SAMARINDA – Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,52 kilogram berhasil diamankan Polisi di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda, Rabu (24/4/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadly mengungkapkan tersangka berinisial MR (47), diketahui terlibat dalam jaringan narkotika besar. “Penangkapan MR adalah kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial SS, yang mengaku menerima sabu-sabu dari MR dengan tujuan untuk dijual kembali,” ujar Ary saat konferensi pers di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kamis (25/04/2024).
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan seperti 15 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing sekira 100 gram, tote bag berwarna hitam dan sebuah kresek hitam, serta satu buah ponsel.
“Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan SS di Jalan P. Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, beberapa hari sebelumnya, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR di lokasi bengkel Kelurahan Sungai Kapih, kota setempat,” lanjutnya.
Ary mengungkapkan, penggeledahan lebih lanjut di gudang sarang walet yang dikunci oleh MR menghasilkan temuan sabu-sabu tersebut. “Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah kepunyaannya dan didapatkannya dari seorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024 dengan berat 2.000 gram atau setara dengan 2 kilogram. MR berperan sebagai pengedar yang mengimpor dan menjual sabu-sabu di Samarinda,” ujar Ary.
Atas kasus ini, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk RW yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.(jb/ja)
![]()

