia dengan dunia internasional. Semua fungsi ini mengharuskan wartawan untuk terus aktif melakukan kegiatan jurnalistik, bukan sekadar memegang kartu pers tanpa produktivitas nyata.
Problematika Wartawan Non-Produktif: Krisis yang Memerlukan Tindakan Tegas
Pertanyaan kritis yang harus dijawab adalah: apakah wartawan yang sudah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan tergabung dengan asosiasi kewartawanan dapat terus disebut wartawan apabila dia tidak melaksanakan tugas dan fungsinya? Jawabannya tegas: tidak.
Wartawan yang tidak melaksanakan fungsi jurnalistik secara konsisten pada hakikatnya telah melepaskan esensi profesinya. Kartu pers bukanlah lisensi seumur hidup yang memberikan status permanen, melainkan pengakuan terhadap aktivitas jurnalistik yang berkelanjutan. Ketika aktivitas tersebut berhenti, maka legitimasi sebagai wartawan juga seharusnya dipertanyakan.
Wartawan non-produktif dapat diidentifikasi melalui beberapa indikator yang jelas. Pertama, tidak adanya karya jurnalistik yang dipublikasikan dalam periode waktu tertentu, misalnya tidak ada berita, artikel, atau laporan yang dihasilkan dalam 6-12 bulan terakhir. Kedua, ketidakhadiran dalam kegiatan jurnalistik seperti peliputan, konferensi pers, atau investigasi lapangan.
Ketiga, penggunaan kartu pers untuk kepentingan non-jurnalistik seperti mendapatkan akses VIP, fasilitas gratis, atau bahkan untuk intimidasi. Keempat, keterlibatan aktif dalam kegiatan yang bertentangan dengan independensi wartawan seperti menjadi tim sukses kandidat politik, aktivis partai, atau konsultan humas perusahaan tertentu tanpa transparansi yang memadai.
Keberadaan wartawan non-produktif dalam jumlah besar menciptakan dampak sistemik yang sangat mengkhawatirkan. Secara kuantitatif, hal ini menggelembungkan statistik wartawan Indonesia tanpa disertai peningkatan kualitas produk jurnalistik yang sebanding. Data menunjukkan ribuan kartu pers diterbitkan setiap tahun, namun tidak sebanding dengan volume dan kualitas konten jurnalistik yang dihasilkan.
Secara kualitatif, fenomena ini menurunkan standar profesi karena menciptakan persepsi bahwa menjadi wartawan itu mudah dan tidak memerlukan kompetensi khusus. Masyarakat sulit membedakan antara wartawan profesional dengan pseudo-wartawan yang hanya mengandalkan kartu pers. Organisasi profesi wartawan harus mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengembalikan kredibilitas profesi. Sikap permisif dan pembiaran yang selama ini terjadi justru semakin memperburuk kondisi dan membahayakan masa depan jurnalistik Indonesia.
Fenomena Degradasi Profesi: Ketika Kartu Pers Menjadi Komoditas
Inilah yang harus dicermati oleh organisasi profesi saat ini. Banyak sekali wartawan non-produktif yang dicetak, mengalami pembiaran, dan menjadi wartawan pengangguran tanpa pembinaan dan arahan yang memadai. Fenomena ini menciptakan lingkaran setan yang merugikan kredibilitas profesi secara keseluruhan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, berbagai profesi lain seperti tim sukses (timses), humas, anggota partai politik, bahkan staf ahli, semuanya berlomba-lomba menjadi wartawan. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem verifikasi dan validasi untuk memperoleh kartu pers, padahal motivasi utama mereka bukan untuk menjalankan fungsi jurnalistik yang sesungguhnya.
Tim sukses politik menggunakan status wartawan untuk mendapatkan akses eksklusif ke acara-acara politik dan menyebarkan propaganda terselubung. Praktisi humas memanfaatkan kartu pers untuk mempermudah koordinasi dengan media dan menciptakan berita yang menguntungkan klien mereka. Anggota partai politik menggunakan kedok wartawan untuk melakukan aktivitas politik sambil mengklaim independensi.
Staf ahli dan konsultan menggunakan status wartawan sebagai legitimasi tambahan dalam memberikan opini publik, padahal mereka memiliki konflik kepentingan yang jelas. Bahkan ada yang menggunakan kartu pers semata-mata untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan akses tanpa niat melakukan aktivitas jurnalistik.
Para pseudo-wartawan ini mengembangkan berbagai modus operandi yang merugikan. Pertama, mereka mendirikan media online abal-abal atau blog pribadi sebagai syarat administratif mendapatkan kartu pers, namun konten yang diproduksi minimal dan tidak memenuhi standar jurnalistik.
Kedua, mereka bergabung dengan media kredibel hanya untuk mendapatkan kartu pers, kemudian tidak pernah menulis atau melakukan peliputan. Ketiga, mereka memanfaatkan jaringan dan koneksi untuk memperoleh rekomendasi dari organisasi profesi tanpa melalui verifikasi kompetensi yang ketat.
Keempat, mereka menggunakan status wartawan untuk kepentingan bisnis sampingan, seperti event organizer, konsultan komunikasi, atau bahkan broker politik. Praktik-praktik ini jelas-jelas melanggar kode etik jurnalistik namun sulit dideteksi karena minimnya pengawasan.
Dampak dari fenomena ini sangat luas dan merugikan. Dari sisi kredibilitas, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wartawan karena sulit membedakan mana wartawan sejati dan mana yang hanya berkedok profesi. Dari sisi kualitas, standar jurnalistik menurun karena banyak yang tidak memahami kode etik dan tidak menjalani proses pendidikan jurnalistik yang memadai.
Dari sisi ekonomi, wartawan sejati kesulitan mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak karena pasar dibanjiri oleh pseudo-wartawan yang mau bekerja dengan tarif rendah atau bahkan gratis. Dari sisi politik, independensi pers terancam karena banyak “wartawan” yang sebenarnya adalah perpanjangan tangan dari kepentingan politik tertentu.
Reformasi Menyeluruh dengan Tindakan Tegas
Organisasi profesi wartawan perlu melakukan reformasi menyeluruh dengan pendekatan yang tegas dan terukur. Pertama, audit berkala yang ketat terhadap seluruh anggota untuk memastikan mereka masih aktif melakukan kegiatan jurnalistik. Audit ini harus mencakup verifikasi portofolio karya, frekuensi publikasi, dan relevansi konten dengan standar jurnalistik.
Kedua, sistem sertifikasi ulang wajib yang mengharuskan setiap wartawan untuk memperbarui kompetensinya setiap 2-3 tahun. Sistem ini harus mencakup tes kompetensi, evaluasi karya, dan pemahaman terhadap kode etik jurnalistik terbaru.
Ketiga, dan yang paling krusial, penegakan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan kartu pers untuk kepentingan non-jurnalistik. Sanksi harus berjenjang mulai dari peringatan tertulis, skorsing sementara, hingga pencabutan kartu pers permanen.
Organisasi profesi tidak boleh ragu-ragu dalam menerapkan sanksi ini. Sikap toleran yang berlebihan justru akan semakin memperburuk kondisi dan merugikan wartawan yang benar-benar profesional. Setiap pelanggaran harus ditindak secara konsisten tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam organisasi.
Keempat, pembentukan tim investigasi khusus yang bertugas menyelidiki laporan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kartu pers. Tim ini harus terdiri dari wartawan senior yang memiliki integritas tinggi dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Kelima, program pembinaan berkelanjutan yang tidak hanya fokus pada aspek teknis jurnalistik, tetapi juga penguatan karakter dan integritas moral. Program ini harus wajib diikuti oleh seluruh anggota dengan sanksi tegas bagi yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Keenam, kolaborasi strategis dengan institusi pendidikan untuk memastikan calon wartawan memiliki bekal teoretis dan praktis yang memadai. Standar pendidikan harus ditingkatkan dengan menambahkan mata kuliah etika profesi, hukum pers, dan praktik jurnalistik investigatif.
Ketujuh, pembentukan mekanisme pengawasan publik yang memungkinkan masyarakat melaporkan wartawan yang diduga melanggar kode etik. Sistem pengaduan online yang transparan dan mudah diakses harus segera dibangun dengan prosedur penanganan yang jelas dan cepat.
Kedelapan, publikasi regular daftar wartawan yang dikenai sanksi sebagai bentuk transparansi dan deterrent effect bagi yang lain. Nama-nama wartawan yang dicabut kartu persnya harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dan media lain mengetahui status mereka.
Kesembilan, kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindak wartawan gadungan yang menggunakan kartu pers palsu atau melakukan tindak pidana dengan menggunakan status wartawan. Koordinasi yang erat dengan polisi dan kejaksaan akan memperkuat upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan profesi. Kesepuluh, koordinasi antar organisasi profesi wartawan untuk menciptakan standar nasional yang seragam dan mencegah perpindahan anggota yang bermasalah dari satu organisasi ke organisasi lain.
Saatnya Bertindak Tegas untuk Masa Depan Jurnalistik
Profesi wartawan terlalu mulia untuk dibiarkan terdegradasi. Kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jiwa dari profesi ini. Saatnya organisasi profesi mengambil langkah tegas untuk mengembalikan harkat dan martabat wartawan Indonesia, dan waktu untuk bertindak adalah sekarang.
Kita sedang berada di titik kritis. Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, profesi wartawan akan semakin kehilangan kredibilitas dan martabatnya. Masyarakat sudah mulai skeptis terhadap wartawan, dan kepercayaan yang sudah terkikis akan semakin sulit dipulihkan jika keadaan ini terus berlanjut.
Organisasi profesi harus berani mengambil risiko tidak populer dengan menerapkan standar yang ketat dan sanksi yang tegas. Lebih baik memiliki jumlah wartawan yang sedikit namun berkualitas dan profesional, daripada membiarkan ribuan pseudo-wartawan merusak citra profesi secara keseluruhan.
Reformasi ini memerlukan komitmen total dari seluruh stakeholder – organisasi profesi, media, pemerintah, dan masyarakat. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi setengah hati atau solusi tambal sulam. Yang diperlukan adalah revolusi mental dan struktural yang menyeluruh.
Wartawan sejati harus bersatu mendukung reformasi ini, meskipun prosesnya mungkin menyakitkan dan kontroversial. Mereka yang benar-benar menghayati profesi ini pasti memahami urgensi pembersihan internal untuk kepentingan jangka panjang.
Bagi mereka yang selama ini menyalahgunakan status wartawan, inilah saatnya untuk memilih: menjadi wartawan sejati dengan menjalankan fungsi jurnalistik secara konsisten, atau melepaskan status wartawan dan kembali ke profesi asal mereka. Tidak ada lagi ruang untuk bermain-main dengan profesi yang mulia ini.
Peringatan ini tidak main-main. Organisasi profesi yang memiliki visi ke depan harus berani mengambil langkah drastis, termasuk melakukan pembersihan besar-besaran terhadap anggota yang tidak memenuhi standar profesional.
Hanya dengan komitmen yang kuat terhadap profesionalisme dan integritas, wartawan Indonesia dapat kembali menjadi pilar keempat demokrasi yang sesungguhnya, bukan sekadar pemegang kartu yang kehilangan substansi. Masa depan jurnalistik Indonesia bergantung pada keberanian kita untuk melakukan reformasi ini, dan keberaniannya harus ditunjukkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar wacana.
Sejarah akan mencatat: apakah kita adalah generasi yang berhasil menyelamatkan profesi wartawan dari kehancuran, atau generasi yang membiarkan degradasi berlanjut karena tidak berani mengambil keputusan sulit. Pilihan ada di tangan kita, dan waktu untuk memilih sudah semakin menipis.
![]()

