SAMARINDA – Jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada Kota Samarinda semakin mendekati batas waktu yang telah ditentukan. Namun, sejumlah partai politik yang akan mengajukan paslon merasa waktu yang diberikan terlalu singkat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Sosialisasi Tindak Lanjut terbitnya surat dinas komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota dilaksanakan pada hari Minggu (25/8/2024) di Yens Delight Cafe, Jalan Juanda, Samarinda dihadiri oleh Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, beserta anggota KPU lainnya, Arif Rakhman dan Nina Mawaddah.
Arif Rakhman menegaskan komitmen KPU untuk menegakkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan No.90, yang menetapkan sejumlah perubahan penting dalam syarat pencalonan. Salah satu perubahan signifikan adalah persyaratan bagi paslon untuk mengantongi minimal 7,5 persen suara sah dari partai politik, dan usia minimal pencalonan yang kini harus 30 tahun saat pendaftaran, bukan saat dilantik.
Di tengah ketatnya persyaratan tersebut, perwakilan partai-partai yang hadir meminta adanya perpanjangan waktu pendaftaran. Mereka mengatakan bahwa perubahan regulasi yang baru diberlakukan membuat mereka kesulitan untuk mempersiapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan baru.
Meskipun demikian, Firman Hidayat menegaskan bahwa jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan akan tetap dijalankan. KPU Kota Samarinda hanya membuka pendaftaran mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tanggal 27-28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 pagi hingga 16.00 sore, sementara pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WITA dan ditutup pada pukul 23.59 malam.
“Keputusan untuk memperpanjang waktu pendaftaran bukan di tangan kami, tapi di pusat. Sampai saat ini, jadwal tetap sesuai rencana,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada satu pun paslon yang berkonsultasi atau mengajukan pendaftaran Pemilihan Walikota (Pilwali) Samarinda.(jb/titah)
![]()

