KUTAI TIMUR – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial WH (39) pada Rabu (18/09/2024). Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan.
Dalam aksinya, WH yang merupakan residivis dari Boyolali, Jawa Tengah, telah melakukan empat kali pencurian di wilayah Kutai Timur.
“Motifnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan untuk menikah,” ungkap AKBP Chandra.
Modus operandi pelaku adalah berkeliling menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor, mencari target, dan mengambil barang berharga terutama perhiasan emas. Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial ML. Total kerugian korban diperkirakan mencapai 40 juta rupiah.
Saat penangkapan, WH melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, WH tertembak di bagian kaki dan harus menggunakan kursi roda.
“Pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga terpaksa kami lumpuhkan,” jelas Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra.
Diketahui, Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, jaket, helm, dan emas seberat 17 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Atas aksi curat tersebut, Polres Kutim menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(RH/Q)
![]()

