KUTAI TIMUR – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur (Kutim) menggelar pemaparan finalisasi penyusunan dan pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), pada Kamis (24 Oktober 2024), di ruang rapat Kantor DPPKB Kutim.

Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi B, menyampaikan bahwa penyusunan GDPK sangat penting dan akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) setelah rampung. “Intinya, mau Perda atau Perbup, yang mana lebih cepat saja. Agar semua perangkat daerah terkait bisa memanfaatkan dokumen ini dalam perencanaan penataan kependudukan,” ujarnya.

Pemaparan GDPK disampaikan oleh Ketua Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Kalimantan Timur, Prof. Dr. Eny Rochaida, bersama tim. Menurut Eny, GDPK dirancang sebagai acuan perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan yang meliputi lima pilar, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta pembangunan database kependudukan.

“Lima pilar ini penting sebagai panduan dalam perencanaan dan implementasi pembangunan yang berwawasan kependudukan ke depan,” jelas Eny didampingi Kepala Bidang Pengendalian Kependudukan DPPKB, Hj. Herliana.

Eny menambahkan bahwa GDPK akan menjadi rujukan perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang di Kutim. Dokumen ini diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan kependudukan, seperti fertilitas, mortalitas, migrasi, stunting, dan persebaran penduduk yang timpang antarkecamatan, serta isu-isu pembangunan keluarga, termasuk kekerasan terhadap anak. (*/RH)

Loading