KUTAI TIMUR – Pelaku pencabulan kembali dibekuk oleh Satreskrim Polres Kutim. Kali ini, pelaku merupakan pimpinan di salah satu satuan pendidikan informal yang ada di Kutim. Pelaku yang telah berumur lebih dari separuh abad ini telah sukses melakukan perbuatan cabulnya kepada 7 korban.
Modus yang digunakan oleh pelaku ini beragam, mulai memanfaatkan sepinya rumah, hingga melakukan bujuk rayu terhadap korban. Namun tragisnya, sebagian besar dari korban adalah anak didik korban. Perlakuan cabul yang dilakukan oleh tersangka kepada korban pun bervariasi. Mulai dari memeluk, mencium, menyentuh, meremas, hingga melakukan persetubuhan kepada para korbannya.
Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasat reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, didampingi Kanit PPA, Ipda Afdhal Ananda, beserta Kasubsi Penmas Polres Kutai Timur, Wahyu Winarko, dalam press release yang digelar di Koridor Mako Polres, Rabu (12-06-2024).
“Modus tersangka ini berinisial UR melakukan pencabulan dimana korban nya itu alumni murid dan karyawan yang bekerja disalah satu lembaga pendidikan di Sangatta. Motifnya adalah dimana pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan bujuk rayu dalam keadaan sepi disaat lembaga pendidikan ini tidak banyak orang,” jelas AKP Dimitri Mahendra Kartika.
Dalam proses pemeriksaan tim Penyelidik Satreskrim berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari pelaku berinisial UR (52) ini. Barang bukti tersebut adalah 1 buah handphone merek Vivo milik tersangka yang berisi obrolan chat, 3 obat stamina pria, 1 buah alat bantu seksual

AKP Dimitri menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 JO 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Tak hanya itu, pelaku juga diancam denda paling banyak 5 miliar Rupiah, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan merupakan pendidik atau tenaga kependidikan,” tegasnya.
Menambahkan, Kanit PPA Polres Kutim, Ipda Afdhal, menyebutkan bahwa pengaduan kasus yang sudah bermula sejak 2013 lalu tersebut dilatarbelakangi dugaan ingkarnya pelaku terhadap kesepakatan yang dibuat untuk menyelesaikan masalah serupa yang timbul sebelumnya terhadap korban. Selain itu juga didasari masih terus dilakukannya perbuatan tercela ini oleh pelaku yang menimbulkan banyaknya korban baru
“Dilaporkan karena pelaku tidak memenuhi kesepakatan dalam penyelesaian secara kekeluargaan dengan salah satu korban. Terlebih pelaku ini tidak jera dan malah terus melakukan aksi tak senonohnya,” ujarnya.
Dipenghujung press realease AKP Dimitri Mahendra Kartika mewakili Kapolres Kutim menghimbau kepada masyarakat Kutai Timur untuk turut serta membantu menurunkan kasus terhadap anak. Dirinya juga sangat menyayangkan adanya tenaga pendidik yang melakukan hal hal demikian.
“Kami akan melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk memberikan pengawasan, harapan kami hal seperti ini tidak lagi terulang,” ucap Dimitri Mahendra Kartika. (Ro/Q)
![]()

